Tebing Tinggi, SBN---PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang
Tanjung Morawa terus melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum untuk terutama menjelang pelaksanaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang.
PT
Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa memiliki daerah operasional Kabupaten Deli
Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi. Setelah sebelumnya melakukan
audiensi dengan jajaran Polres Deli Serdang, kini BUMN ketenagakerjaan ini
menyambangi Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kepala Kantor Cabang Jamsostek
Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian didampingi Kepala Pemasaran Sanco
Simanullang dan Marketing Officer Kurniadi.
Kapolres
Tebing Tinggi AKBP Enggar Pareanom S.Sos
didampingi Kasat Reskrim Faisal dan Kasat Intel Heri Saputra dalam
pertemuan tersebut mengungkapkan, pihaknya
akan mengkawal penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap usaha yang
melanggar UU No. 3 tahun 1992 tentang program Jamsostek.
Hal
itu diungkapkannya di ruang kerjanya di Kantor Polres Tebing Tinggi, Senin (23/9) sebagaimana siaran pers
Jamsostek Tanjung Morawa. “Akan dilakukan penegakan hukum terhadap usaha yang
melanggar aturan ketenagakerjaan dan
jamsostek. Penegakan hukum akan diambil dari ancaman pidananya,” kata
mantan Kapolres Dairi yang beberapa waktu lalu dipercaya sebagai Kapolres
Tebing Tinggi menggantikan AKBP Andi Rian Djajadi SIK.
Menurut
Enggar, jika setelah berbagai upaya seperti
sosialisasi, dan cara persuasi tidak
berhasil dilaksanakan tentu upaya penegakan hukum menjadi pilihan berikutnya. “Permasalahan
jamsostek merupakan masukan baru bagi
kami dan sangat bagus untuk ditindaklanjuti,
apalagi dapat diwujudkan dalam bentuk MOU-Kerjasama,” katanya.
Sementara
itu Kepala Kantor Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian
mengungkapkan, kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, seperti kasus
pembayaran upah minimum dan pelanggaran jamsostek, sering dianggap sebelah mata
oleh pengusaha, padahal sangat jelas telah merugikan tenaga kerja dan
keluarganya.
“Kami
bersyukur, Bapak Walikota Tebing Tinggi
juga sangat mendukung pelaksanaan jamsostek diwilayah ini, hal itu
ditandai dengan telah dikeluarkannya
Surat Instruksi Walikota kepada pengusaha di Tebing Tinggi, bahkan tidak saja
perusahaan besar dan kecil, tetapi juga bagi proyek jasa konstruksi,” kata
Krista Siagian.
Dikesempatan
itu diserahkan UU Pelaksanaan Jamsostek dan fotocopy Instruksi Walikota Tebing
Tinggi Nomor 460/6851 tahun 2013 tentang pelaksanaan program jamsostek di
Tebing Tinggi, Surat walikota kepada pengusaha jasa konstruksi se Kota Tebing
Tinggi bernomor 560/6960/sosnaker/2013
tanggal 24 juni 2013, dan Surat Edaran
Nomor 560/822 tahun 2013 kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemko Tebing
Tinggi tentang pelaksanaan jamsostek.
Kepala
Pemasaran Sanco Simanullang menambahkan, pelanggaran pidana ketenagakerjaan
yang sering terjadi adalah perusahaan wajib belum daftar (PWBD) Jamsostek,
pelanggaran sistem pengupahan dimana pembayaran dilakukan tidak sesuai gaji
sebenarnya, pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Pelanggaran tersebut dijerat Pasal 90 (1) jo Pasal 185 (1) UU No 3 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 29 (1) jo Pasal 4 (1) UU No 3 Tahun 1992
tentang Jamsostek. >>rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments