Suara Buruh Nasional

Sabtu, 01 Juni 2013

Sidang Perdana Korupsi SIMPUS Tobasa Digelar

>>HM Nst
Medan, SBN---Mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Toba Samosir (Tobasa), Espon Simanjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/05). Espon didakwa melakukan tindak pidana korupsi Sistim Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) tahun 2006 senilai Rp340 juta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum J Ritonga, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dengan dakwaan primer dan subsider yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Espon sendiri terjerat perkara korupsi saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SIMPUS di Dinas Kesehatan Tobasa. Seperti diketahui, SIMPUS ini adalah sebuah softwear yang berkaitan dengan teknologi informasi dan rencananya digunakan di 14 puskemas yang ada di Tobasa.
Kasus ini mulai disidik oleh Kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi pengadaan SIMPUS. SIMPUS bersumber dari dana APBD tahun 2006 senilai Rp340 juta dan pemenang pengadaan tidak melalui tender melainkan penunjukan langsung (PL) oleh Bupati kala itu Monang Sitorus. Monang Sitorus sendiri perah diperiksa di Kejari Balige.
IMPUS ini adalah sejenis softwear dan rencananya digunakan di 14 puskemas yang ada di Tobasa. Kasus ini mulai disidik oleh Kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi pengadaan SIMPUS.
Informasi yang diperoleh, Monang Sitorus mengirimkan surat kepada Dinas Kesehatan untuk membentuk panitia lelang SIMPUS. Monang dalam surat tersebut juga memberikan izin prinsip penunjukan langsung. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, ketua majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (5/6) mendatang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments