>>HM Nst
Medan, SBN---Mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Toba Samosir
(Tobasa), Espon Simanjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/05). Espon didakwa melakukan tindak
pidana korupsi Sistim Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) tahun 2006 senilai
Rp340 juta.
Dalam surat
dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum J Ritonga, terdakwa dijerat dengan
pasal berlapis dengan dakwaan primer dan subsider yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal
3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Espon sendiri
terjerat perkara korupsi saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) SIMPUS di Dinas Kesehatan Tobasa. Seperti diketahui, SIMPUS ini
adalah sebuah softwear yang berkaitan dengan teknologi informasi dan rencananya
digunakan di 14 puskemas yang ada di Tobasa.
Kasus ini mulai
disidik oleh Kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan
korupsi pengadaan SIMPUS. SIMPUS bersumber dari dana APBD tahun 2006 senilai
Rp340 juta dan pemenang pengadaan tidak melalui tender melainkan penunjukan
langsung (PL) oleh Bupati kala itu Monang Sitorus. Monang Sitorus sendiri perah
diperiksa di Kejari Balige.
IMPUS ini adalah
sejenis softwear dan rencananya digunakan di 14 puskemas yang ada di Tobasa.
Kasus ini mulai disidik oleh Kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat tentang
adanya dugaan korupsi pengadaan SIMPUS.
Informasi yang
diperoleh, Monang Sitorus mengirimkan surat kepada Dinas Kesehatan untuk
membentuk panitia lelang SIMPUS. Monang dalam surat tersebut juga memberikan
izin prinsip penunjukan langsung. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, ketua
majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (5/6) mendatang dengan agenda
keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments