Suara Buruh Nasional

Sabtu, 01 Juni 2013

Sidang Pembacaan Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi RSU Djoelham Binjai

>>HM. Nst
Medan, SBN---Tiga Terdakwa dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa yang merupakan mantan Direktur RSU Djoelham Binjai, yaitu Murad El Fuad, Dra. Sri Sutarti dan Drg. Susyanto, melalui penasehat hukumnya sama-sama menyatakan kalau dakwaan Jaksa tidak jelas, cermat dan lengkap pada sidang terpisah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/05).

"Tim penasehat hukum ketiga terdakwa bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan pasal 134 ayat (2) KUHP yang menyaratkan bahwa dakwaan harus memuat uraian secara cermat dan jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan mengkontruksi unsur pidana yang menjadi dasar dakwaan,”ujar Minola Sebayang dan kawan-kawan penasehat hukum terdakwa Murad El Fuad.
Lebih lanjut dikatakan Minola, atas kondisi tersebut kiranya majelis hakim berkenan mempertimbangkan isi eksepsi pihaknya dan menyatakan bahwa terdakwa Murad El Fuad tidak dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas surat dakwaan yang batal demi hukum.
“Meminta majeliskan hakim menyatakan bahwa dakwaan tim jaksa penuntut umum batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak diterima,”pungkasnya.
Hal senada dikatakan Afrizon, penasehat hukum terdakwa Susyanto yang hadir ke persidangan menggunakan kursi roda. Dalam eksepsinya Afrizon menjelaskan dakwaan jaksa kabur dan tidak akurat. Tak pelak Afrizon menilai dakwaan jaksa masih prematur.
“Bahwa saat ini terdakwa menanti kebenaran dan keadilan lewat putusan pengadilan hakim yang mulia. Nasib dan masa depan terdakwa tergantung dari putusan yang mulia,”ujar Afrizon.
Sekedar mengingatkan dalam dakwaannya yang dibacakan  di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain menyatakan, terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan  Sri Sutarti saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai,  melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas.
"Tetapi ternyata dalam pelaksanaannya, dari penarikan dana luncuran yang seolah-olah telah direalisasikan sesuai ketentuan penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas tersebut, terdakwa selaku Direktur RSUD Djoelham Binjai juga menggunakan dana pelayanan keseharan/Jamkesmas yang tidak sesuai peruntukannya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain," jelas JPU.
Ketiganya memerintahkan dan menggunakan dana klaim Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, dan simulasi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 843 juta. Sri Sutarti dinilai telah merugikan negara  Rp 247,3 juta, Susyanto Rp 105, 6 juta, dan Murad El Fuad sekitar Rp 400 jutaan.
Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments