LSM-GEMPITA SUMUT :
Medan, SBN---Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013, para
awak media yang nge-pos di Kejatisu agak terheran-heran melihat kedatangan
Bupati Nias Selatan yang datang ke Kejatisu dengan memakai kemeja batik.
Karena kedatangannya di Kejatisu sama sekali tidak
diketahui para awak media, tahunya setelah Bupati keluar dari gedung Kejatisu
pada pukul 14.30 Wib, sebelum mendapatkan konfirmasi, Bupati ID langsung naik
ke mobil mewah Alphard warna hitam BB 1059 W dan langsung tancap gas.
Untuk memastikan apa tujuan kedatangan Bupati
Nisel (ID) ke Kejatisu, para awak media berusaha mencari informasi. Namun
Kasipenkum Kejatisu yang diharapkan bisa memberikan keterangan, tidak dapat
dikonfirmasi,karena beliau masih melayani tamunya hingga berjam-jam.Untuk
mengetahui lebih lanjut,awak media coba bertanya kepada penyidik kasus bencana
alam Nisel, namun penyidik pun tidak tahu maksud dan tujuan kedatangan Bupati
di Kejatisu, karena pihak Kejatisu belum ada melayangkan surat panggilan
berikutnya kepada Bupati.
Disela-sela menunggu Kasipenkum Kejatisu bisa
memberikan keterangan,awak media ini menyambangi Sekprov LSM-GEMPITA Sumut yang
juga mantan Sekprov FKI-1Sumut Syaifuddin Lbs SE yang kebetulan juga ada di
Kejatisu. Ditanyakan kepada bung Lubis kira-kira apa tujuan Bupati NISEL datang
di Kejatisu? Bung Lubis menjawab : “ Kawan-kawan media kan sudah tahu, bahwa
tidak ada panggilan resmi dari Kejatisu,jadi kami menduga kedatangannya memang
sudah dikondisikan hari ini karena kita tahu bahwa sekarang ini pihak Jamwas
dari Kejaksaan Agung ada di Kejatisu. Kemungkinan ada deal-deal tertentu dan
manuver yang dilakukan Bupati dengan pihak Kejatisu untuk mengamankan posisinya
agar tidak menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait
kasus Bencana Mazo sebesar Rp.5 Milyar,ujar Lubis. Memang kita sedang
menelusuri oknum-oknum dari Kejatisu yang diduga berkonspirasi dengan Bupati Nisel
terkait kasus bencana ini. Kami menduga ada salah satu dari oknum penyidik
Kejatisu yang menangani kasus ini yang berinisial PR.SH yang menjadi penyambung
lidah Bupati Nisel. Untuk itu kami minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara yang baru, apabila dugaan kami ini mengandung kebenaran,agar
segera menindak dan mengeluarkan oknum tersebut dari tim yang menangani kasus
ini,kami minta kepada tim penyidik untuk tidak bermain api dalam kasus
ini,tegas bung Lubis lagi. Selanjutnya kami minta kepada Bapak KAJATI untuk
segera menetapkan Bupati Nisel (ID) sebagai tersangka dalam kasus bencana alam
Mazo. Karena kami juga sudah mendapatkan keterangan yang layak dipercaya dari
narasumber kami,bahwasanya pencairan pertama dana tanggap darurat bencana alam
Mazo sebesar Rp.400 juta, dimana oknum kepala Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Nisel (ATM) yang sekarang ditahan di Rutan Tanjung Gusta sedang tidak
berada di Nisel alias sedang berada di luar daerah Nisel. Yang menjadi
pertanyaan kami adalah:siapa yang memerintahkan pencairan dana tersebut dan
siapa yang mencairkan serta yang menerima dana tersebut setelah dicairkan?, sementara
Kepala BPBD Nisel tidak ada ditempat. Maka patut diduga terjadinya penarikan
uang tersebut atas suruhan atau perintah Bupati Nisel, sambung Lubis lagi. Diakhir
keterangannya,bahwa LSM-GEMPITA Provinsi Sumatera Utara sekali lagi
mengingatkan dan menghimbau kepada Bapak Kajatisu yang baru menjabat, untuk
bertindak secara objektif dan realistis serta menempatkan kasus ini ke dalam bingkai
hukum yang sebenarnya, dan jangan coba bermain-main dalam menyelesaikan masalah
ini, karena ibarat bangkai, walaupun dibungkus sedemikian rupa dan serapi
mungkin, toh baunya akan tercium juga. >> Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments