Medan SBN
Masih maraknya tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak memenuhi kewajibannya, terkait pengupahan atau Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang sudah diatur dengan SK Gubernur Jawa Barat, sebesar Rp. 1.219.000,. Tahun 2010, hingga saat ini beberapa perusahaan yang belum melaksanakan normative terhadap tenaga kerja, begitu juga mengenai Jamsostek. Dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi terkesan mandul atau memang sengaja untuk menjadi lahan KKN. baca selengkapnya
Masih maraknya tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak memenuhi kewajibannya, terkait pengupahan atau Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang sudah diatur dengan SK Gubernur Jawa Barat, sebesar Rp. 1.219.000,. Tahun 2010, hingga saat ini beberapa perusahaan yang belum melaksanakan normative terhadap tenaga kerja, begitu juga mengenai Jamsostek. Dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi terkesan mandul atau memang sengaja untuk menjadi lahan KKN. baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments