Suara Buruh Nasional

Senin, 20 Mei 2013

Kepala SMP 2 Angkola Selatan Jual Baju Batik Kepada Siswa Dengan Bandrol Rp 50.000

 DIDUGA DENGAN DALIH PERSETUJUAN KOMITE 

>>Lukman
Tapsel, SBN---Sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 2 kecamatan Angkola Selatan mengeluh akibat perbuatan kasek semakin tidak menentu. Pasalnya harga satu buah baju batik yang dijual oleh pihak sekolah mencapai bandrol sebesar 50.000. Tanpa memikirkan saat ini anjloknya ekonomi masyarakat, apalagi orang tua siswa di SMP 2 tersebut mayoritas adalah petani karet. Harga karet sekarang hanya Rp.6500. Berarti butuh uang dalam membeli baju batik tersebut setara dengan 8 kg karet.

Demikian diungkapkan para orangtua siswa  kepada wartawan di simarpinggan, bahwa sangat kesal ulah kepsek SMP 2 yang tidak mau tahu kondisi ekonomi masyarakat dipedesaan saat ini. Pada tahun ajaran baru 2012 yang lewat kami (orang tua siswa red) sudah memberikan uang untuk pembelian baju batik dan beli baju olah raga  sekalian uang pendaftan plus sebesar Rp. 120.000. Akan tetapi baju batik tersebut tak kunjung diterima oleh anak-anak  kami sampai saat ini.
Kepala biro Suara Buruh Nasional Lukman H Tanjung menyesalkan perbuatan kepsek SMP 2 Angkola selatan tersebut, padahal diatur dalam petunjuk teknis penggunaan BOS TA 2012 pada BAB V salah satunya dana BOS dapat digunakan untuk membiayai seperti :biaya pendaftaran, olah raga, karya kesenian, membeli seragam, sepatu dan alat tulis. Diduga kepsek SMP 2 Angkola selatan tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.
Beliau juga menambahkan siswa penerima SSM (Subsidi Siswa Miskin) baik dari pusat, provinsi dan kabupaten diduga Laporan Pertanggungjawabannya bermodus rekayasa alias pemalsuan dokumen. Diduga kuat telah terjadi tindak pidana pemalsuan sebagaimana termaktub dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara dan langsung dapat ditahan.
Selain itu didalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001) dan unsur perbuatan menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataupun kedudukan (Pasal 3 vide Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001) diancam pidana penjara 6 tahun, ucapnya.
Setelah Kadis Pendidikan Kab, Tapsel Moh Ihsan Lubis di konfirmasi melalui via SMS terkait baju batik tersebut. Maka, kepala SMP 2 Angkola Selatan esok harinya langsung membagikan baju batik tersebut kepada siswa melalui para guru.
Kepsek SMP 2 Angkola Selatan Andi Basrah Tambunan saat dikonfirmasi (18/5) mengaku telah ditelepon kadis terkait masalah tersebut. Sebenarnya masalah ini karena  kapal cargo tersangkut di merak banten karena ombak terlalu besar. "Kan pengadaan baju tersebut adalah "Tiga Serangkai" di bogor sana. Makanya baju baju batik terlambat diberikan kepada siswa. Saya sudah katakan kepada kadis Ihsan Lubis jangan salah saya saja yang dilihat, lihat dulu bagaimana SMP 1 dan SMP 3 Angkola Selatan, saya masih lebih bagus dan rapi permainannya. Beliau juga mengaku  pernah dipungut pak Sausar sebesar Rp. 200.000 untuk mengurus sertifikasi. "Jangan saya lah pak Sausar yang dipungut, cukuplah dari guru-guru yang dipungut.
Pemerhati Hukum Indonesia Jabbar Chan sangat menyangkan perbuatan pak Sausar yang memungut uang pemberkasan sertifikasi kepada kepsek SMP Negeri 2 Angkola Selatan. Kita sebagai pemerhati hukum akan melakukan investigasi ke lapangan apabila perkataan Kepsek SMP 2 Angkola Selatan bisa dipertanggungjawabkannya baik secara formil dan materil. Tetap akan kita tindaklanjuti masalah ini sesuai keterangan kepsek SMP 2 Angkola Selatan bahwa kepsek SMP 1 Angkola selatan dan SMP 3 terancam  di polisikan. ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments