Aceh Timur, SBN---Tingkat kerusakan hutan di Aceh
Timur sangat tinggi dan tingkar kerusakan nya smakin hari smakin bertambah
seakan penangkapan yang sering di lakukan oleh pihak kepolisian sekan tidak
menimbulkan efek jera buat para mafia ilegal loging, seperti di kec peunaron
tepat nya setelah berjalan beberapa kilo meter dari Trans SP 6 suara
auman chain saw terdengar di mana-mana masyarakat menebang kayu tanpa
menghirau.
Azhari Ketua KPPHI Aceh timur saat di temui wartawan di kantornya (18/7)
mengatakan mungkin dalam waktu dekat ini saya akan turunkan tim investigasi
loging ke kecamatan peunaron dan hasil investigasi itu akan kami serahkan
kepada Bupati Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur dan Menteri Kehutanan, karena hal
ini sudah tidak dapat dibiarkan karna tidak ada yang kebal hukum di negara NKRI
ini, dan kita akan selidiki siapa dalang dari mafia ilegal loging di Aceh Timur
ini karena saya sangat yakin jika tidak ada yang membekingi masyarakat yang
mencuri kayu di hutan nangroe ini tidak akan berani apalagi kita sama-sama
melihat bagai mana aksi bupati dan kapolres aceh timur baru-baru ini yang
langsung turun ke lokasi penjarahan kayu di Kec. Indra Makmu
Kerusakan hutan di Aceh Timur
menjadi tanggung jawab kita bersama karena Jika KEL dan hutan di lindungi terus
menjadi sasaran tangan-tangan jahil dengan berbagai alasan, kata Azhari, maka
tidak tertutup kemungkinan terjadi longsor dan banjir sebagaimana di Tangse,
dan Bener Meriah baru-baru ini
Ini adalah sebuah masukan untuk
Pemerintah Aceh kata AZHARI yang harus segera merumuskan sebuah konsep yang
berpihak pada perbaikan kerusakan hutan di Aceh. Darurat ekologi yang tak bisa
ditunda lagi karena banyaknya bencana yang menimpa daerah Aceh yang tak sedikit
merenggut harta dan nyawa manusia. Data kerusakan hutan Aceh timur begitu cepat
dan sangat luar biasa setiap tahun. Hingga kini bisa dibayangkan bagaimana
hutan Aceh akan rusak bila tidak ada upaya penyelamatan dilakukan lewat program
Pemerintah Aceh.
Penebangan liar dan proses
penambangan yang dilakukan beberapa perusahaan yang mendapatkan ijin tambang di
hutan Aceh dari Gubernur Irwandi Yusuf adalah contoh tindakan yang harus
dihentikan. Dan kebijakan yang pantas diambil oleh Pemerintah Aceh adalah
menjadikan hutan di Aceh sebagai tujuan wisata yang berpotensi terhadap
peningkatan pendapatan daerah.
Penanganan hutan yang serius
agar aset tersebut dapat dipertahankan, digunakan secara optimal untuk
kesejahteraan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan azas
manfaat sehingga produktifitas hutan dapat terus dirasakan. Tekanan terhadap
hutan itu sendiri telah demikian kuat dan menyebabkan telah terjadinya
eksploitasi sacara berlebihan terhadap hutan itu sendiri. Beberapa jenis flora
dan fauna bahkan telah hampir punah akibat pengrusakan dan penyempitan habitat
hidup mereka, disamping pengambilan/penangkapan terhadap flora dan fauna itu
sendiri.
Umumnya perambahan hutan
dilakukan oleh masyarakat karena tuntutan ekonomi, dimana sasarannya adalah
jenis-jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu jenis-jenis
kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi semakin berkurang potensi dan
keberadaannya.
Untuk meningkatkan pengelolaan
sumberdaya alam dan melestarikan hutan itu sendiri maka diperlukan penyisihan
sebagian areal yang dipergunakan sebagai kawasan konservasi, dengan tujuan
untuk konservasi sumberdaya alam dan pelaksanaan pengawetan keanekaragaman
genetik (flora dan fauna) serta mewujudkan keseimbangan ekosistem lingkungan.
Hutan wisata merupakan suatu kawasan pelestarian sumberdaya alam yang letaknya
tidak harus berada di pusat kota. Keberadaan hutan wisata yang jauh dari pusat
kota juga sangat baik sebagai kawasan konservasi yang dapat berperan sebagai
paru-paru dunia.
Keberadaan suatu kawasan
konservasi di Aceh berperan penting dalam mewujudkan keseimbangan hidup semua
mahluk hidup. Penanganan yang disertai tindakan yang kurang tepat dalam
pengelolaan mengakibatkan berkurangnya nilai dan fungsi kawasan serta
kelangkaan hingga musnahnya jenis flora dan fauna yang ada di dalamnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh
dapat menjadikan hutan sebagai daerah wisata yang dikelola secara profesional
dan ditata dengan indah. Bila perlu, kerjasama dengan pihak swasta untuk
pengelolaannya juga dapat dibangun. Sudah saatnya pengambil kebijakan di Aceh
menuangkan program ini ke dalam satu Qanun daerah yang lengkap dengan
aturan-aturan tegas yang mengikat bagi pihak-pihak yang merusak hutan Aceh. Ini
adalah terobosan bijak yang akan menjadi sebuah program luarbiasa sebagai
sebuah upaya penyelamatan hutan Aceh dan peningkatan ekonomi masyarakat yang
tinggal di daerah pedalaman Aceh itu sendiri. >>YN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments