Suara Buruh Nasional

Senin, 03 Juni 2013

DPRD Panggil Kadiskanla Tanjungbalai


>>Makmur

Tanjungbalai, SBN---Komisi B DPRD Kota Tanjungbalai memanggil Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Ir Nefri Siregar, Selasa (28/5).Terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan Kapal 5 GT dan 8 GT yang disalurkan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB), anggota komisi B DPRD Tanjungbalai mencecar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Kota Tanjungbalai Ir Nefri Siregar, Selasa (28/5).Dalam pertemuan itu, anggota Komisi B DPRD Kota Tanjungbalai yang hadir yakni Leiden Butar-Butar SH, Hj Zainab Hadi Lc, H Hamdayani, Hj Artati SE dan Hj Roslina Dewi Sirait. Sedangkan dari KUB dihadiri oleh Ketua KUB Tanjung Berjaya Barlen Siagian dan Ketua DPC SBSI Kota Tanjungbalai Drs Saut Sitorus selaku penerima kuasa.

    Dalam rapat dengar pendapat itu terungkap satu unit Kapal 8 GT yang disalurkan oleh Diskanla telah raib dibawa kabur oleh penasehat KUB itu sendiri berinitial MS. Bahkan sejak penyerahan yang secara simbolis dilaksanakan oleh Walikota Tanjungbalai Drs Thamrin Munthe MHum, Kapal 8 GT itu tidak pernah sama sekali dimanfaatkan oleh KUB Tanjung Berjaya.Itu dikatakan oleh Ketua KUB Tanjung Berjaya Barlen Siagian yang beralamat di Jalan Gang Sukun, Lingkungan VII, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai. “Semula untuk memeroleh bantuan kapal 8 GT itu saya terlebih dahulu didatangi oleh seseorang yang berinitial MS. Setelah keterangan diperoleh maka tak lama kemudian aku bersama teman-teman sesama nelayan membentuk KUB yang namanya Tanjung Berjaya.
    Setelah KUB itu terbentuk, bantuan satu unit Kapal 8 GT berupa kunci telah kami terima secara simbolis yang diserahkan oleh Walikota Tanjungbalai. Namun setelah Kapal 8 GT itu kami bawa di tengah jalan, MS yang selaku penasehat di KUB yang kami bentuk itu  menyarankan agar kapal tersebut ditambatkan di belakang rumahnya,” katanya.Barlen mengakui, dalam penyerahan kapal 8 GT Diskanla juga menyalurkan berikut alat tangkap berupa jaring gembung mata 500 sebanyak 20 utas, 2 unit batrai basah, satelit, jangkar, piber ikan isi 500 Kilogram, tangki minyak dan 4 helai baju renang. Namun sejak diterimanya bantuan tersebut dirinya tidak pernah mengoperasikannya.
     Sedangkan Kadiskanla Kota Tanjungbalai Ir Nefri Siregar yang diberondong pertanyaan  oleh anggota DPRD dari Komisi B DPRD Tanjungbalai berkelit serta melemparkan persoalan itu kepada tim veripikasi.“Kegiatan pengadaan Kapal 5 GT dan 8 GT itu dananya bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB). Sebelum kapal itu diperuntukkan kepada kelompok nelayan terlebih dahulu dibentuk tim verifikasi dan oleh tim ini sebelum mentetapkan kelompok nelayan itu sebagai calon penerima bantuan itu. Maka ada 11 poin kriteria yang diajukan oleh tim itu. Selain proposal yang diajukan oleh KUB, salah satunya penerima bantuan kapal itu harus memiliki ijin usaha dibidang perikanan,” katanya.
      Mendengar pengakuan yang dilontarkan oleh Nefri Siregar, anggota DPRD Tanjungbalai Leiden Butar-Butar kembali melontarkan pertanyaan. “Kami telah memeroleh informasi bantuan kapal yang disalurkan itu alat tangkapnya tidak lengkap misalkan jaringnya tidak sesuai dengan alat tangkap untuk melaut. Ironisnya untuk mengoperasikannya, kelompok yang menerima bantuan kapal itu terpaksa menambahi anggaran,” katanya.Anggota DPRD lainnya, Artati SE juga menjelaskan bahwasanya secara adminintrasi penasehat KUB Tanjung Berjaya yang telah membawa Kapal 8 GT itu telah menyalahi peraturan. “Secara administrasi penasehat KUB yang telah menyalahi peraturan ini tidak mempunyai hak untuk menguasai kapal tersebut,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments