>>Yunan
Idi, SBN---Untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam
rangka menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa, berbagai upaya dilakukan
diantaranya Berdasarkan Undang –undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang terdapat pada ayat 35 ayat (3), yaitu
pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaian secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi penjaminan
dan pengendalian mutu pendidikan yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(BPSDMPK-PMP).
Bila mengacu pada permendiknas No. 63 tahun 2009
tentang sistem penjamin mutu Pendidikan (SPMP), bahwa salah satu jenis kegiatan
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau program
pendidikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten dan
kota.
Dan pada peraturan pemerintah no 19 tahun 2005
tentang Standar nasional pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat 1 berisi tentanh lingkup
standar nasional yang meliputi standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan , standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan , standar pembiayaan dan standar penilaian
pendidikan. Juga pada ayat lainnya dijelaskan bahwa untuk penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan
(SNP)dilakukan melalui evaluasi, akreditasi dan sertifikasi. Setiap
tahunnya wajib dilakukan secara bertahap , sistematis dan terencana dalam
program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka yang jelas. Salah
satunya adalah evaluasi diri sekolah (EDS).
Dalam kerangka inilah Dinas Pendidikan Aceh Timur
melalui bagian Perencanaan evaluasi dan pelaporan telah melukakan proses data
verbal Nomor Unik Pendidik dan tenaga Kependidikan(NUPTK) bagi PNS dan Non PNS
sejak beberapa waktu yang lalu. namun Menurut Keterangan didapat dari nara
sumber yaitu beberapa tenaga pendidik alias guru yang tidak bersedia
disebutkan namannya di media ini mengatakan, mulai beberapa hari yang lalu, para
guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Timur saat
mengurus proses data tersebut dimintai dana sebesar 10 ribu rupiah /
orang.
Dana yang diminta oleh bagian PEP Disdik Aceh Timur yang Kasubbagnya
Bustami, S.Pd, M.Si ini
dilakukan melalui beberapa orang staff PEP bawahannya yang
ditugaskan perwilayah atau UPTD masing-masing. Menurut keterangan dari nara
sumber yang sama mengatakan bahwa dana tersebut guna meningkatkan status
bintang dari bintang 3 menjadi bintang 4.
Pengutipan tersebut sangatlah disayangkan, karena
anggaran biaya updating data PTK melalui EDS ini seluruhnya dibiayai oleh
LPMP Provinsi Aceh yang berdasarkan DIPA LPMP Aceh Tahun anggaran 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments