Suara Buruh Nasional

Kamis, 05 September 2013

KPU Umumkan DCT, Dua Celeg Rohil Mengundurkan Diri

>>Ramli
Bagansiapiapi, SBN---Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT)calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, sebanyak 478 Caleg DPRD Rohil yang masuk ke dalam DCT. dua diantaranya telah mengundurkan diri. "Sebelumnya jumlah caleg Rohil saat mengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) berjumlah 479 caleg, namun DCT saat ini berjumlah 478 orang. Karena dua caleg telah mengundurkan diri sebelum pengumuman DCT,"kata Ketua KPU Rohil, H. Azhar Syahban. Kepada SBN pada Sabtu (24/8) melalui selulernya.

Sebanyak dua caleg yang mengundurkan diri satu diantaranya caleg Perempuan, dan satu dari caleg Laki-laki. Namun untuk caleg prempuan bisa diganti dengan celag lain oleh parpol bersangkutan, sementara caleg laki-laki tidak bisa diganti dengan caleg lain dan otomatis gugur,"sebenarnya caleg yang mengundurkan diri sebelum DCT ada sebanyak dua orang, namun karna satu cewek sesuai aturan KPU terpaksa harus diganti untuk melengkapi 20 persen perempuan, namun untuk caleg laki-laki kalau mengundurkan diri terpaksa gugur dan tidak bisa diganti, sehingga jumlah DCT Rohil saat ini berjumlah 478 orang,"ujar Azhar.
Pengunduran dua caleg Rohil, yaitu  Satu caleg perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan satu lagi caleg laki-laki dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),"dua caleg yang mengundurkan diri sebelum DCT di umumkan yaitu dari PPP dan PKPI, untuk caleg PPP di ganti dengan celeg lain, maka jumlah calegnya tetap. sementara caleg laki-laki PKPI yang mengundurkan diri yang bernama Junaidi S.Sos dengan posisi nomor urut dua, dan tidak bisa diganti otomatis jumlah calegnya berkurang,"terang Azhar.
Pengunduran dua caleg, telah diterima oleh Parpol bersangkutan dan tidak ada sanggahan atau penolakan apapun, karna pengunduran kedua caleg telah di lakukan secara pribadi oleh caleg bersangkutan dengan cara membuat surat pernyataan ke KPU yang di ketahui oleh Parpol bersangkutan,"jadi tidak ada keributan terhadap kekurangan DCT Caleg Rohil ini, semuanya telah di terima sesuai ketentunya. Dan KPU berdasarkan pasal 34 ayat (3) peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 sebagaimana yang telah di ubah dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Maka KPU langsung mengumkan DCT anggota DPRD untuk di tetapkan sebagai caleg yang memenuhi syarat untuk pemilihan umum pada tahun 2014 mendatang,"ujar Azhar.
Di tempat terpisah  Sekretaris PKPI Rohil, Junaidi, S.Sos. Ketika dijumpai mengatakan, terhadap pengunduran diri dari DCT Anggota DPRD Rohil karena adanya suatu tekanan yang tinggi dari lawan politiknya, terutama di daerah pemilihannya,"sebenarnya saya tidak ingin mundur sebagai caleg DPRD Rohil, karena masyarakat terutma di dapil saya sudah mendukung untuk maju sebagai DPRD. Namun karna adanya tekanan besar, terutama sama-sama lawan politik terhadap calegnya yang di sampaikan kepada keluarganya terpaksa saya mundur, hal itu juga dirasakan oleh caleg dan pendukung saya atas mundurnya saya sebagai caleg karena adanya tekanan yang tidak bisa saya elakkan,"kata Junaidi.
Pendukung dan pengikut PKPI Rohil agar jangan berkecil hati atas pengunduran dari calegnya, karena selain dari dirinya masih ada caleg PKPI yang sejalan dan satu tujuan dengan dirinya,"atas pengunduran saya ini mudah-mudahan ada hikmah semuanya, terutama terhadap partai saya bernaung. Karena sebagai Sekretaris di partai tentunya memiliki tugas yang berat, yang sama fungsinya dengan ketua partai. Untuk itu saya berusaha untuk mengenalkan partai PKPI dan calegnya kepada masyarakat terutama pendukung saya, untuk mendukung PKPI pada 2014 mendatang,"harap Junaidi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments