Suara Buruh Nasional

Senin, 10 Juni 2013

Nilai AKIP Kota Tebing Tinggi ‘Berpredikat C’

>>Alfian Haris
Tebing Tinggi, SBN---Hasil evaluasi penilaian terhadap laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang dilakukan pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kota Tebing Tinggi memperoleh Nilai Predikat C.

“Peningkatan nilai AKIP Kota Tebingtinggi dari sebelumnya 30 (tahun 2012) menjadi 46,64 (Predikat C) harus bisa ditingkatkan lagi dengan melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan pada RPJMD, renstra SKPD dan dengan RKPD setiap tahunnya”, hal itu disampaikan Walikota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan pada Sosialisasi Penyusunan Rencana Strategi SKPD tahun 2011-2016 dan Rencana Kerja SKPD, Senin (3/6) di gedung Hj Sawiyah Nasution Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari dan di ikuti oleh seluruh unsure SKPD di lingkungan Pemerintahan Kota Tebing Tinggi itu turut dihadiri Sekdako H Johan Samose Harahap dan Kepala Bappeda Tebingtinggi Gulbakhri Siregar serta menghadirkan narasumber B Markos Purba dari Perwakilan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut walikota meminta kepada setiap SKPD agar rencana strategi dan rencana kerja yang telah disusun tetap konsisten dengan dokumen-dokumen perencanaan sebelumnya. “Saya menekankan, dalam mengevaluasi dan mengukur akuntabilitas kinerja instansi pemerintah nantinya, semua kegiatan harus berawal dan bermula dari perencanaan yang baik dan bukan merencanakan kegagalan”, tegas walikota.
Pada kesempatan itu, walikota juga mengingatkan Bappeda setempat untuk melakukan verifikasi dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan seluruh SKPD kepada walikota. “Jangan ada lagi kegiatan yang muncul secara tiba-tiba tanpa melalui suatu perencanaan, evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara terus menerus oleh semua SKPD akan menghasilkan suatu kelengkapan data yang up to date”, imbuhnya.
Narasumber dari BPKP Provinsi Sumut, B Markos Purba yang memaparkan seputar ‘Akuntabilitas Kinerja’ menyampaikan, Sistem AKIP merupakan sistem yang membentuk suatu siklus yang dimulai dari proses penetapan visi misi, tujuan dan sasaran organisasi yang akan dicapai, yang tercantum dalam perencanaan strategi organisasi, yang dijabarkan dalam rencana kinerja tahunan serta menggunakan data kinerja untuk memperbaiki kinerja organisasi pada priode berikutnya.
“Informasi AKIP memiliki dua fungsi utama, yakni informasi kinerja yang disampaikan kepada publik sebagai bagian dari pertanggungjawaban penerima amanat kepada pemberi amanat, serta informasi kinerja yang dihasilkan dapat digunakan oleh public maupun penerima amanat untuk perbaikan kinerja pemerintah”, paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments