Suara Buruh Nasional

Senin, 01 Juli 2013

Kompol Hamrizal NST : Pelaku Jambret Tidak Ada Istilah Kata Damai

>>Ramli
Bagansiapiapi
, SBN---Wilayah Hukum Mapolres Rokan Hilir melalui Polsek Sektor Bangko memastikan tidak akan memberikan ampun dan meringankan hukum bagi pelaku jambret, bahkan tidak ada Istilah Kata  damai kepada pihak keluarga untuk untuk menjamin Pelaku Jambret. "Hal ini di jelaskan Polsek Bangko Kompol Hamrizal Nasution pada Jumat belum lama ini kepada SBN di ruang kerjanya.

"Untuk kasus Jambret bagi saya tidak ada  istilah kata untuk damai, tetap kita di proses sesuai Aturan Hukum Negara Indonesia. walaupun masyarakat atau orang tua yang datang untuk menjamin pelaku,"Ujar Hamrizal".
Pelaku penjambretan di Wilayah Polsek Bangko belakangan ini sudah sangat banyak dan meresahkan masyarakat, bahkan pelaku sanggat sadis dengan mamaksa untuk mendapatkan barang yang diambil dengan menyakitkan korban. bahkan pelaku berjumlah beberapa orang dengan mengunakan sepeda motor.
"Kalau untuk kasus kekerasan dan premanisme tidak membahayakan dan merenggut nyawa orang atau mematikan jiwa seseorang masih biasa di jamin oleh pihak keluarga dan masyarakat, dengan catatan tidak mengulangi perbuatan sekali lagi. namun kalau kasus jambret saya Intruksikan kepada anggota polsek Bangko tidak bisa di jamin atau Istilah Kata damai, dan akan kita beri Hukuman yang seberat-berat nya supaya ada Efek Jera"ujar Hamrizal dengan nada tegas".
Saat ini pihaknya sudah banyak menciduk dan menahan pelaku jambret. bahkan sudah banyak yang divonis bersalah, baru-baru ini pihaknya baru menangkap pelaku jambret Hanphon,para Pelaku mengunakan sepeda motor, dan korbannya kebanyakan orang-orang tua. namun Pihak Polsek Bangko berhasil menciduk penjambret dan memasukannya ke Sel Tahanan
"Selain Jambret yang sangat luas, kasus narkoba juga sangat tinggi di wilayah polsek bangko.bahkan saat ini sudah banyak kasus penjambretan yang kasusnya dilimpahkan ke Pihak ke Jaksaan Negeri Rokan Hilir (Kajari) untuk diproses dan dibawa ke pengadilan untuk memvonis sesuai Hukum yang berlaku di NKRI"ujar Hamrizal".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments