Suara Buruh Nasional

Sabtu, 01 Juni 2013

Tanpa Melalui PN Akte Kelahiran Bisa Diurus di Disdukcapil Rohil

>>Ramli
Bagansiapiapi, SBN---
Masyraakat Kabupaten Rokan Hilir saat ini tidak susah lagi Ke Pengadilan Negeri (PN) Negeri Ujung Tanjung untuk mendapatkan Persyaratan untuk membuat Akte Kelahiran, karena saat ini sudah bisa di Urus Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir yang terletak di Pusat Perkantoran Pemkab Rohil di Jalan Kecamatan Km.06 Bagansiapiapi.karena Keputusan terbaru sejak tanggal 7 Mei 2013 pembuatan Akte Kelahiran tidak perlu lagi meminta Syarat Ke PN.

            Yang mana keputusan Mendagri dengan Nomor 472.11/2304 tanggal 6 Mei 2013.yaitu tentang tindak lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 18/PUU-XI/2013 Pasal 32 ayat 2 undang-undang no.23 tahun 2006,tentang Administrasi tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat .
            Yang mana saat ini Pengurusan Akte Kelahiran anak di bawah 1 Tahun tanpa di bebankan Biaya alias Gratis, karena saat ini kita (disdukcapil-Red) masih menunggu keputusan Bupati Rokan Hilir, apabila surat keputusan Bupati sudah keluar, maka untuk pengurusan Akte kelahiran Anak diatas 1 Tahun Keatas akan di kenai Denda maksimum 50 Ribu.”ujar kadis Dukcapil Rohil Ir.H.Amiruddin,MM kepada SBN baru-baru ini di Ruang kerja nya.
            Amiruddin mengatakan bahwa Sebelum nya,untuk mengurus akte Kelahiran memakan Biaya yang cukup besar dan jarak tempuh nya sangatlah Jauh,karena Harus melalui Sidang di PN ujung Tanjung yang terletak di Banjar XII kepenghuluan Ujung Tanjung.tp sekarang kan sudah mudah untuk mendapatkan Akte Kelahiran Anak.jadi yang akan dating tidak ada lagi anak yang tidak memiliki Akte Kelahiran.
            Mengenai Persyaratan untuk mendapatkan Akte Kelahiran belum ada perubahan, masih sama dengan syarat–syarat yang kemaren yakni melampirkan A3 dari Lurah/Penghulu setempat, Rekomendasi Camat Setempat, Fhoto Copy KTP kedua orang Tua, Fhoto copy KK, Fhoto Copy KTP saksi 2 Orang, Fhoto Copy Surat Nikah Orang Tua, Surat Bidan (Asli) dan mengisi Formulir Surat pernyataan dengan memakai Materai 6000 dari disdukcapil Rohil.”ujar Amiruddin”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments