TERKAIT KETERANGAN PUNGUTAN SERTIFIKASI
>>Lukman
Tapsel, SBN---Keterangan Kasek SMP
negeri 2 Kecamatan Angkola Selatan Andi Basrah Tambunan SPd tentang pungutan
sertifikasi guru yang diduga dilakukan Sausar bakal berbuntut
panjang. Pasalnya Sausar tidak menerima alias keberatan apa yang telah
dikatakan kasek SMP 2 tersebut dan akan menuntut balik.
Demikian dikatakan Sausar
kepada wartawan di ruang kerja Pendi Harahap (4/6) mengatakan tidak benar ada
pengutipan sertifikasi guru baik terhadap kepsek ataupun para guru yang
dilakukannya seperti apa yang telah dituduhkan oleh Tambunan. “Saya tidak
pernah melakukan pungutan sertifikasi guru, saya tidak terima ini, akan saya
tuntut balik dia,”ucapnya.
Beliau juga sangat
menyesalkan ucapan Andi Basrah Tambunan yang menuduh dirinya melakukan
pengutipan sertifikasi guru di koran, sehingga membuat dirinya malu.
“Seandainya saya jumpa dengan Tambunan pada saat berita tersebut terbit, maka
habislah dia (terjadilah adu jotos). Tapi sudah terjadi mau dibilang apalagi,
kesalnya.
Sementara itu Pendi
Harahap juga menyesalkan apa yang telah dikatakan kasek SMP 2 Angkola Selatan
tersebut. Kami sudah beberapa kali menghubunginya agar datang ke dinas
pendidikan untuk mempertanyakan sejauhmana tanggungjawabnya atas tuduhan kepada
Sausar melakukan pengutipan sertifikasi tersebut. Tetapi beliau tak kunjung
datang. “Sebenarnya ini kan berawal dari masalah sekolah yang dipimpinnya, kok
dikait-kaitkan dengan pak Sausar, ucapnya.
Sementara itu kasek SMP
negeri 2 Angkola selatan Andi Basrah Tambunan mengaku telah bertemu dengan
Sausar dan Pendi harahap dalam rangka membicarakan masalah tersebut. Tidak ada
saya katakan seperti itu, Tanya saja sama wartawannya.” Saya bentak Sausar dan
Pendi mereka takut”, ujarnya kepada wartawan.
Kabiro SBN Lukman Hakim
Tanjung meminta kepada Kadis Pendidikan Tapsel Drs Muhammad Ikhsan lubis, MM
bersama inspektorat agar membaca juknis BOS TA. 2012 supaya tidak ada
lagi pengutipan di sekolah-sekolah khususnya kepada kepsek SMP 2 Angkola
Selatan karena bertentangan dengan Permendiknas No 60 tahun 2011 tentang
larangan pengutipan bagi sekolah SD/SMP.
Lukman juga meminta
kepada Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu jangan hanya disaat kampanye
pilkada mempunyai visi-misi pendidikan gratis, tetapi setelah duduk di kursi
nomor 1 di Tapsel malah menjamur pengutipan yang tidak resmi. Inilah
salah-satuynya yang merusak citra Bupati Tapsel dikalangan masyarakat bawah.
Jangan lupa kacang pada kulitnya, ucapnya.
Sementara keterangan yang
diucapkan oleh kasek SMP 2 angkola selatan yang mengatakan bahwa lebih parah
lagi SMP 1 dan SMP 3 Angkola Selatan ada benarnya. Sebab, pekerjaan
rehabilitasi 3 unit ruang kelas SMP Negeri 1 Kec. Angkola Selatan tahun
anggaran 2012 sebesar Rp270.000.000 yang seharusnya dikerjakan swakelola
ternyata diborongkan oleh Kepsek SMP 1 Angkola Selatan Tiamina, Mpd sehingga
terindikasi korupsi. Pasalnya kualitas bahan untuk pekerjaan kayu seperti daun
jendela dan meubilair dikerjakan dengan menggunakan kayu potar (sembarang
lunak).
Pekerjaan fisik sekolah
telah diselesaikan seluruhnya oleh kepala tukang. namun selesainya baru
berkisar 2 minggu yang lewat. Padahal bulan Desember 2012 rehab tersebut harus
selesai sesuai dengan yang tercantum pada plank proyek. Selain itu juga
meubelair dikerjakan dengan menggunakan bahan yang bermutu rendah (kayu potar),
berupa meja dan kursi murid.
Menurut keterangan kepala
tukang Darmin bahwa pekerjaan tersebut yang direhab hanya atap, lantai.
“Pekerjaan atap tidak ada tambahan kayu, sedangkan pekerjaan lantai keramik
menghabiskan 500 kotak”. Pekerjaan daun pintu jendela dananya hanya sebesar
Rp100.000 per daun pintu. Darmin juga mengaku bahwa bahan kayu yang dipakai
adalah adalah kayu potar (sembarang lunak). Sementara seng bekas sekolah
sebanyak kurang lebih 6 lembar berada dirumah tukang tersebut.
Komite sekolah SMP Negeri
1 Angkola Selatan Asmara Darma ex kepdes Napa saat dikonfirmasi mengatakan
tidak diikutsertakan bahkan rehab tersebut tanpa dimusyawarahkan kepala sekolah
dengan masyarakat sekitar sekolah, ujarnya singkat.
Bendahara sekolah Alimin
Lubis juga mengaku dana tersebut seluruhnya dikelola oleh kepala sekolah. “Saya
tidak tahu mengenai dana pekerjaan rehab kelas ini, tanyakan saja langsung
kepada kepsek, saya cuma disuruh menandatangani saja,”ucapnya.
Menanggapi hal tersebut
GESHINDO (Gerakan Supremasi Hukum Indonesia) Abdul Jabbar Chan mengatakan bahwa
kepala SMP negeri 1 Tiamina M,Pd diduga merekayasa harga-harga
satuan bahan dan barang yang tertuang dalam SPJ dan disusun sama dengan
harga/standar harga yang terdapat dalam RAB. “SPJ tersebut tidak sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya alias dipalsukan”.Minggu depan Tim akan investigasi ke
SMP negeri 3 Angkola Selatan di Pardomuan, ucapnya.
Sedangkan mengenai dugaan
pungutan sertifikasi guru yang dilakukan oleh Sausar seperti yang dituduhkan
kasek SMP 2 Angkola Selatan saling lempar bola. Sah-sah saja mereka saling
lempar bola, karena itu adalah sudah penyakit pejabat. “Kita tunggu keberanian
pak Sausar melaporkan Kasek SMP 2 Angkola Selatan ke polisi. Tiamina, M.Pd
selaku Kasek SMP negeri 1 Angkola Selatan sudah 3 kali berturut-turut didatangi
untuk konfirmasi tidak berhasil ditemui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments