>>Ramli
Bagansiapiapi, SBN---Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kabupaten Rokan Hilir dalam pembuatan Akte kelahiran anak dalam beberapa hari belakangan ini mengalami peningkatan 100 persen, Hal ini terjadi karna kepengurusan akte kelahiran anak tidak di keluarkan oleh pengadila Negeri namun keluarkan langsung oleh Didukcapil Rokan Hilir.
Bagansiapiapi, SBN---Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kabupaten Rokan Hilir dalam pembuatan Akte kelahiran anak dalam beberapa hari belakangan ini mengalami peningkatan 100 persen, Hal ini terjadi karna kepengurusan akte kelahiran anak tidak di keluarkan oleh pengadila Negeri namun keluarkan langsung oleh Didukcapil Rokan Hilir.
"Semenjak di berlakukannya akte kelahiran
yang di keluarkan oleh Didukcapil, pengurusan akte kelahiran anak yang berumur
satu tahun keatas mengalami jauh peningkatan yang signifikan hingga 100 persen,
kenaikan ini karna prosedurnya cepat dan tidak melalui pengadilan
lagi,"Kata Kepala Didukcapil Rohil.Ir. H. Amiruddin.MM Kepada SBN
pada Kamis (13/6). Melalui selulernya.
Dijelaskan Amiruddin, Walaupun pengurusan akte ini
mengalami peningkatkan namun Didukcapil Rohil tidak mengalami kesulitan, karna
sudah di sediakan tempat dan petugas untuk melayani masyarakat yang mengurus
akte kelahiran buat anaknya. diakui semenjak di umumkan melalui kecamatan dan
media massa pengurusan akte mengalami peningkatan yang seknifikan. setiap hari
masyarakat mengurus akte yang awalnya pengurusan akte di bilang sulit dan
lambat.
"Sebelum pengurusan akte ke Didukcapil,
pengeluaran Akte kelahiran anak harus di keluarkan oleh Pengadilan langsung.
dan di pengadilan ini diakui sangat sulit dan memberatkan masyarakat. sulitnya
masyarakat ini masyarakat harus menghadirkan saksi di persidangan dan membayar
saksi lagi. sehingga sudah berapa biaya yang di keluarkan oleh masyarakat belum
lagi pembuatan aktenya. namun dengan adanya Keputusan Mendagri No 472.11/2304
tanggal 6 Mai 2013 atas perintah Makamah Kontitusi (MK) tentang pengeluaran
Akte Kelahiran oleh Didukcapil maka masyarakat memiliki kemudahan dalam
pengursuan dan biaya murah,"ungkap Amiruddin.
Tambah Amiruddin, Dengan di berlakuknnya Akte
Kelahiran oleh Disukcapil, masyarakat juga masih banyak yang belum mengetahui.
bahkan banyak masyarakat yang mengurus ke pengadilan negeri lagi. padahal
perlakukan ini sudah lama di dukcapil. ini karna masyarakat tidak jeli dan
peduli terhadap pembuatan akte ini sehingga pembuatan akte ini tidak
mendapatkan informasi.
"Dalam dua hari ini pengadilan Negeri telah
menyurati didukcapil untuk lebih giat melakukan sosialisasi ke masyarakat,
karna masyarakat saat ini masih banyak yang pergi kepengadilan untuk mengurus
akte. pada hal pengadilan tidak berhak lagi untuk mengurus akte kelahiran. pada
hal didukcapil sudah memberitahukan kepada pihak kecamatan dan
kelurahan,"tegas Amiruddin.
Lanjut Amiruddin, saat ini pengurusan akte
kelahiran masih tahap gratis di Dukcapil, sehingga banyak masyarakat yang
mengurus akte dan untuk mengambil kesempatan gratis ini, namun gratis tersebut
tidak terlalu lama lagi. karna menunggu peraturan Bupati Rokan Hilir terhadap
biaya dan denda keterlambatan yang akan di berlakukan.
'Disdukcapil Rokan Hilir menghimbau kepada
masyarakat bagi yang belum mengurus akte kelahiran anaknya agar secepatnya di
urus, selagi gratis maka gunakan kesempatan ini. sebaik-baiknya. karna saat ini
peraturan Bupati terhadap biaya akte ini tinggal di tanda tangani, kemudian
baru dilakukan sosialisasi dan baru berjalan biaya dan denda,",kata
Amiruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments