Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

DPRD DELI SERDANG JANGAN INGKAR JANJI

Terkait Masalah Buruh PT. Starindo Prima :
Lubuk Pakam, SBN---Terkait permasalahan di PT. Starindo Prima, DPRD Deli Serdang khususnya komisi B diminta secepat mungkin menggelar rapat terbuka, sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani pada Rabu (5/6-2013) yang lalu.
Hal tersebut ditegaskan Ketua PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima Nurdianto didampingi Sekretaris DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang Ir. Adiono, Senin (24/6) di Tanjung Morawa. Mengingat sudah hampir satu bulan lamanya belum ada kejelasan kapan waktunya digelar rapat tersebut, sehingga DPRD Deli Serdang dituding ingkar janji alias berbohong, dengan terus mengulur-ulur waktu pelaksanaan rapat tersebut.
Ditegaskan Ketua PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima Nurdianto didampingi Sekretaris DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang Ir. Adiono bahwa sesuai hasil kesepakatan ada tiga point yang disetujui yakni, 1. Adapun untuk mengatasi permasalahan tersebut akan digelar rapat terbuka di DPRD Deli Serdang c/q komisi B dengan lembaga terkait yang pada pelaksanaanya ditetapkan oleh lembaga DPRD Kab. Deli Serdang, 2. Aksi unjuk rasa serikat pekerja perkayuan dan perhutanan Indonesia di PT. Starindo Prima untuk sementara dihentikan, dan 3. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pekerja/buruh selama 3 hari agar dibayar oleh pihak perusahaan. Tapi nyata setelah disetujui point penting bahwa permasalahan di PT. Starindo Prima akan diselesaikan di DPRD masih belum menemui titik terang.
Sikap DPRD Kab. Deli Serdang c/q komisi B ini menimbulkan tanggapan miring dari PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima dan DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang, yang mempertanyakan ada apa dibalik semua ini, sehingga muncul dugaan kasus ini akan tidak akan dilanjutkan, karena kuatnya pengaruh pengusaha. Untuk itu pihaknya meminta jawaban segera mengenai waktu pelaksanaan rapat tersebut, jangan sampai berlarut-larut seperti ini.
Kekhawatiran dari PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima dan DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang memang terbukti karena Dinas Tenaga Kerja Kab. Deli Serdang mendadak melakukan Verifikasi Serikat Pekerja/Buruh di PT. Starindo Prima, pada tanggal 17 Juni 2013 dengan petugas verifikasi Sahariddin, S.Pd, padahal pihak Disnaker Kab. Deli Serdang mengetahui PT. Starindo Prima sedang dalam masalah yang sedang ditangani DPRD Deli Serdang, jadi verifikasi sarat rekayasa.
Kondisi ini diperparah dengan adanya surat dari PT. Starindo Prima Nomor : 35/SP/VI/2013 tertanggal 14 Juni 2013 kepada Disnakertrans Kab. Deli Serdang yang isinya adanya kesepakatan antara PT. Starindo Prima dengan PUK SPM (Serikat Pekerja Mandiri), maka PKB baru dicatat dan disyahkan oleh Disnakertrans Deli Serdang, padahal sesuai kepakatan PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI dan PUK SPM, maka PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI yang mengajukan PKB, dan jumlah anggota SPM sebanyak 66 orang, dan SPSI 58 orang, kenyataanya adalah jumlah anggota PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI mencapai 90 orang lebih, dan hal ini dapat dibuktikan, jadi jelas semua ini sudah terjadi rekaya,”tegas Ketua PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI PT. Starindo Prima Nurdianto didampingi Sekretaris DPC F.SP.KAHUT-K.SPSI Kab. Deli Serdang Ir. Adiono.
Sementara ini M. Ramli anggota komisi B Deli Serdang kepada SBN menyampaikan, dirinya akan secepatnya meminta kepada Ketua Komisi B agar menggelar rapat tersebut, meninggat dirinya adalah juga pengurus dari DPC K-SPSI Kab. Deli Serdang sebagai Bendahara.
M. Ramli meminta agar PUK F.SP.KAHUT-K.SPSI bisa bersabar mengingat padatnya jadwal di DPRD Deli Serdang, apalagi ada agenda rapat paripurna, jadi memang butuh sedikit waktu untuk menyelesaikan permasalahan di PT. Starindo Prima. >> Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments