>> Laporan : Subandi Selian
Kutacane, SBN---Teror, intimidasi juga ancaman kerap dihadapi wartawan bahkan hingga penculikan kadang terjadi yang dilakukan orang-orang yang tidak senang pada wartawan. Padahal bila mengacu pada undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan sebagai wahana dari komunikasi berhak menyebarluaskan apa yang didengar, dilihat dan dipublikaskan agar khalayak ramai mengetahui dan berita itu harus aktual.baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments