Suara Buruh Nasional

Senin, 10 Juni 2013

DPRD DELI SERDANG JANGAN “IMPOTEN” DAN HARUS TEGAS

Deli Serdang, SBN---“DPRD Kab. Deli Serdang khususnya komisi B yang membidangi masalah ketenagakerjaan diminta agar serius, bersikap cepat dan tanggap serta tegas dalam menangani permasalahan buruh di PT. Starindo Prima yang sudah lama berlarut-larut”

            Pernyataan itu ditegaskan Ketua DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang Muhammad Sahrum dihadapan para buruh PT. Starindo Prima yang tergabung dalam PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima seusai diterima DPRD Kab. Deli Serdang, Rabu (5/6).  
            Didampingi unsur pengurus DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang Sahrum menegaskan, jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh pihak DPRD Deli Serdang, maka pihaknya bersama segenap elemen buruh, serikat buruh/pekerja bidang perkayuan akan melakukan aksi unjuk rasa berupa mogok kerja secara besar-besaran sampai tuntutan mereka dikabulkan perusahaan.
            Pantauan SBN di gedung DPRD Deli Serdang, massa buruh PT. Starindo Prima yang tergabung dalam PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starrindo Prima dalam aksinya mendapat dukungan dari  DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang  dan berbagai serikat buruh/pekerja bidang perkayuan yang ada di Kab. Deli Serdang (5/6) lalu menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRD Deli Serdang. Setelah melalui perundingan yang cukup alot dengan DPRD Deli Serdang Komisi B bersama Tim mediator dari Disnaker Kab. Deli Serdang akhirnya disepakati bahwa permasalahan buruh PT. Starindo Prima akan ditangani pihak DPRD Kab. Deli Serdang. Buruh tetap menerima gajinya, dan juga sepakat menghentikan aksi mogok kerja, yang kemudian nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersama.
            Seperti yang diketahui unjuk rasa berupa mogok kerja yang digelar oleh buruh di PT. Starindo Prima khususnya yang tergabung dalam PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima sudah berlangsung sejak Senin (3/6) yang dilakukan di depan lokasi pabrik yang berlokasi di Jl. Karya Darma Ujung Tanjung Morawa B, namun tidak juga ada tanggapan dari Pihak perusahaan, bahkan ironisnya pihak pabrik hanya mengutus Humasnya, Handoko, hal ini menyebabkan tidak adanya keputusan apapun terhadap apa yang dituntut buruh dalam aksi unjuk rasanya.
Aksi unjuk rasa dengan cara mogok kerja ini terpaksa dilakukan akibat dari akumulasi kekecewaan para buruh atas sikap dari pimpinan PT. Starindo Prima yang dinilai tidak arif dan bijaksana, sementara buruh semakin menderita dan sengsara. Adapun yang menjadi tuntutan para buruh yakni, agar PT. Starindo Prima menerima dan menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan isi konsep yang telah diserahkan kepada pimpinan pada 10 November 2012 lalu, perusahaan segera menerapkan Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 dan UU RI no 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan jangan membayarkan upah melalui ATM tanpa adanya diskriminasi.
Yang paling penting yakni PT. Starindo Prima yang mempekejakan buruh kontrak karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 19 Tahun 2012 tanggal 14 November 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 1026 Tentang Pengawasan Penerapan Norma Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau perusahaan lain menjadi Karyawan Tetap, perusahaan juga untuk tidak mengganti buruh yang mogok kerja dengan buruh lain dari luar perusahaan, atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah mogok kerja sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan No 13 tahun 2003 pada pasal 144 ayat a) dan b), dan meminta perusahaan untuk membayar upah penuh kepada pekerja yang melaksanakan aksi unjuk rasa, karena telah memenuhi aturan sesuai dengan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan No 13 tahun 2003 pasal 145.
Sementara itu saat dikonfirmasi SBN Humas PT. Starindo Prima, Handoko menyampaikan alasan yang klasik alias usang yakni perusahaan belum bisa memenuhi permintaan buruh dikarenakan menurunnya produksi, dan juga imbas dari kenaikkan UMK sebesar 30%, sebenarnya pihak perusahaan sudah mencapai kesepakatan dengan buruh mengenai PKB hanya ada beberapa point yang belum bisa dipenuhi perusahaan, sehingga perusahaan meminta penundaan selama 3 bulan kedepan untuk memenuhi hal tersebut. Ketika disinggung apa jaminannya hal tersebut pasti dilaksanakan, Humas tidak bisa menjawab dengan jelas dan menyerahkan segala sesuatunya ke pimpinan perusahaan, hal yang sama juga dilakukan Humas ketika ditanya banyaknya buruh kontrak di PT. Starindo Prima. Tetapi menurut informasi yang diterima SBN bahwa perusahaan baru saja membayar bonus untuk supir konteiner, jadi alasan tidak sanggup sungguh tidak masuk akal, dan menimbulkan kecurigaan ada apa dibalik semua ini.
Sebagai pemerhati masalah ketenagakerjaan saat dimintai tanggapannya terkait dengan aksi unjuk rasa buruh PT. Starindo Prima, drg. Tony Hermansyah yang juga sebagai Ketua Umum DPP Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) mengatakan, bahwa ketika perusahaan tidak menjalankan peraturan perundang-undangan, baik itu UU, Kepmen, Permen, SK-Gubernur SK-Bupati ataupun Peraturan Bupati tentang Ketenagakerjaan, sementara perusahaan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan oleh buruhnya ataupun Serikat Pekerja/Buruhnya namun perusahaan Terlapor tetap semena-mena dan tetap tidak menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada maka pertanyaannya adalah “Dimana letak kepedulian, ketegasan dan kinerja pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deli Serdang selama ini?” Ada 3 kemungkinan yang dapat kita sikapi; Pertama adalah memang pihak perusahaan yang terkesan “pembangkang” dan merasa dirinya hebat dan kebal hukum, Kedua, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deli Serdang dan Pengawas Bidang Ketenagakerjaannya kebanyakan makan “obat tidur” dan yang ketiga Kadisnakertrans dan Pengawasnya pura-pura tidak mengerti dan enggan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Untuk itu Tony menghimbau agar Bupati Deli Serdang sudah sepantasnya untuk cepat tanggap atas setiap terjadinya pelanggaran tentang peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan. Segeralah mengevaluasi kinerja Dinas Nakertrans Deli Serdang yang terkesan “impoten” dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih lanjut Tony mengatakan, persoalan PT. Starindo Prima sudah lama terjadi  dan kepada pihak DPRD Deli Serdang khususnya yang berada di Komisi B, tegas saya katakan “Jika para wakil rakyat ini tidak mau dikatakan sebagai wakil rakyat yang ‘impoten’ segeralah bereaksi atas laporan buruh PT. Starindo Prima melalui DPC F.SP.Kahut-K.SPSI Deli Serdang.” Peraturan perundang-undangan bidang Ketenagakerjaan yang ada sudah proporsional, relatif lengkap dan indah, jangan sampai “pemelintiran dan azas manfaat” terjadi dalam proses penegakan peraturan perundang-undangan bidang Ketenagakerjaan di Deli Serdang.
Selama SBN mengikuti aksi mogok kerja buruh PT. Starindo Prima yang didukung penuh DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang, terlihat jalannya aksi unjuk rasa dimaksud bersikap kooperatif, santun, dan tidak melakukan tindakan yang diluar kewajaran, apalagi pihak kepolisian terlihat sangat ketat mengawal aksi mereka, bahkan Kapolsek Tanjung Morawa sempat turun ke pabrik guna memantau jalannya aksi unjuk rasa/mogok kerja para buruh. >>tim    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments