Suara Buruh Nasional

Minggu, 29 September 2013

Polres Tebing Tinggi Akan Pidanakan Perusahaan Yang Langgar UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek

Tebing Tinggi, SBN---PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Tanjung Morawa terus melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum  untuk terutama menjelang pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang.

PT Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa memiliki daerah operasional Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi. Setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan jajaran Polres Deli Serdang, kini BUMN ketenagakerjaan ini menyambangi Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kepala Kantor Cabang Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian didampingi Kepala Pemasaran Sanco Simanullang dan Marketing Officer Kurniadi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Enggar Pareanom S.Sos  didampingi Kasat Reskrim Faisal dan Kasat Intel Heri Saputra dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, pihaknya  akan mengkawal penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap usaha yang melanggar UU No. 3 tahun 1992 tentang program Jamsostek.
Hal itu diungkapkannya di ruang kerjanya di Kantor Polres Tebing Tinggi,  Senin (23/9) sebagaimana siaran pers Jamsostek Tanjung Morawa. “Akan dilakukan penegakan hukum terhadap usaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan dan  jamsostek. Penegakan hukum akan diambil dari ancaman pidananya,” kata mantan Kapolres Dairi yang beberapa waktu lalu dipercaya sebagai Kapolres Tebing Tinggi menggantikan AKBP Andi Rian Djajadi SIK.
Menurut Enggar, jika  setelah berbagai upaya seperti sosialisasi,  dan cara persuasi tidak berhasil dilaksanakan tentu upaya penegakan hukum menjadi pilihan berikutnya. “Permasalahan jamsostek merupakan masukan baru  bagi kami dan sangat bagus untuk ditindaklanjuti,  apalagi dapat diwujudkan dalam bentuk MOU-Kerjasama,” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian mengungkapkan, kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, seperti kasus pembayaran upah minimum dan pelanggaran jamsostek, sering dianggap sebelah mata oleh pengusaha, padahal sangat jelas telah merugikan tenaga kerja dan keluarganya.
“Kami bersyukur, Bapak Walikota Tebing Tinggi  juga sangat mendukung pelaksanaan jamsostek diwilayah ini, hal itu ditandai dengan  telah dikeluarkannya Surat Instruksi Walikota kepada pengusaha di Tebing Tinggi, bahkan tidak saja perusahaan besar dan kecil, tetapi juga bagi proyek jasa konstruksi,” kata Krista Siagian.
Dikesempatan itu diserahkan UU Pelaksanaan Jamsostek dan fotocopy Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor 460/6851 tahun 2013 tentang pelaksanaan program jamsostek di Tebing Tinggi, Surat walikota kepada pengusaha jasa konstruksi se Kota Tebing Tinggi  bernomor 560/6960/sosnaker/2013 tanggal 24 juni 2013, dan Surat Edaran  Nomor 560/822 tahun 2013 kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemko Tebing Tinggi tentang pelaksanaan jamsostek.
Kepala Pemasaran Sanco Simanullang menambahkan, pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang sering terjadi adalah perusahaan wajib belum daftar (PWBD) Jamsostek, pelanggaran sistem pengupahan dimana pembayaran dilakukan tidak sesuai gaji sebenarnya, pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pelanggaran tersebut  dijerat Pasal 90 (1) jo Pasal 185 (1) UU No 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 29 (1) jo Pasal 4 (1) UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. >>rel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments