Suara Buruh Nasional

Minggu, 28 Juli 2013

Pihak RSU H Adam Malik Bungkam

SOAL MENINGGALNYA GAVOR STAR SURBAKTI

 Medan, SBN---Gavor Star Surbakti, telah berpulang kehadapan Sang Khalik dalam usia 25 tahun. Dalam usia yang masih produktif, Gavor yang telah membuat lima album lagu-lagu Pop Batak Karo, meninggal tanpa diketahui apa penyakit yang dideritanya.

Sebagaimana penuturan ayahandanya, Komando Surbakti, kepada Konstruktif, beberapa waktu lalu, Gavor Star adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Adiknya laki-laki, telah menemui Tuhan Sang Penciptanya lebih dulu, dua tahun sebelumnya. “Saya hanya berharap sama Gavor waktu itu untuk dapat lebih mengembangkan seni tarik suara lagu-lagu Pop Karo. Apalagi dia waktu itu diberikan Tuhan kesempatan untuk muncul dalam rekaman lagu Pop Karo di tingkat nasional bersama Tio Fanta Pinem. Namun ajal lebih dulu menjemput. Mungkin Tuhan punya rencana lain untuk saya nantinya,” ujar tokoh pemuda di Kabupaten Deli Serdang itu.
Awalnya, lanjutnya, Gavor sulit menelan asal mau makan. Selama dua hari dia istirahat di rumah karena mungkin terlalu lelah karena pada malam hari Gavor mengisi acara di beberapa tempat. Karena sakit waktu menelan itu tak kunjung sembuh, sambungnya, Gavor dibawa berobat ke dokter Puskesmas di Sibolangit.
“Namun setelah memakan obat yang diberikan oleh dokter Ginting yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) H Adam Malik, kondisi kesehatan anak saya bukan semakin membaik, tapi semakin buruk. Anak saya itu jadi tidak mau makan sama sekali karena sakit katanya saat mau menelan. Demamnya juga tinggi dan sesudah memakan obat dari dokter Ginting itu, badannya jadi bentol-bentol merah, seperti melepuh. Gavor selalu mengeluh panas yang dirasanya,” urainya mengenang dengan rasa sedih yang mendalam.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Deli Serdang itu memperlihatkan jenis obat yang diberikan oleh dokter Ginting itu. Beberapa diantaranya berbentuk kapsul dengan merk Pehatrim Forte Trimethoprim 160 mg dan Sulfamethoxazole 800 mg. Selain itu ada obat berbentuk cairan yang ketika itu digunakan untuk disuntikkan melalui infus ke tubuh Gavor, yakni Caronem Meropenem dan Ottozol Pantoprazole.
Ketika tudingan kelalaian dalam penanganan pasien bernama Gavor Star Surbakti yang pada akhirnya meninggal dunia di RSU tersebut coba dikonfirmasi Konstruktif kepada Dirut RSU H Adam Malik, beberapa waktu lalu, dirut mengarahkan untuk bertemu dengan Kepala Bidang Pelayanan Medik RSU H Adam Malik, dr Ramlan Kembaren.
Ramlan Kembaren saat ditemui di ruang kerjanya, kepada Konstruktif mengatakan bahwa pihak rumah sakit sudah melakukan pemeriksaan terhadap para dokter dan perawat yang bertugas di ruang Gavor di rawat pada hari itu. “Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para dokter dan perawat yang bertugas hari kejadian itu. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada direksi untuk segera ditindaklanjuti,” jawabnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Namun keterangan dr Ramlan Kembaren itu dibantah Supandi, staf Dirut RSU H Adam Malik. “Tidak ada dr Ramlan menyerahkan hasil laporan mengenai pasien bernama Gavor Star Surbakti. Kalau ada saya pasti tahu karena setiap surat yang masuk ke dirut pasti lebih dulu melalui saya. Jadi tidak benar yang dikatakan dr Ramlan itu,” tegas Supandi saat itu.
Setelah sempat beradu argument beberapa saat, Konstruktif mencoba menghubungi dr Ramlan Kembaren melalui ponselnya. “Maaf, saya dan Pak dirut sedang rapat di lantai II. Kami ada tamu dari RS Siloam Jakarta. Nanti ada kepala seksi saya yang menemui kamu. Tunggu saja dulu ya,” jawabnya.
Tak lama berselang, Kepala Seksi Pelayanan Medik RSU H Adam Malik, Nurul, datang menemui dan mempersilahkan menunggu di ruangan dr Ramlan. Setelah satu jam menunggu, dr Ramlan tak juga masuk ke ruangannya.
Saat dihubungi kembali ponselnya, meskipun terdengar nada sambung, dr Ramlan tak mau menjawabnya. Begitu juga ketika mengupayakan untuk dapat bertemu Dirut RSU H Adam Malik, stafnya, Supandi mengatakan kalau “bosnya” belum selesai rapat. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSU H Adam Malik belum mau melakukan klarifikasi terhadap tudingan kelalaian itu. >>Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments