Tanjung Morawa,
SBN---Klaim jaminan kecelakaan
kerja (JKK) Triyuwanti alias Wanti (37) buruh PT Asia Sakti
Wahid (ASW) Food di Jalan Pertahanan I Kecamatan Medan Amplas, yang
tewas setelah mengalami kecelakaan kerja di pabrik roti itu
siap dibayarkan.
Kepala
Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian
dalam keterangan pers di Gedung Jamsostek Tanjung
Morawa, mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan kecelakaan kerja
yang telah diajukan Personalia PT Asia Sakti Wahid (ASW) Food,
Tety. “PT Jamsostek akan menyerahkan klaim begitu ahli waris siap
menerima,” jelas Krista.
Adapun
santunan Kematian yang akan diperoleh ahli waris Triyuwanti adalah :
dibayarkan sekaligus 60% x 80 bulan upah, Berkala (24 bulan) Rp.
200.000,- per bulan, dan Biaya pemakaman Rp 2.000.000, ditambah uang
Jaminan Hari Tua yang selama ini ditabung di Jamsostek.
Menurut
Krista, Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang
harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk
menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh
adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja
baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha
sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan
kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Disebutkan,
klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) Triyuwanti menjadi tanggungan
sepenuhnya jamsostek karena karyawati tersebut adalah peserta jamsostek.
“Kami menghimbau kembali kepada pengusaha agar segera mendaftarkan karyawannya
ke jamsostek, sebab jika tidak, perusahaan harus membayar seluruh hak ahli
waris sesuai peraturan yang berlaku, ditambah sanksi hukum lainnya,” jelas
Krista.
Tata Cara
Pengajuan Jaminan
Kepala
Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian
mengemukakan, apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form
jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek
(Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Setelah
tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, lanjut
Krista Siagian, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II)
dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam
sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek
(Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja
yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
Kemudian,
sambung Krista, Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan
pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:Fotokopi kartu peserta (KPJ), Surat
keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c, Kuitansi
biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan >>rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments