>>HM Nst
Medan, SBN---Diduga
melakukan tindak pidana korupsi Mantan Direktur PD Pembangunan Binjai, Nazri
Kamal, terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri (PN) karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD Binjai
tahun anggaran 2006-2010, dengan kerugian negara Rp2,3 miliar, Kamis (20/6).
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejari Binjai Benhar S Zain dan Deby Rinaldi, menyebutkan pada
2 Januari 2007 terdakwa membuat nota dinas kepada Walikota Binjai Cq Kabag
Keuangan Setda Kota Binjai, perihal pencairan dana PD Kota Binjai APBD 2007
untuk triwulan I, sebesar Rp6 milyar.
Dana itu salah satunya untuk pembangunan
unit perumahan. Atas dasar nota dinas itu, Walikota Binjai membuat surat
keputusan otorisasi anggaran belanja daerah Rp6 miliar."Namun, awal April
2007 terdakwa bersama Khairil Ramadhan, selaku anggota direksi (masih
pemberkasan) melakukan peminjaman modal kepada pengusaha Wong Chie Ching Rp1
milyar dengan uang jasa pinjaman Rp220juta. Sehingga total pinjaman ditambah
jasa menjadi Rp1,22 miliar"ujar Jaksa dihadapan majelis hakim diketuai
Agus Setiawan dan hakim anggota Lebanus Sinurat serta Ahmad Drajat itu.
Kemudian, Pinjaman itu dijanjikan dilunasi
terdakwa dalam waktu tiga bulan berikutnya dengan jaminan berupa cek kontan
Rp1,220.000.000 (Rp1,22 milyar), dan tidak diketahui Direksi PD Pembangunan
Kota Binjai. Lalu terdakwa perintahkan Khairil Ramadhan tandatangani cek kontan
Bank Sumut Cabang Binjai senilai Rp1 miliar.
"Adapun, pinjaman kepada pengusaha
"Mujur Mobil" itu dilakukan bertahap, pertama Rp300 juta dan kedua
Rp700 juta. Keduanya dipinjam pada bulan April 2007 yang diterima Bendahara
Umum Pemegang Kas PD Pembangunan Kota Binjai, Nurlela Sari."Jelas Jaksa
Benhar Zain yang tak lain Kasipidsus Kejari Binjai itu.
Diketahui lah bahwa ternyata terdakwa
tidak bisa melunasi utangnya hingga Juni 2007. Atas hal itu, terdakwa dan Whong
Chie Ching membuat kesepakatan secara lisan, utang dilunasi dalam waktu tiga
tahun berikut bunga-bunganya hingga mencapai Rp2,3 miliar dari utang awal hanya
Rp1,22 miliar.
Pembayaran pinjaman Direksi PD Pembangunan
Kota Binjai kepada Whong Chie Ching selaku pemilik usaha "Mujur
Mobil", menggunakan anggaran PD Pembangunan Kota Binjai dengan mendebet
nomor rekening PD Pembangunan Kota Binjai pada Bank Sumut Cabang Binjai
rekening No.310.01.004366.0, dan Bank BTN Cabang Pemuda Medan dengan rekening
No.00003-1-11-000260-7.
Namun pembayaran pinjaman itu tidak ada
mengajukan permohonan persetujuan peminjaman pada pihak ketiga kepada DPRD Kota
Binjai dan Walikota Binjai, dan pinjaman itu tidak ada tertuang dalam
APBD/P-APBD TA 2007, 2008, 2009 dan 2010. Dan tidak diikat dengan
perjanjian tertulis dan formal, serta tidak dijelaskan tujuan dari
utang/peminjaman tersebut.
Atas perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa
bersama dengan Khairil Ramadhan telah menimbulkan kerugian negara senilai RP2,3
milyar, dan diancam dalam Pasal 2, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor). Usai dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya saat
dimintai tanggapannya, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa Nazri Akmal diujung persidangan
sempat memohon kepada majelis hakim agar berkenan memindahkan penahanannya dari
Rutan Tanjung Gusta ke Rutan Binjai. "Kebetulan keluarga saya di Binjai,
jadi mereka sulit mengunjungi saya. Jadi saya mohon penahanan saya dipindahkan
ke Binjai", minta terdakwa.
Namun, hakim tidak bisa mengabulkan saat
itu juga dan menyarankan agar terdakwa membuat permohonan secara
tertulis, agar nantinya dimusyawarahkan oleh majelis hakim, apalagi masih ada
kewenangan jaksa dalam hal penahanan. "Jadi harus dimusyawarahkan dan
dikoordinasikan", ucap Hakim Agus Setiawan. Diduga melakukan tindak pidana
korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments