Aceh Timur, SBN---Tolong kami
Bapak Bupati, kalimat yang terucap dari bibir masyarakat dari lima Kecamatan
wilayah Aceh Timur, Kecamatan Peudawa, Kecamatan Banda Alam, Kecamatan IDI
Tunong, Kecamatan IDI Timur dan Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur pada
saat di kunjungi beberapa Media di hutan pedalaman antara Kecamatan Ranto
Peureulak berbatasan dengan Kecamatan Banda Alam yang merupakan wilayah
pedalaman Aceh Timur.
Sepertinya
permasalahan sengketa lahan antara masyakat dengan perusahaan terkait tapal
batas, penyerobotan lahan, tidak validnya data, serta konflik pembebasan lahan
masih saja menjadi makanan pokok yang harus terjadi dibumi pertiwi ini, hampir
di seluruh penjuru tanah Air, apa sebab dan musababnya yang jelas solusi yang
baiklah yang diharapkan agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang akhirnya
jatuh korban, dan menghancurkan kewibawaan penyelenggara Pemerintah terhadap kepercayaan
rakyatnya.
Ratusan
kepala keluarga bersama- sama melakukan pengukuran lahan perkebunan yang
menurut keterangan di lokasi tersebut lahan yang di ukur akan dibagikan kepada
masyarakat yang telah lama berjuang melawan penguasa Perusahaan perkebunan dan
sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Daerah Aceh Timur.
Walaupun
hasil pengukuran yang di lakukan olen Badan Pertanahan Nasional kantor Wilayah
Provinsi Aceh Tahun 2012 dan tanda patok Nomor 76 BPN tertulis jelas di tanda
patok, namun lahan tersebut belum sepenuhnya dapat di kelola oleh masyarakat
yang telah memperjuangkan haknya sampai-sampai harus melakukan aksi demo
beberapa kali dan menyampaikan aspirasi melalui surat ke pihak Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Provinsi Aceh dengan lampiran bukti garapan
yang pernah dilaksakan pada saat Aceh belum di landa konflik bersenjata yaitu
sejak tahun 1990.
Keterangan
ini disampaikan oleh kordinator kelompok masyarakat Hasbi Abubakar yang
didampingi lima perwakilan dari kecamatan, Abdullah AR, Tgk Idris, Muslim, M.
Yahya, Bahrum SPd dan seluruh anggota Forum Perjuangan Rakyat Atas Tanah
(FORJERAT), kepada media Minggu (05/05) di lokasi pengukuran pembagian lahan
bagi kelompok yang atas nama FORJERAT.
Dari
data yang diperoleh pada masyarakat kepada para wartawan, penyampaian aspirasi
masyarakat di tanggapi pihak pemerintah Aceh Timur dengan surat Nomor590/ 520
/2011 tanggal 20 Januari 2011 perihal pemasangan patok tanda batas Tanah
sengketa di luar HGU PT. Bumi Flora dan Dwi Kencana Semesta, yang surat
tersebut ditujukan kepada kedua pimpinan perusahaan yang tersebut tadi,
selanjutnya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur dengan
nomor surat : 166/ 11. 03. 200/II/ 2011 perihal pengukuran lahan Sengketa Tgl:
28 Pebruari 2011 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Timur, dan pada Tgl: 12
Desember2011 , Gubernur Aceh menyurati Bupati Aceh Timur nomor 590/37812, Hal
penyelesaian sengketa/ konflik Tanah HGU PT. Bumi Flora dengan Masyarakat
Kabupaten Aceh Timur.
Dalam
rincian yang tertera pada poin surat Badan Pertanahan Nasional kabupaten Aceh
Timur. a )-permohonan seluas : 1.087,Ha dan berdasarkan hasil pengukuran
indentifikasi permasalahan lapangan seluas, 1.663, 72 Ha. b)-Garapan PT. Bumi
Flora yang berada di luar HGU seluas, 592,63 Ha. c )- luas garapan masyarakat
Gampong Lorong Aceh seluas lebih kurang 81,77Ha. d)- luas Garapan Masyarakat
Krueng Tuan seluas lebih kurang, 193,8 Ha. e)- luas garapan Trans HTI yang
berada didalam HGU PT. Bumi Flora seluas lebih kurang 42,54 Ha, dan lokasi 2,-
luas lebih kurang 25 Ha.
Dan
pada poin isian surat Gubernur Aceh tanggal 12 desember 2011 Nomor 590/37812,
pada poin 3 disebutkan: Tahapan penyelesaian sengketa / komplik HGU PT. Bumi
Flora dan PT. Dwi Kencana Semesta ini telah di susun sesuai dengan Berita Acara
Hasil Rapat Fasilitasi Penyelesaian sengketa Tanah HGU dengan masyarakat Banada
Alam, Idi Tunong, Darul Ihsan dan Peudawa Kabupaten Aceh Timur pada hari Rabu
Tanggal 14 Juni 2010 di ruang rapat Bupati Aceh Timur, di mana pada angka 4,5
dan 6 menyatakan bahwa: a)- luas areal
cadangan sebagai mana tersebut pada poin 2 data diterima media, di perkirakan
1.087,5 Ha ( yang di dalamnya termasuk 500 Ha sudah di tanami sawit oleh PT.
Bumi Flora , namun belum mendapat izin lokasi dari Bupati Aceh Timur) , di
rencanakan seluruhnya akan di bagikan kepada masyarakat korban sengketa lahan
dengan PT. Bumi Flora. b)- Camat Banada Alam, Camat Idi Tunong, Camat Darul
Ihsan dan Camat Peudawa agar segera melakukan pendataan terhadap masyarakat yang
dahulunya benar- benar memiliki tanah garapan pada areal HGU PT. Bumi Flora
dengan menunjukkan bukti- bukti keabsahan sebagai subjek hak yang sah atas
tanah yang di sengketakan, dengan keputusan Bupati Aceh Timur.
Walaupun
rekomendasi yang jelas- jelas dapat dipergunakan oleh masyarakat, namun hampir
dua tahun sampai tahun 2013 belum ada tanda- tanda bahwa surat keputusan dari
Bupati selaku penguasa Daerah dikeluarkan kepada kami yang telah bertahun-tahun
berharap kepastian, namun walau demikian kami tetap berjuang sesuai ketentuan
hak kami, dan inilah suara jeritan kami selaku warga, kalimat dengan wajah
sedikit lelah di sampaikan seorang warga yang rambut sudah beruban di sela-
sela kerumunan warga pada saat melakukan pengukuran.
Menurut
keterangan Manager PT. Dwi Kencana Semesta, Hasanuddin saat di komfirmasi
wartawan melalui nomor HP nya mengatakan, pihak Perusahaan menyerahkan
sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah atas keputusan yang disampaikan kepada kami
selaku pengusaha bidang perkebunan yang sedang melakukan aktivitas di wilayah
Aceh Timur, dan kami juga komitmen tidak melakukan kegiatan di areal yang
sedang di selesaikan oleh pemerintah Aceh Timur, dengan masyarakat dan
perusahaan, begitu pula pihak masyarakat
itu sendiri jelasnya. >>hen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments