Suara Buruh Nasional

Senin, 01 Juli 2013

Terdakwa Korupsi APBD Binjai Tidak Ajukan Eksepsi

>>HM Nst
Medan, SBN---Diduga melakukan tindak pidana korupsi Mantan Direktur PD Pembangunan Binjai, Nazri Kamal, terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD Binjai tahun anggaran 2006-2010, dengan kerugian negara Rp2,3 miliar, Kamis (20/6).

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai Benhar S Zain dan Deby Rinaldi, menyebutkan  pada 2 Januari 2007 terdakwa membuat nota dinas kepada Walikota Binjai Cq Kabag Keuangan Setda Kota Binjai, perihal pencairan dana PD Kota Binjai APBD 2007 untuk triwulan I, sebesar Rp6 milyar.
Dana itu salah satunya untuk pembangunan unit perumahan. Atas dasar nota dinas itu, Walikota Binjai membuat surat keputusan otorisasi anggaran belanja daerah Rp6 miliar."Namun, awal April 2007 terdakwa bersama Khairil Ramadhan, selaku anggota direksi (masih pemberkasan) melakukan peminjaman modal kepada pengusaha Wong Chie Ching Rp1 milyar dengan uang jasa pinjaman Rp220juta. Sehingga total pinjaman ditambah jasa menjadi Rp1,22 miliar"ujar Jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Agus Setiawan dan hakim anggota Lebanus Sinurat serta Ahmad Drajat itu.
Kemudian, Pinjaman itu dijanjikan dilunasi terdakwa dalam waktu tiga bulan berikutnya dengan jaminan berupa cek kontan Rp1,220.000.000 (Rp1,22 milyar), dan tidak diketahui Direksi PD Pembangunan Kota Binjai. Lalu terdakwa perintahkan Khairil Ramadhan tandatangani cek kontan Bank Sumut Cabang Binjai senilai Rp1 miliar.
"Adapun, pinjaman kepada pengusaha "Mujur Mobil" itu dilakukan bertahap, pertama Rp300 juta dan kedua Rp700 juta. Keduanya dipinjam pada bulan April 2007 yang diterima Bendahara Umum Pemegang Kas PD Pembangunan Kota Binjai, Nurlela Sari."Jelas Jaksa Benhar  Zain yang tak lain Kasipidsus Kejari Binjai itu.
Diketahui lah bahwa ternyata terdakwa tidak bisa melunasi utangnya hingga Juni 2007. Atas hal itu, terdakwa dan Whong Chie Ching membuat kesepakatan secara lisan, utang dilunasi dalam waktu tiga tahun berikut bunga-bunganya hingga mencapai Rp2,3 miliar dari utang awal hanya Rp1,22 miliar.
Pembayaran pinjaman Direksi PD Pembangunan Kota Binjai kepada Whong Chie Ching selaku pemilik usaha "Mujur Mobil", menggunakan anggaran PD Pembangunan Kota Binjai dengan mendebet nomor rekening PD Pembangunan Kota Binjai pada Bank Sumut Cabang Binjai rekening No.310.01.004366.0, dan Bank BTN Cabang Pemuda Medan dengan rekening No.00003-1-11-000260-7.
Namun pembayaran pinjaman itu tidak ada mengajukan permohonan persetujuan peminjaman pada pihak ketiga kepada DPRD Kota Binjai dan Walikota Binjai, dan pinjaman itu tidak ada tertuang dalam APBD/P-APBD TA 2007, 2008, 2009 dan 2010. Dan  tidak diikat dengan perjanjian tertulis dan formal, serta tidak dijelaskan tujuan dari utang/peminjaman tersebut.
Atas perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa bersama dengan Khairil Ramadhan telah menimbulkan kerugian negara senilai RP2,3 milyar, dan diancam dalam  Pasal 2, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Usai dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya saat dimintai tanggapannya, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa Nazri Akmal diujung persidangan sempat memohon kepada majelis hakim agar berkenan memindahkan penahanannya dari Rutan Tanjung Gusta ke Rutan Binjai. "Kebetulan keluarga saya di Binjai, jadi mereka sulit mengunjungi saya. Jadi saya mohon penahanan saya dipindahkan ke Binjai", minta terdakwa.
Namun, hakim tidak bisa mengabulkan saat itu juga dan menyarankan  agar terdakwa membuat permohonan secara tertulis, agar nantinya dimusyawarahkan oleh majelis hakim, apalagi masih ada kewenangan jaksa dalam hal penahanan. "Jadi harus dimusyawarahkan dan dikoordinasikan", ucap Hakim Agus Setiawan. Diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments