Suara Buruh Nasional

Sabtu, 01 Juni 2013

Sejak 1 Mei 2013 Pengurusan Akte Kelahiran Tidak Lagi Melalui Pengadilan Negeri

Aceh Timur, SBN---Terhitung tanggal 1 Mei 2013 Pengadilan Negeri tidak lagi mengurus Administrasi Penetapan Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas satu tahun secara kolektif, hal ini  berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi dan di Tindak Lanjuti oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Pemerintah Daerah Provinsi yang di teruskan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia, dan surat tersebut diarahkan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil demikian di jelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Timur  Najmudin, SE, M.AP (20/5/13) kepada koran ini di ruang kerjanya.

Di katakanya “hal ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, tertanggal 1 Mei 2013 kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dengan Nomor: 01/Bua.6/Hs/SP/V/2013, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 Tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang melampaui Batas Waktu Satu Tahun  Secara Kolektif.
Dan ini juga di pertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Pasal 32 Ayat(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminitrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4674), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas Waktu 1 (satu) tahun tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri.
            Selanjunya di tindak lanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 472.11/2304/SJ Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 Jakarta 6 Mei 2013 Kepada Bupati dan Wali Kota di Seluruh Indonesia.
Berdasarkan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
Oleh karena itu Bupati/Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil untuk menyesuaikan tatacara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran yang pelaporanya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, dengan ketentuan.
1. Sejak tanggal 1 mei 2013 pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri, tetapi langsung diproses oleh dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 2. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakannya setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana dalam hal ini yang di maksudkan adalah keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. 3. Pencatan kelahiran tersebut dilengkapi dengan syarat syarat sebagaimana di tentukan dalam peraturan presiden  nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
            Kepada Media Suara Buruh Nasiona (SBN) Najmuddin menambahkan” berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 472.11/2304/SJ tanggal 6 mei 2013 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 18/PUU-XI/2013 idi 14 Mei 2013 kepada camat dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk Saudara Camat selanjutnya menyampaikan kepada para kepala desa dalam wilayah kerja masing-masing agar di sampaikan ke seluruh warga desa /gampong, bahwa dalam proses akta kelahiran bagi warga masyarakat yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun tidak lagi diperlukan penetapan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal 1 Mei 2013, demikian di jelaskanya. >>hen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments