>>Alfian Haris
Tebing Tinggi, SBN---Hasil evaluasi penilaian terhadap laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang dilakukan pemerintah pusat melalui
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kota Tebing Tinggi
memperoleh Nilai Predikat C.
“Peningkatan nilai AKIP Kota Tebingtinggi dari sebelumnya
30 (tahun 2012) menjadi 46,64 (Predikat C) harus bisa ditingkatkan lagi dengan
melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan pada RPJMD, renstra SKPD dan dengan
RKPD setiap tahunnya”, hal itu disampaikan Walikota Tebing Tinggi Ir H Umar
Zunaidi Hasibuan pada Sosialisasi Penyusunan Rencana Strategi SKPD tahun
2011-2016 dan Rencana Kerja SKPD, Senin (3/6) di gedung Hj Sawiyah Nasution
Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari dan di ikuti
oleh seluruh unsure SKPD di lingkungan Pemerintahan Kota Tebing Tinggi itu
turut dihadiri Sekdako H Johan Samose Harahap dan Kepala Bappeda Tebingtinggi
Gulbakhri Siregar serta menghadirkan narasumber B Markos Purba dari Perwakilan
BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut walikota meminta kepada setiap SKPD agar
rencana strategi dan rencana kerja yang telah disusun tetap konsisten dengan
dokumen-dokumen perencanaan sebelumnya. “Saya menekankan, dalam mengevaluasi
dan mengukur akuntabilitas kinerja instansi pemerintah nantinya, semua kegiatan
harus berawal dan bermula dari perencanaan yang baik dan bukan merencanakan
kegagalan”, tegas walikota.
Pada kesempatan itu, walikota juga mengingatkan Bappeda
setempat untuk melakukan verifikasi dan melaporkan hasil monitoring dan
evaluasi kegiatan seluruh SKPD kepada walikota. “Jangan ada lagi kegiatan yang
muncul secara tiba-tiba tanpa melalui suatu perencanaan, evaluasi dan
monitoring yang dilakukan secara terus menerus oleh semua SKPD akan
menghasilkan suatu kelengkapan data yang up to date”, imbuhnya.
Narasumber dari BPKP Provinsi Sumut, B Markos Purba yang
memaparkan seputar ‘Akuntabilitas Kinerja’ menyampaikan, Sistem AKIP merupakan
sistem yang membentuk suatu siklus yang dimulai dari proses penetapan visi
misi, tujuan dan sasaran organisasi yang akan dicapai, yang tercantum dalam
perencanaan strategi organisasi, yang dijabarkan dalam rencana kinerja tahunan
serta menggunakan data kinerja untuk memperbaiki kinerja organisasi pada priode
berikutnya.
“Informasi AKIP memiliki dua fungsi utama, yakni
informasi kinerja yang disampaikan kepada publik sebagai bagian dari
pertanggungjawaban penerima amanat kepada pemberi amanat, serta informasi
kinerja yang dihasilkan dapat digunakan oleh public maupun penerima amanat
untuk perbaikan kinerja pemerintah”, paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments