Deli Serdang, SBN---DPRD Deli Serdang melakukan dialog
publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan tenaga kerja,
bertempat di Gedung Jamsostek Jl Raya Medan Tanjung Morawa Km 14,5
Tanjung Morawa Sumut, Rabu (24/7).
Anggota DPRD Deli
Serdang Apoan Simanungkalit yang tampil sebagai narasumber mengungkapkan,
pihaknya ingin secara langsung mendapatkan peraturan daerah
ketenagakerjaan yang benar benar mengadopsi kepentingan buruh yang selama ini
terabaikan.
Menurut Apoan, sejumlah
permasalahan buruh di Deli Serdang masih mengemuka diantaranya nasib buruh
pekerja lepas, buruh harian yang tidak jelas, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3), penyalahgunaan PKWT dan Outsorcing, pelanggaran jamsostek seperti tidak
terdaftar sama sekali, pendaftaran sebagian, tunggakan iuran, penempatan dan
perluasan kesempatan kerja, pelatihan dan pemagangan, pengawasan, monitoring
dan evaluasi serta ketentuan sanksi yang tidak berjalan secara tegas atas
pelanggaran dan sejumlah kejahatan ketenagakerjaan.
“Kita ingin, Perda yang
dilahirkan, benar benar menyerap aspirasi buruh, makanya kita buka kesempatan
kepada buruh untuk turut memberi kontribusi ril terhadap ranperda ini,” tegas
politisi PDIP Deli Serdang ini.
Sementara itu Direktur
Eksekutif KPS, Gindo Nadapdap yang juga Advokat & Konsultan Hukum
pada Firma Hukum Sentra Keadilan mengungkapkan agar rancangan
peraturan daerah yang akan dibuat dapat secara tegas mengatur peranan Dinas
Ketenagakerjaan untuk memberi sanksi atas pelanggaran ketenagakerjaan.
”Pengalaman berperkara di PHI
ternyata tidak menyelesaikan masalah, malahan menambah masalah. Buruh
bolak-balik ke PHI tidak saja hanya bersidang, tetapi juga untuk mempertanyakan
keberlanjutan kasusnya. Akibatnya buruh selalu dirugikan, hak-haknya yang
dirampas oleh pengusaha tidak pernah dapat diperolehnya. Tidak jarang perkara
buruh yang diajukan melalui proses PHI, akhirnya gantung begitu saja karena
tidak tahan menunggu lamanya proses tersebut. Bertahun-tahun belum putus-putus
tentu menimbulkan keputusasaan,” katanya.
Ia mengungkapkan sesuai UU
Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan UU Jamsostek No 3 tahun
1992 harapan buruh satu-satunya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian
hukum adalah melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Diharapkan agar PPK dan PPNS dapat bertindak
maksimal.
Kepala Kantor Jamsostek Tanjung
Morawa Krista Nurhayati Siagian melalui Kepala Bidang Pemasaran Sanco
Simanullang ST MT mengungkapkan harapannya, agar dalam Ranperda yang akan
dibuat dapat mengadopsi cerita sukses Pemkab Purwakarta yang telah
bekerja sama dengan PT Jamsostek dimana sejumlah warga yang menjadi pekerja
sosial di wilayahnya mendapatkan jaminan perawatan kesehatan dan jaminan
kematian dan ditanggung pada APBD setempat
Sebagaimana diketahui, sejak
sejak pertengahan 2010 hingga akhir 2011 tercatat puluhan ribu lebih pekerja
sosial yang mengabdi secara sukarela di pemerintahan desa di Purwakarta telah
dijamin kesehatannya dan mendapatkan jaminan kematian dari Jamsostek.
Sanco menyatakan banyak pekerja
non PNS di pemerintahan seperti honor daerah, satpol PP, para supir, dan
pekerja lainnya tidak perlindungan saat sakit sehingga sehingga harus diberikan
perhatian secara khusus dalam ranperda.
Pemkab Purwakarta lanjut Sanco,
sudah melakukan MoU dengan Jamsostek Cabang Purwakarta untuk melindungi semua
pekerja sosial, sementara iurannya ditanggung oleh dana APBD. Saat ini,
lanjutnya, setIdaknya 17 jenis pekerjaan dari para pekerja sosial itu sudah
dijamin oleh Pemkab Purwakarta melalui Jamsostek, antara lain kepala desa,
badan musyawarah desa, ketua RT dan RW, ibu-ibu pengurus PKK, paraji (dukun
beranak), hingga alim ulama. “Sangat baik jika pelaksanaan jamsostek di
Purwakarta menjadi contoh bagi Deli Serdang,” katanya.
Memuat Sanksi Tegas
Terpisah, Koordinator Aliansi
Buruh Deli Serdang (ABDES) Anggiat Pasaribu seusai dialog mengungkapkan, jika
perda ketenagakerjaan ditetapkan, sanksi harus dijelaskan secara tegas.
“Harus, Ranperda harus secara tegas mengatur itu. Harapan buruh se Deli Serdang
dan amanah dan cita cita seluruh ABDES yang dituangkan dalam petisi adalah
seluruh pekerja mendapat perlindungan jamsostek,” tegas Anggiat.
Dikatakannya, kerjasama aparat
hukum dan instansi dinas tenaga kerja serta serikat buruh sangat
diharapkan untuk mengawal perusahaan yang masih melanggar UU Jamsostek. Untuk
itu pihaknya meminta aparat penegak hukum dapat menindak pelanggar UU No 3
tahun 1992 baik perusahaan besar maupun usaha kecil tanpa kecuali.
Diakui Anggiat secara juridis,
UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 3 tahun 1992 tentang
jamsostek masih mengatur sebatas pembinaan dan pencabutan ijin, sementara
tindakan tegas belum terlihat nyata dilapangan akibat prosedur hukum yang
terlalu panjang. Padahal, pelanggaran terhadap kedua UU tersebut adalah pidana.
“Kami minta jika pengusaha tidak
memasukkan karyawan dalam program jamsostek, pihak Kepolisian dapat langsung
menyidik dan menahan pengusaha tersebut diproses dan dipidanakan, tidak usah
berbelit belit,” katanya. >>tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments