Jajarta SBN
Pemerintah Provinsi DKI memastikan akan mengumumkan nama 16 minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta pada akhir pekan ini. Pemprov meminta waktu empat hingga lima hari untuk meneliti kasus 16 minimarket tersebut, karena dipastikan ada unsur pejabat pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan izin usaha minimarket. Setelah diteliti, pejabat Pemprov DKI yang terlibat akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). baca selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI memastikan akan mengumumkan nama 16 minimarket yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta pada akhir pekan ini. Pemprov meminta waktu empat hingga lima hari untuk meneliti kasus 16 minimarket tersebut, karena dipastikan ada unsur pejabat pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan izin usaha minimarket. Setelah diteliti, pejabat Pemprov DKI yang terlibat akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments