Aceh Timur, SBN---Terhitung tanggal 1 Mei 2013 Pengadilan
Negeri tidak lagi mengurus Administrasi Penetapan Pencatatan Kelahiran yang
melampaui batas satu tahun secara kolektif, hal ini berdasarkan Surat
Keputusan Mahkamah Konstitusi dan di Tindak Lanjuti oleh Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Pemerintah Daerah Provinsi
yang di teruskan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia, dan surat tersebut
diarahkan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil demikian di
jelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Timur
Najmudin, SE, M.AP (20/5/13) kepada koran ini di ruang kerjanya.
Di katakanya
“hal ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Jakarta, tertanggal 1 Mei 2013 kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan
Negeri di seluruh Indonesia dengan Nomor: 01/Bua.6/Hs/SP/V/2013, Surat Edaran
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 Tentang Pedoman Penetapan
Pencatatan Kelahiran yang melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara
Kolektif.
Dan ini juga di
pertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 yang
menyatakan bahwa Pasal 32 Ayat(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Adminitrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4674), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan
demikian Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas Waktu 1 (satu) tahun tidak
perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri.
Selanjunya di tindak lanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan
Nomor 472.11/2304/SJ Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 Jakarta 6 Mei 2013 Kepada Bupati dan Wali Kota
di Seluruh Indonesia.
Berdasarkan
Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 yang
menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
Oleh karena itu
Bupati/Wali Kota memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
untuk menyesuaikan tatacara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan
penerbitan kutipan akta kelahiran yang pelaporanya melampaui batas waktu 60
hari sejak tanggal kelahiran, dengan ketentuan.
1. Sejak tanggal
1 mei 2013 pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun,
pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri, tetapi
langsung diproses oleh dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
2. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal
kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakannya setelah mendapatkan
keputusan kepala instansi pelaksana dalam hal ini yang di maksudkan adalah
keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. 3.
Pencatan kelahiran tersebut dilengkapi dengan syarat syarat sebagaimana di
tentukan dalam peraturan presiden nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan
dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Kepada Media Suara Buruh Nasiona (SBN) Najmuddin menambahkan” berdasarkan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 472.11/2304/SJ tanggal 6 mei 2013 Perihal
Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 18/PUU-XI/2013 idi
14 Mei 2013 kepada camat dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk Saudara Camat
selanjutnya menyampaikan kepada para kepala desa dalam wilayah kerja
masing-masing agar di sampaikan ke seluruh warga desa /gampong, bahwa dalam
proses akta kelahiran bagi warga masyarakat yang melampaui batas waktu 1 (satu)
tahun tidak lagi diperlukan penetapan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal 1 Mei
2013, demikian di jelaskanya. >>hen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments