>>Ramli
Bagansiapiapi, SBN---Masyraakat Kabupaten Rokan Hilir saat ini tidak susah lagi Ke Pengadilan Negeri (PN) Negeri Ujung Tanjung untuk mendapatkan Persyaratan untuk membuat Akte Kelahiran, karena saat ini sudah bisa di Urus Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir yang terletak di Pusat Perkantoran Pemkab Rohil di Jalan Kecamatan Km.06 Bagansiapiapi.karena Keputusan terbaru sejak tanggal 7 Mei 2013 pembuatan Akte Kelahiran tidak perlu lagi meminta Syarat Ke PN.
Bagansiapiapi, SBN---Masyraakat Kabupaten Rokan Hilir saat ini tidak susah lagi Ke Pengadilan Negeri (PN) Negeri Ujung Tanjung untuk mendapatkan Persyaratan untuk membuat Akte Kelahiran, karena saat ini sudah bisa di Urus Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir yang terletak di Pusat Perkantoran Pemkab Rohil di Jalan Kecamatan Km.06 Bagansiapiapi.karena Keputusan terbaru sejak tanggal 7 Mei 2013 pembuatan Akte Kelahiran tidak perlu lagi meminta Syarat Ke PN.
Yang mana keputusan Mendagri dengan Nomor 472.11/2304 tanggal 6 Mei 2013.yaitu
tentang tindak lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor
18/PUU-XI/2013 Pasal 32 ayat 2 undang-undang no.23 tahun 2006,tentang
Administrasi tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat .
Yang mana saat ini Pengurusan Akte Kelahiran anak di bawah 1 Tahun tanpa di
bebankan Biaya alias Gratis, karena saat ini kita (disdukcapil-Red) masih
menunggu keputusan Bupati Rokan Hilir, apabila surat keputusan Bupati sudah
keluar, maka untuk pengurusan Akte kelahiran Anak diatas 1 Tahun Keatas akan di
kenai Denda maksimum 50 Ribu.”ujar kadis Dukcapil Rohil Ir.H.Amiruddin,MM
kepada SBN baru-baru ini di Ruang kerja nya.
Amiruddin mengatakan bahwa Sebelum nya,untuk mengurus akte Kelahiran memakan
Biaya yang cukup besar dan jarak tempuh nya sangatlah Jauh,karena Harus melalui
Sidang di PN ujung Tanjung yang terletak di Banjar XII kepenghuluan Ujung
Tanjung.tp sekarang kan sudah mudah untuk mendapatkan Akte Kelahiran Anak.jadi
yang akan dating tidak ada lagi anak yang tidak memiliki Akte Kelahiran.
Mengenai Persyaratan untuk mendapatkan Akte Kelahiran belum ada perubahan,
masih sama dengan syarat–syarat yang kemaren yakni melampirkan A3 dari
Lurah/Penghulu setempat, Rekomendasi Camat Setempat, Fhoto Copy KTP kedua orang
Tua, Fhoto copy KK, Fhoto Copy KTP saksi 2 Orang, Fhoto Copy Surat Nikah Orang
Tua, Surat Bidan (Asli) dan mengisi Formulir Surat pernyataan dengan memakai
Materai 6000 dari disdukcapil Rohil.”ujar Amiruddin”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments