· Sekdaprov Ajak PNS Cintai
Pekerjaan
>>Habib Saleng
Palu, SBN---Sebanyak 639 pegawai negeri sipil di lingkungan Provinsi
Sulawesi Tengah, diambil sumpah dan janji PNS di halaman pogombo Kantor
Gubernur, kemarin (1/4). Pengambilan sumpah yang merupakan ketentuan dalam
amanat perundang-undangan yang berlaku tersebut, dipimpin langsung oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Drs Amjad Lawasa MM, mewakili Gubernur
Sulawesi Tengah. Sekdaprov dalam amanatnya usai mengambil sumpah mengajak pada
PNS agar komitmen dan mencintai pekerjaan. Mencintai pekerjaan sekaligus
sebagai modal untuk bisa melakukan hal-hal dan mencapai hasil baik dalam
kinerja.
Menjadi PNS, katanya,adalah amanah yang didalamnya mengandung rahmat dan juga beban moral yang melengkapinya. “Kenapa dikatakan beban,karena pegawai negeri sipil terikat dengan aturan-aturan yang ada sehingga membatasi perilaku kita sehari-hari dan harus memberikan contoh perilaku yang terpuji karena kita sebagai teladan di masyarakat,”tandas Amjad. Mantan Sekkab Poso ini juga menambahkan, sumpah dan janji yang telah diucapkan oleh ratusan PNS pada kesempatan tersebut, secara hakekat menggambarkan bukti kesanggupan untuk menaati aturan yang berlaku, yang tidak hanya diimplementasikan oleh pribadi yang bersangkutan, tetapi juga disaksikan oleh Tuhan yang Maha Esa. “Jadi tidak ada istilah PNS atau pejabat mengelak untuk disumpah, sedangkan sahnya sebagai PNS atau pejabat adalah dilakukan pengambilan sumpah janji menurut agama yang dianutnya, oleh karena itu pengambilan sumpah ini, tidak boleh tidak dilakukan,”tegasnya.
Menjadi PNS, katanya,adalah amanah yang didalamnya mengandung rahmat dan juga beban moral yang melengkapinya. “Kenapa dikatakan beban,karena pegawai negeri sipil terikat dengan aturan-aturan yang ada sehingga membatasi perilaku kita sehari-hari dan harus memberikan contoh perilaku yang terpuji karena kita sebagai teladan di masyarakat,”tandas Amjad. Mantan Sekkab Poso ini juga menambahkan, sumpah dan janji yang telah diucapkan oleh ratusan PNS pada kesempatan tersebut, secara hakekat menggambarkan bukti kesanggupan untuk menaati aturan yang berlaku, yang tidak hanya diimplementasikan oleh pribadi yang bersangkutan, tetapi juga disaksikan oleh Tuhan yang Maha Esa. “Jadi tidak ada istilah PNS atau pejabat mengelak untuk disumpah, sedangkan sahnya sebagai PNS atau pejabat adalah dilakukan pengambilan sumpah janji menurut agama yang dianutnya, oleh karena itu pengambilan sumpah ini, tidak boleh tidak dilakukan,”tegasnya.
Sumpah janji PNS, tambahnya, merupakan kewajiban yang
harus dilaksanakan bagi setiap PNS, hak sebagai PNS merupakan hak bersyarat
sebab dalam hak tersebut terpenuhi apabila sebagai PNS harus mampu menjalankan
kewajibannya secara benar dan terarah berdasarkan ketentuan yang diatur
didalamnya. Amjad mengingatkan kepada semua jajaran PNS di lingkup Provinsi
Sulawesi Tengah, baik PNS baru maupun yang lama, untuk tetap menjaga dan
memegang teguh sumpah janji PNS yang telah diucapkan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Sulawesi Tengah, Drs Moh Hidayat Lamakarate MSi, selaku yang
berkewenangan dalam pelaksanaan prosesi tahunan ini mengungkapkan 639 PNS yang
diambil sumpah kali ini, masing-masing terinci peserta sumpah janji golongan I
sebanyak 26 orang, golongan II sebanyak 439 orang, dan golongan III sebanyak
174 orang. “Sumpah janji PNS juga dalam rangka mewujudkan pegawai negeri sipil
yang selalu berpegang teguh pada nilai-nilai moral dan etika sehingga terwujud
sumberdaya aparatur yang bersih, jujur, serta sadar akan tugas dan
tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,”tandasnya.
Seluruh prosesi pengambilan sumpah janji diakhiri dengan penandatangan
komitmen oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan tiga perwakilan PNS yang
bersumpah janji masing-masing mewakili PNS beragama Islam, Kristen, dan Hindu.
Penandatangan dilakukan oleh Sekdaprov Sulteng, kepala BKD Sulteng, dan
inspektrur Inspektorat Sulteng, disaksikan pula
oleh Assisten II Derry Djanggola dan sejumlah pimpinan SKPD yang hadir serta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments