Suara Buruh Nasional

Rabu, 20 April 2011

Tak Seluruh Desa di STM Hilir dan Sibiru-Biru Dijinkan Lokasi Usaha Peternakan Babi

Deli Serdang SBN
Meski Perda Kabupaten Deli Serdang No 11 tahun 2001 tentang RTRW 1999-2009 yang salah satu butir pasalnya mengijinkan usaha peternakan di Kecamatan Sibiru-biru dan STM Hilir, namun bukan berarti di seluruh wilayah (desa red) di dua kecamatan itu dapat dibuka usaha peternakan. Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (14/4) di Lubuk Pakam, seputar rencana PT KAU (Kharisma Anugerah Universal) yang akan membangun proyek peternakan babi terpadu di STM Hilir dan Sibiru-Biru.baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments