Suara Buruh Nasional

Senin, 20 Mei 2013

Kadisnakertrans Sumut Desak Pengusaha Perlakukan Buruh Sebagai Manusia, Bukan Sebagai Mesin



Medan, SBN---Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Drs Bukit Tambunan MAP mendesak pengusaha di Sumatera Utara untuk memperhatikan hak normatif buruh yang sudah diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

“Negara kita Negara hukum, maka harus taat pada hukum. Pengusaha harus memperlakukan buruh sebagai manusia dan bukan sebagai mesin,” tegas Bukit Tambunan disela-sela kunjungannya bersama Kepala Cabang Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian, Kepala Bidang Teknologi Informasi Jamsostek Belawan Sanco Simanullang, Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumut, Fransisco Bangun, Kabid Syaker Disnakertrans Sumut, Mukmin, dan sejumlah staf di PT Asia Sakti Wahid Foods Manufacture Jl. Pertahanan 1 No. 7, Amplas  Medan, akhir pekan lalu sebagimana siaran pers Jamsostek, Selasa (14/5).
Hal itu dikatakan Bukit Tambunan menyikapi masih maraknya perusahaan yang memberlakukan upah tenaga kerja dibawah ketentuan upah minimum, belum ikut program jamsostek, tenaga alih daya (outsorcing), K3 dan hak mendasar buruh yang lain.
Dikatakan Bukit Tambunan, pengusaha boleh kaya, tetapi jangan mengorbankan hak buruh yang dijamin Undang undang. “Jangan jadikan buruh melarat. Tumbuhkan iklim usaha yang berkeadilan,” tegas Bukti Tambunan di perusahaan manufaktur yang berdiri tahun 1978 dan  berfokus pada berbagai macam biskuit, wafer dan cokklat.
Dalam kesempatan ini Kadisnaker Pemrovsu ini, juga menyampaikan, Gubenur Sumatera Utara telah memerintahkannya untuk merespon segala  keluhan dan tuntutan buruh yang sering dilontarkan dalam sejumlah aksi demonstrasi.
“Kunjungan ini sebagai wujud komitmen kita terhadap kesejahteraan buruh. Pesan pak Gubernur, agar ketenagakerjaan di Sumatera Utara kedepannya jauh lebih baik, dibandingkan dengan Provinsi yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
450 Naker  Segera Susul Ikut Jamsostek
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Drs Bukit Tambunan MAP  menegaskan pekerjaan pokok dan pekerjaan utama yang berhubungan langsung dengan produksi tidak bisa dioutsorcingkan (alih daya).
Pekerjaan yang dapat dialihkan sesuai ketentuan, lanjutnya,  hanya  5 jenis pekerjaan penunjang seperti security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan. “Diluar yang lima tersebut, tidak direkomendasi . Mulai sekarang sudah harus berbenah,” katanya menanggapi maraknya penyalahgunaan outsorcing yang tidak memenuhi peraturan ketenagakerjaan.
Sementara itu PT Asia Sakti Wahid Foods Manufacture mempekerjakan sebanyak 756 orang tenaga kerja tetap dan sekitar 500 tenaga kerja outsorcing. “Kalau tenaga kerja tetap sudah semua ikut jamsostek. Nanti, 450  tenaga kerja yang di Biro Jasa akan kita tekankan dan kita minta agar biro segera daftarkan, sebab 50 orang sudah didaftar di Jamsostek Cabang Belawan,”ungkap Tetty mewakili Perusahaan yang turut diamini Amir  yang mewakili Biro Jasa Tenaga Kerja. >>rel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments