>>Makmur
Tanjungbalai, SBN---Komisi B DPRD Kota
Tanjungbalai memanggil Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Ir
Nefri Siregar, Selasa (28/5).Terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran
bantuan Kapal 5 GT dan 8 GT yang disalurkan kepada Kelompok Usaha Bersama
(KUB), anggota komisi B DPRD Tanjungbalai mencecar Kepala Dinas Perikanan dan
Kelautan (Kadiskanla) Kota Tanjungbalai Ir Nefri Siregar, Selasa (28/5).Dalam
pertemuan itu, anggota Komisi B DPRD Kota Tanjungbalai yang hadir yakni Leiden
Butar-Butar SH, Hj Zainab Hadi Lc, H Hamdayani, Hj Artati SE dan Hj Roslina
Dewi Sirait. Sedangkan dari KUB dihadiri oleh Ketua KUB Tanjung Berjaya Barlen
Siagian dan Ketua DPC SBSI Kota Tanjungbalai Drs Saut Sitorus selaku penerima
kuasa.
Dalam rapat dengar pendapat itu terungkap satu unit Kapal 8 GT yang disalurkan
oleh Diskanla telah raib dibawa kabur oleh penasehat KUB itu sendiri berinitial
MS. Bahkan sejak penyerahan yang secara simbolis dilaksanakan oleh Walikota
Tanjungbalai Drs Thamrin Munthe MHum, Kapal 8 GT itu tidak pernah sama sekali
dimanfaatkan oleh KUB Tanjung Berjaya.Itu dikatakan oleh Ketua KUB Tanjung
Berjaya Barlen Siagian yang beralamat di Jalan Gang Sukun, Lingkungan VII,
Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai. “Semula untuk
memeroleh bantuan kapal 8 GT itu saya terlebih dahulu didatangi oleh seseorang
yang berinitial MS. Setelah keterangan diperoleh maka tak lama kemudian aku
bersama teman-teman sesama nelayan membentuk KUB yang namanya Tanjung Berjaya.
Setelah KUB itu terbentuk, bantuan satu unit Kapal 8 GT berupa kunci telah kami
terima secara simbolis yang diserahkan oleh Walikota Tanjungbalai. Namun
setelah Kapal 8 GT itu kami bawa di tengah jalan, MS yang selaku penasehat di
KUB yang kami bentuk itu menyarankan agar kapal tersebut ditambatkan di
belakang rumahnya,” katanya.Barlen mengakui, dalam penyerahan kapal 8 GT
Diskanla juga menyalurkan berikut alat tangkap berupa jaring gembung mata 500
sebanyak 20 utas, 2 unit batrai basah, satelit, jangkar, piber ikan isi 500
Kilogram, tangki minyak dan 4 helai baju renang. Namun sejak diterimanya
bantuan tersebut dirinya tidak pernah mengoperasikannya.
Sedangkan Kadiskanla Kota Tanjungbalai Ir Nefri Siregar yang diberondong
pertanyaan oleh anggota DPRD dari Komisi B DPRD Tanjungbalai berkelit
serta melemparkan persoalan itu kepada tim veripikasi.“Kegiatan pengadaan
Kapal 5 GT dan 8 GT itu dananya bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB).
Sebelum kapal itu diperuntukkan kepada kelompok nelayan terlebih dahulu
dibentuk tim verifikasi dan oleh tim ini sebelum mentetapkan kelompok nelayan
itu sebagai calon penerima bantuan itu. Maka ada 11 poin kriteria yang diajukan
oleh tim itu. Selain proposal yang diajukan oleh KUB, salah satunya penerima
bantuan kapal itu harus memiliki ijin usaha dibidang perikanan,” katanya.
Mendengar pengakuan yang dilontarkan oleh Nefri Siregar, anggota DPRD
Tanjungbalai Leiden Butar-Butar kembali melontarkan pertanyaan. “Kami telah
memeroleh informasi bantuan kapal yang disalurkan itu alat tangkapnya tidak
lengkap misalkan jaringnya tidak sesuai dengan alat tangkap untuk melaut. Ironisnya
untuk mengoperasikannya, kelompok yang menerima bantuan kapal itu terpaksa
menambahi anggaran,” katanya.Anggota DPRD lainnya, Artati SE juga menjelaskan
bahwasanya secara adminintrasi penasehat KUB Tanjung Berjaya yang telah membawa
Kapal 8 GT itu telah menyalahi peraturan. “Secara administrasi penasehat KUB
yang telah menyalahi peraturan ini tidak mempunyai hak untuk menguasai kapal
tersebut,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments