Suara Buruh Nasional

Minggu, 28 Juli 2013

KPPHI Aceh Timur : Kerusakan Hutan Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama


Aceh Timur, SBN---Tingkat kerusakan hutan di Aceh Timur sangat tinggi dan tingkar kerusakan nya smakin hari smakin bertambah seakan penangkapan yang sering di lakukan oleh pihak kepolisian sekan tidak menimbulkan efek jera buat para mafia ilegal loging, seperti di kec peunaron  tepat nya setelah berjalan beberapa kilo meter dari Trans SP 6  suara auman chain saw terdengar di mana-mana  masyarakat menebang kayu tanpa menghirau.

            Azhari  Ketua KPPHI Aceh timur saat di temui wartawan di kantornya (18/7) mengatakan mungkin dalam waktu dekat ini saya akan turunkan tim investigasi loging ke kecamatan peunaron dan hasil investigasi itu akan kami serahkan kepada Bupati Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur dan Menteri Kehutanan, karena hal ini sudah tidak dapat dibiarkan karna tidak ada yang kebal hukum di negara NKRI ini, dan kita akan selidiki siapa dalang dari mafia ilegal loging di Aceh Timur ini karena saya sangat yakin jika tidak ada yang membekingi masyarakat yang mencuri kayu di hutan nangroe ini tidak akan berani apalagi kita sama-sama melihat bagai mana aksi bupati dan kapolres aceh timur baru-baru ini yang langsung turun ke lokasi penjarahan kayu di Kec. Indra Makmu
Kerusakan hutan di Aceh Timur menjadi tanggung jawab kita bersama karena Jika KEL dan hutan di lindungi terus menjadi sasaran tangan-tangan jahil dengan berbagai alasan, kata Azhari, maka tidak tertutup kemungkinan terjadi longsor dan banjir sebagaimana di Tangse, dan Bener Meriah baru-baru ini
Ini adalah sebuah masukan untuk Pemerintah Aceh kata AZHARI yang harus segera merumuskan sebuah konsep yang berpihak pada perbaikan kerusakan hutan di Aceh. Darurat ekologi yang tak bisa ditunda lagi karena banyaknya bencana yang menimpa daerah Aceh yang tak sedikit merenggut harta dan nyawa manusia. Data kerusakan hutan Aceh timur begitu cepat dan sangat luar biasa setiap tahun. Hingga kini bisa dibayangkan bagaimana hutan Aceh akan rusak bila tidak ada upaya penyelamatan dilakukan lewat program Pemerintah Aceh.
Penebangan liar dan proses penambangan yang dilakukan beberapa perusahaan yang mendapatkan ijin tambang di hutan Aceh dari Gubernur Irwandi Yusuf adalah contoh tindakan yang harus dihentikan. Dan kebijakan yang pantas diambil oleh Pemerintah Aceh adalah menjadikan hutan di Aceh sebagai tujuan wisata yang berpotensi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Penanganan hutan yang serius agar aset tersebut dapat dipertahankan, digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan azas manfaat sehingga produktifitas hutan dapat terus dirasakan. Tekanan terhadap hutan itu sendiri telah demikian kuat dan menyebabkan telah terjadinya eksploitasi sacara berlebihan terhadap hutan itu sendiri. Beberapa jenis flora dan fauna bahkan telah hampir punah akibat pengrusakan dan penyempitan habitat hidup mereka, disamping pengambilan/penangkapan terhadap flora dan fauna itu sendiri.
Umumnya perambahan hutan dilakukan oleh masyarakat karena tuntutan ekonomi, dimana sasarannya adalah jenis-jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu jenis-jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi semakin berkurang potensi dan keberadaannya.
Untuk meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam dan melestarikan hutan itu sendiri maka diperlukan penyisihan sebagian areal yang dipergunakan sebagai kawasan konservasi, dengan tujuan untuk konservasi sumberdaya alam dan pelaksanaan pengawetan keanekaragaman genetik (flora dan fauna) serta mewujudkan keseimbangan ekosistem lingkungan. Hutan wisata merupakan suatu kawasan pelestarian sumberdaya alam yang letaknya tidak harus berada di pusat kota. Keberadaan hutan wisata yang jauh dari pusat kota juga sangat baik sebagai kawasan konservasi yang dapat berperan sebagai paru-paru dunia.
Keberadaan suatu kawasan konservasi di Aceh berperan penting dalam mewujudkan keseimbangan hidup semua mahluk hidup. Penanganan yang disertai tindakan yang kurang tepat dalam pengelolaan mengakibatkan berkurangnya nilai dan fungsi kawasan serta kelangkaan hingga musnahnya jenis flora dan fauna yang ada di dalamnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh dapat menjadikan hutan sebagai daerah wisata yang dikelola secara profesional dan ditata dengan indah. Bila perlu, kerjasama dengan pihak swasta untuk  pengelolaannya juga dapat dibangun. Sudah saatnya pengambil kebijakan di Aceh menuangkan program ini ke dalam satu Qanun daerah yang lengkap dengan aturan-aturan tegas yang mengikat bagi pihak-pihak yang merusak hutan Aceh. Ini adalah terobosan bijak yang akan menjadi sebuah program luarbiasa sebagai sebuah upaya penyelamatan hutan Aceh dan peningkatan ekonomi masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman Aceh itu sendiri. >>YN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments