Suara Buruh Nasional

Minggu, 29 September 2013

Diduga Bagian Pep Disdik Aceh Timur Lakukan Pungli

>>Yunan
Idi, SBN---Untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa, berbagai upaya dilakukan diantaranya  Berdasarkan Undang –undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  yang terdapat pada ayat 35 ayat (3), yaitu pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaian secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan  dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

Bila mengacu pada permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang sistem penjamin mutu Pendidikan (SPMP), bahwa salah satu jenis kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan adalah evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau program pendidikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota.
Dan pada peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar nasional pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat 1 berisi tentanh lingkup standar nasional yang meliputi  standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan , standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan , standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Juga pada ayat lainnya dijelaskan bahwa untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar  nasional pendidikan (SNP)dilakukan melalui evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.  Setiap tahunnya wajib dilakukan secara bertahap , sistematis dan terencana dalam program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka yang jelas. Salah satunya adalah evaluasi diri sekolah (EDS).
Dalam kerangka inilah Dinas Pendidikan Aceh Timur melalui bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan telah melukakan proses data verbal Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan(NUPTK) bagi PNS dan Non PNS sejak beberapa waktu yang lalu. namun Menurut Keterangan didapat dari nara sumber  yaitu beberapa tenaga pendidik alias guru yang tidak bersedia disebutkan namannya di media ini mengatakan, mulai beberapa hari yang lalu, para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Timur saat mengurus proses data tersebut  dimintai dana sebesar 10 ribu rupiah / orang.
Dana yang diminta oleh bagian PEP  Disdik Aceh Timur yang Kasubbagnya Bustami, S.Pd, M.Si ini  dilakukan melalui beberapa orang staff  PEP bawahannya yang ditugaskan perwilayah atau UPTD masing-masing. Menurut keterangan dari nara sumber yang sama mengatakan bahwa dana tersebut guna meningkatkan status  bintang  dari bintang 3 menjadi bintang 4.
Pengutipan tersebut sangatlah disayangkan, karena  anggaran biaya updating data PTK melalui EDS ini seluruhnya dibiayai oleh LPMP Provinsi Aceh yang berdasarkan DIPA LPMP Aceh Tahun anggaran 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments