>>HM. Nst
Medan, SBN---Tiga Terdakwa dugaan korupsi dana Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan
Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa yang merupakan mantan Direktur RSU Djoelham
Binjai, yaitu Murad El Fuad, Dra. Sri Sutarti dan Drg. Susyanto, melalui
penasehat hukumnya sama-sama menyatakan kalau dakwaan Jaksa tidak jelas, cermat
dan lengkap pada sidang terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Medan, Senin (27/05).
"Tim
penasehat hukum ketiga terdakwa bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan pasal
134 ayat (2) KUHP yang menyaratkan bahwa dakwaan harus memuat uraian secara
cermat dan jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
mengkontruksi unsur pidana yang menjadi dasar dakwaan,”ujar Minola Sebayang dan
kawan-kawan penasehat hukum terdakwa Murad El Fuad.
Lebih lanjut
dikatakan Minola, atas kondisi tersebut kiranya majelis hakim berkenan
mempertimbangkan isi eksepsi pihaknya dan menyatakan bahwa terdakwa Murad El
Fuad tidak dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas surat dakwaan yang batal
demi hukum.
“Meminta
majeliskan hakim menyatakan bahwa dakwaan tim jaksa penuntut umum batal demi
hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut
tidak diterima,”pungkasnya.
Hal senada
dikatakan Afrizon, penasehat hukum terdakwa Susyanto yang hadir ke persidangan
menggunakan kursi roda. Dalam eksepsinya Afrizon menjelaskan dakwaan jaksa
kabur dan tidak akurat. Tak pelak Afrizon menilai dakwaan jaksa masih prematur.
“Bahwa saat ini
terdakwa menanti kebenaran dan keadilan lewat putusan pengadilan hakim yang
mulia. Nasib dan masa depan terdakwa tergantung dari putusan yang mulia,”ujar
Afrizon.
Sekedar
mengingatkan dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim
yang diketuai Achmad Guntur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain
menyatakan, terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan Sri Sutarti saat
menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai, melakukan penarikan dana luncuran
Program Jamkesmas.
"Tetapi
ternyata dalam pelaksanaannya, dari penarikan dana luncuran yang seolah-olah
telah direalisasikan sesuai ketentuan penggunaan dana pelayanan
kesehatan/Jamkesmas tersebut, terdakwa selaku Direktur RSUD Djoelham Binjai
juga menggunakan dana pelayanan keseharan/Jamkesmas yang tidak sesuai
peruntukannya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain," jelas
JPU.
Ketiganya
memerintahkan dan menggunakan dana klaim Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya,
seperti untuk perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, dan simulasi. Akibatnya
negara dirugikan sekitar Rp 843 juta. Sri Sutarti dinilai telah merugikan
negara Rp 247,3 juta, Susyanto Rp 105, 6 juta, dan Murad El Fuad sekitar
Rp 400 jutaan.
Ketiga terdakwa
dinilai telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal
18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments