Deli Serdang, SBN---Dalam rangka memastikan
terpenuhinya hak dasar buruh dan memberikan perlindungan hukum terhadap para
tenaga kerja, PT. Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung Morawa melakukan Memorandum
Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi,
sebagai tindak lanjut MoU yang telah dilakukan Jamsostek Pusat dengan Kejaksaan
Agung.
"Dalam hal pendampingan
masalah hukum terhadap tenaga kerja, dipandang perlu menggandeng Kejaksaan
Negeri dalam kesempatan ini Kejari Tebing Tinggi , karena kita tahu program
jamsostek merupakan amanah UU No 3 tahun 1992 dan bersifat wajib. Kita sudah
menandatangani MOU pada tanggal 18 Juli 2013 silam,"ujar Kepala Jamsostek
cabang Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian didampingi Kepala Pemasaran
Sanco Simanullang ST MT, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di gedung
Jamsostek Jl Raya Medan Tanjung Morawa Km 14,5 Tanjung Morawa Sumut,
Kamis (25/7).
Ditegaskan, dalam MoU tersebut
difokuskan, bagaimana Kejari dapat memberi pendampingan untuk menangani
kasus-kasus perusahaan yang berbadan hukum. "Buruh yang bekerja baik di
perusahaan berskala besar dan skala kecil berhak mendapatkan jaminan sosial
ketenagakerjaan sebagaimana amanah Undang undang dan berhak juga mendapat
perlindungan hukum dalam ketengakerjaan,"kata Krista yang memimpin
Cabang Tanjung Morawa dengan operasional di Kabupaten Deli Serdang,
Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi.
Ditambahkannya, dengan
dilakukannya MoU tersebut, tenaga kerja akan terlindungi saat berhadapan dengan
para pengusaha yang tidak mematuhi Undang-undang Jamsostek, dimana
pengusaha berhadapan dengan aparat hukum yang siap membela buruh.
"Daripada perusahaan
berhadapan dengan Kejari kami tetap menghimbau, lebih baik segera mematuhi
Undang undang dan segeralah memenuhi kewajiban seperti mendaftarkan
seluruh karyawannya ke Jamsostek Tanjung Morawa, membayar tunggakan iuran dan
kewajiban lainnya," ungkapnya sembari mengatakan, bagi pekerja yang belum
ikut jamsostek di wilayah Deli Serdang, Sergei dan Tebing Tinggi dapat melapor
ke nomor pengaduan (call center) Jamsostek Tanjung Morawa 081397298100.
Sementara itu dikesempatan yang
sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Olopan Nainggolan SH MH,
mengatakan, dengan adanya MoU tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah
untuk memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja dan buruh. "Kami
siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada buruh kedepan, sebagaimana
telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu dengan Jamsostek
tingkat pusat," tegasnya. >>tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments