Deli Serdang, SBN---“DPRD Kab. Deli Serdang khususnya
komisi B yang membidangi masalah ketenagakerjaan diminta agar serius, bersikap
cepat dan tanggap serta tegas dalam menangani permasalahan buruh di PT.
Starindo Prima yang sudah lama berlarut-larut”
Pernyataan itu ditegaskan Ketua DPC
F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang Muhammad Sahrum dihadapan para buruh PT.
Starindo Prima yang tergabung dalam PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima
seusai diterima DPRD Kab. Deli Serdang, Rabu (5/6).
Didampingi unsur pengurus DPC
F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang Sahrum menegaskan, jika permasalahan ini
tidak bisa diselesaikan oleh pihak DPRD Deli Serdang, maka pihaknya bersama
segenap elemen buruh, serikat buruh/pekerja bidang perkayuan akan melakukan
aksi unjuk rasa berupa mogok kerja secara besar-besaran sampai tuntutan mereka
dikabulkan perusahaan.
Pantauan SBN di gedung DPRD Deli
Serdang, massa buruh PT. Starindo Prima yang tergabung dalam PUK
F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starrindo Prima dalam aksinya mendapat dukungan
dari DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI
Kab. Deli Serdang dan
berbagai serikat buruh/pekerja bidang perkayuan yang ada di Kab. Deli Serdang
(5/6) lalu menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRD Deli Serdang. Setelah
melalui perundingan yang cukup alot dengan DPRD Deli Serdang Komisi B bersama
Tim mediator dari Disnaker Kab. Deli Serdang akhirnya disepakati bahwa
permasalahan buruh PT. Starindo Prima akan ditangani pihak DPRD Kab. Deli
Serdang. Buruh tetap menerima gajinya, dan juga sepakat menghentikan aksi mogok
kerja, yang kemudian nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersama.
Seperti yang diketahui unjuk rasa
berupa mogok kerja yang digelar oleh buruh di PT. Starindo Prima khususnya yang
tergabung dalam PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima sudah berlangsung
sejak Senin (3/6) yang dilakukan di depan lokasi pabrik yang berlokasi di Jl.
Karya Darma Ujung Tanjung Morawa B, namun tidak juga ada tanggapan dari Pihak
perusahaan, bahkan ironisnya pihak pabrik hanya mengutus Humasnya, Handoko, hal
ini menyebabkan tidak adanya keputusan apapun terhadap apa yang dituntut buruh
dalam aksi unjuk rasanya.
Aksi unjuk rasa dengan cara mogok kerja ini terpaksa
dilakukan akibat dari akumulasi kekecewaan para buruh atas sikap dari pimpinan
PT. Starindo Prima yang dinilai tidak arif dan bijaksana, sementara buruh
semakin menderita dan sengsara. Adapun yang menjadi tuntutan para buruh yakni,
agar PT. Starindo Prima menerima dan menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
sesuai dengan isi konsep yang telah diserahkan kepada pimpinan pada 10 November
2012 lalu, perusahaan segera menerapkan Sistem Manjemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 dan UU RI
no 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan jangan membayarkan upah
melalui ATM tanpa adanya diskriminasi.
Yang paling penting yakni PT. Starindo Prima yang
mempekejakan buruh kontrak karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI No. 19 Tahun 2012 tanggal 14 November 2012 tentang
syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 1026 Tentang Pengawasan Penerapan Norma
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Jasa
Pekerja atau perusahaan lain menjadi Karyawan Tetap, perusahaan juga untuk
tidak mengganti buruh yang mogok kerja dengan buruh lain dari luar perusahaan,
atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada buruh
dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah mogok kerja
sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan No 13 tahun 2003 pada pasal 144 ayat a) dan
b), dan meminta perusahaan untuk membayar upah penuh kepada pekerja yang
melaksanakan aksi unjuk rasa, karena telah memenuhi aturan sesuai dengan
Undang-Undang Ketenaga Kerjaan No 13 tahun 2003 pasal 145.
Sementara itu saat dikonfirmasi SBN Humas PT. Starindo
Prima, Handoko menyampaikan alasan yang klasik alias usang yakni perusahaan
belum bisa memenuhi permintaan buruh dikarenakan menurunnya produksi, dan juga
imbas dari kenaikkan UMK sebesar 30%, sebenarnya pihak perusahaan sudah mencapai
kesepakatan dengan buruh mengenai PKB hanya ada beberapa point yang belum bisa
dipenuhi perusahaan, sehingga perusahaan meminta penundaan selama 3 bulan
kedepan untuk memenuhi hal tersebut. Ketika disinggung apa jaminannya hal
tersebut pasti dilaksanakan, Humas tidak bisa menjawab dengan jelas dan
menyerahkan segala sesuatunya ke pimpinan perusahaan, hal yang sama juga
dilakukan Humas ketika ditanya banyaknya buruh kontrak di PT. Starindo Prima.
Tetapi menurut informasi yang diterima SBN bahwa perusahaan baru saja membayar
bonus untuk supir konteiner, jadi alasan tidak sanggup sungguh tidak masuk
akal, dan menimbulkan kecurigaan ada apa dibalik semua ini.
Sebagai pemerhati masalah ketenagakerjaan saat dimintai
tanggapannya terkait dengan aksi unjuk rasa buruh PT. Starindo Prima, drg. Tony
Hermansyah yang juga sebagai Ketua Umum DPP Himpunan Insan Pers Seluruh
Indonesia (HIPSI) mengatakan, bahwa ketika perusahaan tidak menjalankan
peraturan perundang-undangan, baik itu UU, Kepmen, Permen, SK-Gubernur SK-Bupati
ataupun Peraturan Bupati tentang Ketenagakerjaan, sementara perusahaan tersebut
sebelumnya sudah dilaporkan oleh buruhnya ataupun Serikat Pekerja/Buruhnya
namun perusahaan Terlapor tetap semena-mena dan tetap tidak menjalankan
peraturan perundang-undangan yang ada maka pertanyaannya adalah “Dimana letak
kepedulian, ketegasan dan kinerja pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Deli Serdang selama ini?” Ada 3 kemungkinan yang dapat kita sikapi; Pertama
adalah memang pihak perusahaan yang terkesan “pembangkang” dan merasa dirinya
hebat dan kebal hukum, Kedua, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deli Serdang
dan Pengawas Bidang Ketenagakerjaannya kebanyakan makan “obat tidur” dan yang
ketiga Kadisnakertrans dan Pengawasnya pura-pura tidak mengerti dan enggan
untuk menegakkan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Untuk itu Tony menghimbau agar Bupati Deli Serdang sudah
sepantasnya untuk cepat tanggap atas setiap terjadinya pelanggaran tentang
peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh
perusahaan. Segeralah mengevaluasi kinerja Dinas Nakertrans Deli Serdang yang
terkesan “impoten” dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih lanjut Tony mengatakan, persoalan PT. Starindo
Prima sudah lama terjadi dan
kepada pihak DPRD Deli Serdang khususnya yang berada di Komisi B, tegas saya
katakan “Jika para wakil rakyat ini tidak mau dikatakan sebagai wakil rakyat
yang ‘impoten’ segeralah bereaksi atas laporan buruh PT. Starindo Prima melalui
DPC F.SP.Kahut-K.SPSI Deli Serdang.” Peraturan perundang-undangan bidang
Ketenagakerjaan yang ada sudah proporsional, relatif lengkap dan indah, jangan
sampai “pemelintiran dan azas manfaat” terjadi dalam proses penegakan peraturan
perundang-undangan bidang Ketenagakerjaan di Deli Serdang.
Selama SBN mengikuti aksi mogok kerja buruh PT. Starindo
Prima yang didukung penuh DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang, terlihat
jalannya aksi unjuk rasa dimaksud bersikap kooperatif, santun, dan tidak
melakukan tindakan yang diluar kewajaran, apalagi pihak kepolisian terlihat
sangat ketat mengawal aksi mereka, bahkan Kapolsek Tanjung Morawa sempat turun
ke pabrik guna memantau jalannya aksi unjuk rasa/mogok kerja para buruh. >>tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments