Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

Pengawasan BPMN/APDASI Kab Simalungun Mandul


MANTAN PANGULU TERANCAM DIGUGAT WARGA
Simalungun, SBN---25 Warga Nagori Jawa Tongah 1, Kec Hatonduhan.Kab Simalungun akan menggugat/menuntut mantan Pangulu Jawa Tongah 1 berinisial PTS. Gugatan/tuntutan dimaksud dapat dipastikan setelah dua puluh lima warga desa Jawa Tongah 1 tersebut memberikan KUASA secara KHUSUS kepada Directur Executif Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor Sumatera Utara Randy H Tampubolon belum lama ini.

Warga Masyarakat Nagori/Desa Jawa Tongah 1 menduga kuat Mantan Pangulu yang notabenenya pangulu terpilih di nagori Jawa Tongah 1 Kec. Hatonduhan Diduga telah melakukan serangkaian pembohongan kepada Masyarakat Nagori Jawa Tongah 1. Pasalnya sejak PTS menjabat sebagai Pangulu Nagori Jawa Tongah 1 (2007-2013), PTS tidak pernah transparan kepada masyarakat tentang Anggaran Pembangunan Desa yang diterima Desa Jawa Tongah 1 baik itu ADD, PNPM Mandiri serta bantuan-bantuan lainnya yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun maupun dari Provinsi Sumatera Utara. Hal ini di sampaikan oleh Randy H Tampubolon selaku Kuasa Hukum Masyarakat Nagori Jawa Tongah 1 Kec.Hatonduhan Kab.Simalungun.ketika di temui crew SBN di PN Simalungun baru baru ini.
Masih menurut Randy,“Pengawasan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) serta fungsi Assosiasi Pangulu dan Kepala Desa Simalungun Indonesia (APDASI) sangat lemah atau dengan bahasa yang lain  MANDUL. Persoalan Nagori Jawa Tongah 1 adalah salah satu persoalan yang kerap terjadi di Nagori –Nagori yang ada di Kabupaten Simalungun, yang kurang mendapatkan Perhatian serta Pengawasan sehingga sangat memungkinkan dalam tanda kutip untuk seorang Pangulu “BERMAIN” Nagori/Desa adalah ujung Tombak Pemerintahan Negara ini.akan tetapi masih sangat banyak di Simalungun ini yang struktur aparatur Nagorinya seperti ARISAN KELUARGA, seperti struktur aparatur nagori Jawa Tongah 1, dimana nyata-nyata terbentuk dalam lingkup Nepotisme. Ironisnya Partuha Maujana Simalungun yang ada di Nagori tersebut  terkesan melegalitas struktur Aparatur Nagori Jawa Tongah 1, dengan menempatkan beberapa keluarganya menempati posisi strategis dalam struktur aparatur Nagori Jawa Tongah 1. Dan Partuha Maujana nagori Jawa tongah 1 juga terkesan menutup mata atas ketidak terbukaan PTS selama menjadi Pangulu samapai menjadi mantan Pangulu Jawa Tongah 1 dalam hal Pembangunan Nagori/desa Jawa Tongah 1.
Terkait pemilihan kepala desa Jawa Tongah 1 yang diadakan baru baru ini. Yang di menangkan oleh PTS mantan pangulu Jawa Tongah 1 yang akan digugat warga melalui kuasa Hukum Masyarakat lembaga Advokasi Hukum Komid Tipikor Sumut.
Randy berkomentar Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak boleh Melantik Pangulu Jawa Tongah 1 itu, sebelum ada Putusan Hukum Tetap. Artinya ini kan persoalan hukum. Hukum itu harus jelas meski ada celah hukum “Praduga Tak Bersalah” diperiksa dululah  baik Pidananya maupun Perdatanya, persoalanya apa?. Kan jadi muncul pertanyaan dibenak kita.  “Kenapa masyarakat memberikan surat Kuasa Khusus kepada Komid Tipikor Sumut ?, sementara dalam Pemilihan Mantan Pangulu yang diduga bermasalah dalam penerimaan dan penggunaan anggaran pembagunan Desa Jawa Tongah 1 bisa menang telak dari calon pangulu yang lain..?. Meski dalam pemilihan Pangulu Nagori Jawa Tongah 1 PTS menang telak bukan berarti menghilangkan Akibat Hukum terhadap dirinya, semasa ia menjabat sebagai pangulu defeninif. >>Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments