Suara Buruh Nasional

Minggu, 28 Juli 2013

Beri Perlindungan Hukum Bagi Pekerja, Jamsostek Tanjung Morawa Gandeng Kejari

Deli Serdang, SBN---Dalam rangka memastikan terpenuhinya hak dasar buruh dan memberikan perlindungan hukum terhadap para tenaga kerja,  PT. Jamsostek (Persero) Cabang Tanjung Morawa melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi, sebagai tindak lanjut MoU yang telah dilakukan Jamsostek Pusat dengan Kejaksaan Agung.

"Dalam hal pendampingan masalah hukum terhadap tenaga kerja, dipandang perlu menggandeng Kejaksaan Negeri dalam kesempatan ini Kejari Tebing Tinggi , karena kita tahu program jamsostek merupakan amanah UU No 3 tahun 1992 dan bersifat wajib. Kita sudah menandatangani MOU pada tanggal 18 Juli 2013 silam,"ujar Kepala Jamsostek cabang Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian didampingi Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di gedung Jamsostek Jl Raya Medan Tanjung Morawa  Km 14,5 Tanjung Morawa Sumut, Kamis (25/7).
Ditegaskan, dalam MoU tersebut difokuskan, bagaimana Kejari dapat memberi pendampingan untuk menangani kasus-kasus perusahaan yang berbadan hukum. "Buruh yang bekerja baik di perusahaan berskala besar dan skala kecil berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana amanah Undang undang dan berhak juga mendapat perlindungan hukum dalam ketengakerjaan,"kata Krista yang memimpin Cabang  Tanjung Morawa dengan operasional di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi.
Ditambahkannya, dengan dilakukannya MoU tersebut, tenaga kerja akan terlindungi saat berhadapan dengan para pengusaha yang tidak mematuhi Undang-undang  Jamsostek, dimana pengusaha berhadapan dengan aparat hukum yang siap membela buruh.
"Daripada perusahaan berhadapan dengan Kejari kami tetap menghimbau, lebih baik segera mematuhi Undang undang  dan segeralah memenuhi kewajiban seperti mendaftarkan seluruh karyawannya ke Jamsostek Tanjung Morawa, membayar tunggakan iuran dan kewajiban lainnya," ungkapnya sembari mengatakan, bagi pekerja yang belum ikut jamsostek di wilayah Deli Serdang, Sergei dan Tebing Tinggi dapat melapor ke nomor pengaduan (call center) Jamsostek Tanjung Morawa 081397298100.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Olopan Nainggolan SH MH, mengatakan, dengan adanya MoU tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja dan buruh. "Kami siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada buruh kedepan, sebagaimana telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu dengan Jamsostek tingkat pusat," tegasnya. >>tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments