Terkait
Masalah Buruh PT. Starindo Prima :
Lubuk Pakam, SBN---Terkait
permasalahan di PT. Starindo Prima, DPRD Deli Serdang khususnya komisi B
diminta secepat mungkin menggelar rapat terbuka, sesuai dengan kesepakatan
bersama yang telah ditanda tangani pada Rabu (5/6-2013) yang lalu.
Hal
tersebut ditegaskan Ketua PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima Nurdianto
didampingi Sekretaris DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang Ir. Adiono, Senin
(24/6) di Tanjung Morawa. Mengingat sudah hampir satu bulan lamanya belum ada
kejelasan kapan waktunya digelar rapat tersebut, sehingga DPRD Deli Serdang
dituding ingkar janji alias berbohong, dengan terus mengulur-ulur waktu
pelaksanaan rapat tersebut.
Ditegaskan
Ketua PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima Nurdianto didampingi Sekretaris DPC
F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang Ir. Adiono bahwa sesuai hasil kesepakatan
ada tiga point yang disetujui yakni, 1. Adapun untuk mengatasi permasalahan
tersebut akan digelar rapat terbuka di DPRD Deli Serdang c/q komisi B dengan
lembaga terkait yang pada pelaksanaanya ditetapkan oleh lembaga DPRD Kab. Deli
Serdang, 2. Aksi unjuk rasa serikat pekerja perkayuan dan perhutanan Indonesia
di PT. Starindo Prima untuk sementara dihentikan, dan 3. Aksi unjuk rasa yang
dilakukan oleh pekerja/buruh selama 3 hari agar dibayar oleh pihak perusahaan.
Tapi nyata setelah disetujui point penting bahwa permasalahan di PT. Starindo
Prima akan diselesaikan di DPRD masih belum menemui titik terang.
Sikap
DPRD Kab. Deli Serdang c/q komisi B ini menimbulkan tanggapan miring dari PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI
PT. Starindo Prima dan DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang, yang
mempertanyakan ada apa dibalik semua ini, sehingga muncul dugaan kasus ini akan
tidak akan dilanjutkan, karena kuatnya pengaruh pengusaha. Untuk itu pihaknya
meminta jawaban segera mengenai waktu pelaksanaan rapat tersebut, jangan sampai
berlarut-larut seperti ini.
Kekhawatiran
dari PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima dan DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab.
Deli Serdang memang terbukti karena Dinas Tenaga Kerja Kab. Deli Serdang
mendadak melakukan Verifikasi Serikat Pekerja/Buruh di PT. Starindo Prima, pada
tanggal 17 Juni 2013 dengan petugas verifikasi Sahariddin, S.Pd, padahal pihak
Disnaker Kab. Deli Serdang mengetahui PT. Starindo Prima sedang dalam masalah
yang sedang ditangani DPRD Deli Serdang, jadi verifikasi sarat rekayasa.
Kondisi
ini diperparah dengan adanya surat dari PT. Starindo Prima Nomor :
35/SP/VI/2013 tertanggal 14 Juni 2013 kepada Disnakertrans Kab. Deli Serdang
yang isinya adanya kesepakatan antara PT. Starindo Prima dengan PUK SPM
(Serikat Pekerja Mandiri), maka PKB baru dicatat dan disyahkan oleh
Disnakertrans Deli Serdang, padahal sesuai kepakatan PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI dan
PUK SPM, maka PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI yang mengajukan PKB, dan jumlah anggota SPM
sebanyak 66 orang, dan SPSI 58 orang, kenyataanya adalah jumlah anggota PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI
mencapai 90 orang lebih, dan hal ini dapat dibuktikan, jadi jelas semua ini
sudah terjadi rekaya,”tegas Ketua PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima
Nurdianto didampingi Sekretaris DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang Ir.
Adiono.
Sementara
ini M. Ramli anggota komisi B Deli Serdang kepada SBN menyampaikan, dirinya
akan secepatnya meminta kepada Ketua Komisi B agar menggelar rapat tersebut,
meninggat dirinya adalah juga pengurus dari DPC K-SPSI Kab. Deli Serdang
sebagai Bendahara.
M.
Ramli meminta agar PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI bisa bersabar mengingat padatnya
jadwal di DPRD Deli Serdang, apalagi ada agenda rapat paripurna, jadi memang
butuh sedikit waktu untuk menyelesaikan permasalahan di PT. Starindo Prima. >>
Tim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments