Suara Buruh Nasional

Senin, 01 Juli 2013

Pengurusan Akte Kelahiran di Rohil Meningkat 100 Persen

>>Ramli
Bagansiapiapi
, SBN---Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kabupaten Rokan Hilir dalam pembuatan Akte kelahiran anak dalam beberapa hari belakangan ini mengalami peningkatan 100 persen, Hal ini terjadi karna kepengurusan akte kelahiran anak tidak di keluarkan oleh pengadila Negeri namun keluarkan langsung oleh Didukcapil Rokan Hilir.

"Semenjak di berlakukannya akte kelahiran yang di keluarkan oleh Didukcapil, pengurusan akte kelahiran anak yang berumur satu tahun keatas mengalami jauh peningkatan yang signifikan hingga 100 persen, kenaikan ini karna prosedurnya cepat dan tidak melalui pengadilan lagi,"Kata Kepala Didukcapil Rohil.Ir. H. Amiruddin.MM  Kepada SBN pada Kamis (13/6). Melalui selulernya.
Dijelaskan Amiruddin, Walaupun pengurusan akte ini mengalami peningkatkan namun Didukcapil Rohil tidak mengalami kesulitan, karna sudah di sediakan tempat dan petugas untuk melayani masyarakat yang mengurus akte kelahiran buat anaknya. diakui semenjak di umumkan melalui kecamatan dan media massa pengurusan akte mengalami peningkatan yang seknifikan. setiap hari masyarakat mengurus akte yang awalnya pengurusan akte di bilang sulit dan lambat.
"Sebelum pengurusan akte ke Didukcapil, pengeluaran Akte kelahiran anak harus di keluarkan oleh Pengadilan langsung. dan di pengadilan ini diakui sangat sulit dan memberatkan masyarakat. sulitnya masyarakat ini masyarakat harus menghadirkan saksi di persidangan dan membayar saksi lagi. sehingga sudah berapa biaya yang di keluarkan oleh masyarakat belum lagi pembuatan aktenya. namun dengan adanya Keputusan Mendagri No 472.11/2304 tanggal 6 Mai 2013 atas perintah Makamah Kontitusi (MK) tentang pengeluaran Akte Kelahiran oleh Didukcapil maka masyarakat memiliki kemudahan dalam pengursuan dan biaya murah,"ungkap Amiruddin.
Tambah Amiruddin, Dengan di berlakuknnya Akte Kelahiran oleh Disukcapil, masyarakat juga masih banyak yang belum mengetahui. bahkan banyak masyarakat yang mengurus ke pengadilan negeri lagi. padahal perlakukan ini sudah lama di dukcapil. ini karna masyarakat tidak jeli dan peduli terhadap pembuatan akte ini sehingga pembuatan akte ini tidak mendapatkan informasi.
"Dalam dua hari ini pengadilan Negeri telah menyurati didukcapil untuk lebih giat melakukan sosialisasi ke masyarakat, karna masyarakat saat ini masih banyak yang pergi kepengadilan untuk mengurus akte. pada hal pengadilan tidak berhak lagi untuk mengurus akte kelahiran. pada hal didukcapil sudah memberitahukan kepada pihak kecamatan dan kelurahan,"tegas Amiruddin.
Lanjut Amiruddin, saat ini pengurusan akte kelahiran masih tahap gratis di Dukcapil, sehingga banyak masyarakat yang mengurus akte dan untuk mengambil kesempatan gratis ini, namun gratis tersebut tidak terlalu lama lagi. karna menunggu peraturan Bupati Rokan Hilir terhadap biaya dan denda keterlambatan yang akan di berlakukan.
'Disdukcapil Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat bagi yang belum mengurus akte kelahiran anaknya agar secepatnya di urus, selagi gratis maka gunakan kesempatan ini. sebaik-baiknya. karna saat ini peraturan Bupati terhadap biaya akte ini tinggal di tanda tangani, kemudian baru dilakukan sosialisasi dan baru berjalan biaya dan denda,",kata Amiruddin.         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments