Suara Buruh Nasional

Jumat, 17 Mei 2013

Massa FORJERAT Kavling Lahan Sengketa dengan PT. Dwi Kencana Semesta


Aceh Timur, SBN---Tolong kami Bapak Bupati, kalimat yang terucap dari bibir masyarakat dari lima Kecamatan wilayah Aceh Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Banda Alam, Kecamatan IDI Tunong, Kecamatan IDI Timur dan Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur pada saat di kunjungi beberapa Media di hutan pedalaman antara Kecamatan Ranto Peureulak berbatasan dengan Kecamatan Banda Alam yang merupakan wilayah pedalaman Aceh Timur.

Sepertinya permasalahan sengketa lahan antara masyakat dengan perusahaan terkait tapal batas, penyerobotan lahan, tidak validnya data, serta konflik pembebasan lahan masih saja menjadi makanan pokok yang harus terjadi dibumi pertiwi ini, hampir di seluruh penjuru tanah Air, apa sebab dan musababnya yang jelas solusi yang baiklah yang diharapkan agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang akhirnya jatuh korban, dan menghancurkan kewibawaan penyelenggara Pemerintah terhadap kepercayaan rakyatnya.
Ratusan kepala keluarga bersama- sama melakukan pengukuran lahan perkebunan yang menurut keterangan di lokasi tersebut lahan yang di ukur akan dibagikan kepada masyarakat yang telah lama berjuang melawan penguasa Perusahaan perkebunan dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Daerah Aceh Timur.
Walaupun hasil pengukuran yang di lakukan olen Badan Pertanahan Nasional kantor Wilayah Provinsi Aceh Tahun 2012 dan tanda patok Nomor 76 BPN tertulis jelas di tanda patok, namun lahan tersebut belum sepenuhnya dapat di kelola oleh masyarakat yang telah memperjuangkan haknya sampai-sampai harus melakukan aksi demo beberapa kali dan menyampaikan aspirasi melalui surat ke pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Provinsi Aceh dengan lampiran bukti garapan yang pernah dilaksakan pada saat Aceh belum di landa konflik bersenjata yaitu sejak tahun 1990.
Keterangan ini disampaikan oleh kordinator kelompok masyarakat Hasbi Abubakar yang didampingi lima perwakilan dari kecamatan, Abdullah AR, Tgk Idris, Muslim, M. Yahya, Bahrum SPd dan seluruh anggota Forum Perjuangan Rakyat Atas Tanah (FORJERAT), kepada media Minggu (05/05) di lokasi pengukuran pembagian lahan bagi kelompok yang atas nama FORJERAT.
Dari data yang diperoleh pada masyarakat kepada para wartawan, penyampaian aspirasi masyarakat di tanggapi pihak pemerintah Aceh Timur dengan surat Nomor590/ 520 /2011 tanggal 20 Januari 2011 perihal pemasangan patok tanda batas Tanah sengketa di luar HGU PT. Bumi Flora dan Dwi Kencana Semesta, yang surat tersebut ditujukan kepada kedua pimpinan perusahaan yang tersebut tadi, selanjutnya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur dengan nomor surat : 166/ 11. 03. 200/II/ 2011 perihal pengukuran lahan Sengketa Tgl: 28 Pebruari 2011 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Timur, dan pada Tgl: 12 Desember2011 , Gubernur Aceh menyurati Bupati Aceh Timur nomor 590/37812, Hal penyelesaian sengketa/ konflik Tanah HGU PT. Bumi Flora dengan Masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
Dalam rincian yang tertera pada poin surat Badan Pertanahan Nasional kabupaten Aceh Timur. a )-permohonan seluas : 1.087,Ha dan berdasarkan hasil pengukuran indentifikasi permasalahan lapangan seluas, 1.663, 72 Ha. b)-Garapan PT. Bumi Flora yang berada di luar HGU seluas, 592,63 Ha. c )- luas garapan masyarakat Gampong Lorong Aceh seluas lebih kurang 81,77Ha. d)- luas Garapan Masyarakat Krueng Tuan seluas lebih kurang, 193,8 Ha. e)- luas garapan Trans HTI yang berada didalam HGU PT. Bumi Flora seluas lebih kurang 42,54 Ha, dan lokasi 2,- luas lebih kurang 25 Ha.
Dan pada poin isian surat Gubernur Aceh tanggal 12 desember 2011 Nomor 590/37812, pada poin 3 disebutkan: Tahapan penyelesaian sengketa / komplik HGU PT. Bumi Flora dan PT. Dwi Kencana Semesta ini telah di susun sesuai dengan Berita Acara Hasil Rapat Fasilitasi Penyelesaian sengketa Tanah HGU dengan masyarakat Banada Alam, Idi Tunong, Darul Ihsan dan Peudawa Kabupaten Aceh Timur pada hari Rabu Tanggal 14 Juni 2010 di ruang rapat Bupati Aceh Timur, di mana pada angka 4,5 dan 6 menyatakan bahwa:  a)- luas areal cadangan sebagai mana tersebut pada poin 2 data diterima media, di perkirakan 1.087,5 Ha ( yang di dalamnya termasuk 500 Ha sudah di tanami sawit oleh PT. Bumi Flora , namun belum mendapat izin lokasi dari Bupati Aceh Timur) , di rencanakan seluruhnya akan di bagikan kepada masyarakat korban sengketa lahan dengan PT. Bumi Flora. b)- Camat Banada Alam, Camat Idi Tunong, Camat Darul Ihsan dan Camat Peudawa agar segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang dahulunya benar- benar memiliki tanah garapan pada areal HGU PT. Bumi Flora dengan menunjukkan bukti- bukti keabsahan sebagai subjek hak yang sah atas tanah yang di sengketakan, dengan keputusan Bupati Aceh Timur.
Walaupun rekomendasi yang jelas- jelas dapat dipergunakan oleh masyarakat, namun hampir dua tahun sampai tahun 2013 belum ada tanda- tanda bahwa surat keputusan dari Bupati selaku penguasa Daerah dikeluarkan kepada kami yang telah bertahun-tahun berharap kepastian, namun walau demikian kami tetap berjuang sesuai ketentuan hak kami, dan inilah suara jeritan kami selaku warga, kalimat dengan wajah sedikit lelah di sampaikan seorang warga yang rambut sudah beruban di sela- sela kerumunan warga pada saat melakukan pengukuran.
Menurut keterangan Manager PT. Dwi Kencana Semesta, Hasanuddin saat di komfirmasi wartawan melalui nomor HP nya mengatakan, pihak Perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah atas keputusan yang disampaikan kepada kami selaku pengusaha bidang perkebunan yang sedang melakukan aktivitas di wilayah Aceh Timur, dan kami juga komitmen tidak melakukan kegiatan di areal yang sedang di selesaikan oleh pemerintah Aceh Timur, dengan masyarakat dan perusahaan, begitu pula pihak masyarakat itu sendiri jelasnya. >>hen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments