MANTAN PANGULU TERANCAM DIGUGAT WARGA
Simalungun, SBN---25 Warga Nagori Jawa Tongah 1, Kec Hatonduhan.Kab
Simalungun akan menggugat/menuntut mantan Pangulu Jawa Tongah 1 berinisial PTS.
Gugatan/tuntutan dimaksud dapat dipastikan setelah dua puluh lima warga desa
Jawa Tongah 1 tersebut memberikan KUASA secara KHUSUS kepada Directur Executif
Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor Sumatera Utara Randy H Tampubolon belum
lama ini.
Warga Masyarakat Nagori/Desa Jawa Tongah 1 menduga
kuat Mantan Pangulu yang notabenenya pangulu terpilih di nagori Jawa Tongah 1
Kec. Hatonduhan Diduga telah melakukan serangkaian pembohongan kepada
Masyarakat Nagori Jawa Tongah 1. Pasalnya sejak PTS menjabat sebagai Pangulu
Nagori Jawa Tongah 1 (2007-2013), PTS tidak pernah transparan kepada masyarakat
tentang Anggaran Pembangunan Desa yang diterima Desa Jawa Tongah 1 baik itu ADD,
PNPM Mandiri serta bantuan-bantuan lainnya yang bersumber dari Pemerintah
Daerah Kabupaten Simalungun maupun dari Provinsi Sumatera Utara. Hal ini di
sampaikan oleh Randy H Tampubolon selaku Kuasa Hukum Masyarakat Nagori Jawa
Tongah 1 Kec.Hatonduhan Kab.Simalungun.ketika di temui crew SBN di PN
Simalungun baru baru ini.
Masih menurut Randy,“Pengawasan Pemerintah
Kabupaten Simalungun dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN)
serta fungsi Assosiasi Pangulu dan Kepala Desa Simalungun Indonesia (APDASI)
sangat lemah atau dengan bahasa yang lain
MANDUL. Persoalan Nagori Jawa Tongah 1 adalah salah satu persoalan yang
kerap terjadi di Nagori –Nagori yang ada di Kabupaten Simalungun, yang kurang
mendapatkan Perhatian serta Pengawasan sehingga sangat memungkinkan dalam tanda
kutip untuk seorang Pangulu “BERMAIN” Nagori/Desa adalah ujung Tombak
Pemerintahan Negara ini.akan tetapi masih sangat banyak di Simalungun ini yang
struktur aparatur Nagorinya seperti ARISAN KELUARGA, seperti struktur aparatur
nagori Jawa Tongah 1, dimana nyata-nyata terbentuk dalam lingkup Nepotisme.
Ironisnya Partuha Maujana Simalungun yang ada di Nagori tersebut terkesan melegalitas struktur Aparatur Nagori
Jawa Tongah 1, dengan menempatkan beberapa keluarganya menempati posisi
strategis dalam struktur aparatur Nagori Jawa Tongah 1. Dan Partuha Maujana
nagori Jawa tongah 1 juga terkesan menutup mata atas ketidak terbukaan PTS
selama menjadi Pangulu samapai menjadi mantan Pangulu Jawa Tongah 1 dalam hal
Pembangunan Nagori/desa Jawa Tongah 1.
Terkait pemilihan kepala desa Jawa Tongah 1 yang
diadakan baru baru ini. Yang di menangkan oleh PTS mantan pangulu Jawa Tongah 1
yang akan digugat warga melalui kuasa Hukum Masyarakat lembaga Advokasi Hukum
Komid Tipikor Sumut.
Randy berkomentar Pemerintah Kabupaten Simalungun
tidak boleh Melantik Pangulu Jawa Tongah 1 itu, sebelum ada Putusan Hukum
Tetap. Artinya ini kan persoalan hukum. Hukum itu harus jelas meski ada celah
hukum “Praduga Tak Bersalah” diperiksa dululah
baik Pidananya maupun Perdatanya, persoalanya apa?. Kan jadi muncul
pertanyaan dibenak kita. “Kenapa
masyarakat memberikan surat Kuasa Khusus kepada Komid Tipikor Sumut ?,
sementara dalam Pemilihan Mantan Pangulu yang diduga bermasalah dalam
penerimaan dan penggunaan anggaran pembagunan Desa Jawa Tongah 1 bisa menang
telak dari calon pangulu yang lain..?. Meski dalam pemilihan Pangulu Nagori
Jawa Tongah 1 PTS menang telak bukan berarti menghilangkan Akibat Hukum
terhadap dirinya, semasa ia menjabat sebagai pangulu defeninif. >>Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments