Suara Buruh Nasional

Minggu, 28 Juli 2013

DPRD Deli Serdang Gelar Dialog Publik dengan Sejumlah Serikat Buruh Bahas Ranperda Ketenagakerjaan

Deli Serdang, SBN---DPRD Deli Serdang melakukan dialog publik Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) perlindungan tenaga kerja, bertempat di Gedung Jamsostek Jl Raya Medan Tanjung Morawa  Km 14,5 Tanjung Morawa Sumut, Rabu (24/7).

Anggota DPRD Deli Serdang Apoan Simanungkalit yang tampil sebagai narasumber mengungkapkan, pihaknya ingin secara langsung mendapatkan peraturan daerah  ketenagakerjaan yang benar benar mengadopsi kepentingan buruh yang selama ini terabaikan.
Menurut Apoan, sejumlah permasalahan buruh di Deli Serdang masih mengemuka diantaranya nasib buruh pekerja lepas, buruh harian yang tidak jelas, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), penyalahgunaan PKWT dan Outsorcing, pelanggaran jamsostek seperti tidak terdaftar sama sekali, pendaftaran sebagian, tunggakan iuran, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pelatihan dan pemagangan, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta ketentuan sanksi yang tidak berjalan secara tegas atas pelanggaran dan sejumlah  kejahatan ketenagakerjaan.
“Kita ingin, Perda yang dilahirkan, benar benar menyerap aspirasi buruh, makanya kita buka kesempatan kepada buruh untuk turut memberi kontribusi ril terhadap ranperda ini,” tegas politisi PDIP Deli Serdang  ini.
Sementara itu Direktur Eksekutif KPS, Gindo Nadapdap yang juga Advokat & Konsultan Hukum pada Firma Hukum Sentra Keadilan mengungkapkan agar rancangan peraturan daerah yang akan dibuat dapat secara tegas mengatur peranan Dinas Ketenagakerjaan untuk memberi sanksi  atas pelanggaran ketenagakerjaan.
”Pengalaman berperkara di PHI ternyata tidak menyelesaikan masalah, malahan menambah masalah. Buruh bolak-balik ke PHI tidak saja hanya bersidang, tetapi juga untuk mempertanyakan keberlanjutan kasusnya. Akibatnya buruh selalu dirugikan, hak-haknya yang dirampas oleh pengusaha tidak pernah dapat diperolehnya. Tidak jarang perkara buruh yang diajukan melalui proses PHI, akhirnya gantung begitu saja karena tidak tahan menunggu lamanya proses tersebut. Bertahun-tahun belum putus-putus tentu menimbulkan keputusasaan,” katanya.
Ia mengungkapkan sesuai UU Ketenagakerjaan  Nomor 13 tahun 2003 dan UU Jamsostek No 3 tahun 1992  harapan buruh satu-satunya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum adalah melalui Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).  Diharapkan agar PPK dan PPNS dapat bertindak maksimal.
Kepala Kantor Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian melalui Kepala Bidang Pemasaran Sanco Simanullang ST MT mengungkapkan harapannya, agar dalam Ranperda yang akan dibuat dapat mengadopsi  cerita  sukses Pemkab Purwakarta yang telah bekerja sama dengan PT Jamsostek dimana sejumlah warga yang menjadi pekerja sosial di wilayahnya mendapatkan jaminan perawatan kesehatan dan jaminan kematian dan ditanggung pada APBD setempat
Sebagaimana diketahui, sejak sejak pertengahan 2010 hingga akhir 2011 tercatat puluhan ribu lebih pekerja sosial yang mengabdi secara sukarela di pemerintahan desa di Purwakarta telah dijamin kesehatannya dan mendapatkan jaminan kematian dari Jamsostek.
Sanco menyatakan banyak pekerja non PNS di pemerintahan seperti honor daerah, satpol PP,  para supir, dan pekerja lainnya tidak perlindungan saat sakit sehingga sehingga harus diberikan perhatian  secara khusus dalam ranperda.
Pemkab Purwakarta lanjut Sanco, sudah melakukan MoU dengan Jamsostek Cabang Purwakarta untuk melindungi semua pekerja sosial, sementara iurannya ditanggung oleh dana APBD.  Saat ini, lanjutnya, setIdaknya 17 jenis pekerjaan dari para pekerja sosial itu sudah dijamin oleh Pemkab Purwakarta melalui Jamsostek, antara lain kepala desa, badan musyawarah desa, ketua RT dan RW, ibu-ibu pengurus PKK, paraji (dukun beranak), hingga alim ulama. “Sangat baik jika pelaksanaan jamsostek di Purwakarta menjadi contoh bagi Deli Serdang,” katanya.
Memuat Sanksi Tegas
Terpisah, Koordinator Aliansi Buruh Deli Serdang (ABDES) Anggiat Pasaribu seusai dialog mengungkapkan, jika perda ketenagakerjaan ditetapkan, sanksi harus dijelaskan  secara tegas. “Harus, Ranperda harus secara tegas mengatur itu. Harapan buruh se Deli Serdang dan amanah dan cita cita seluruh ABDES yang dituangkan dalam petisi adalah seluruh pekerja mendapat perlindungan jamsostek,” tegas Anggiat.
Dikatakannya, kerjasama aparat hukum dan instansi dinas tenaga kerja serta serikat buruh  sangat diharapkan untuk mengawal perusahaan yang masih melanggar UU Jamsostek. Untuk itu pihaknya meminta aparat penegak hukum dapat menindak pelanggar UU No 3 tahun 1992 baik perusahaan besar maupun usaha kecil tanpa kecuali.
Diakui Anggiat secara juridis, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 3 tahun 1992 tentang jamsostek masih mengatur sebatas pembinaan dan pencabutan ijin, sementara tindakan tegas belum terlihat nyata dilapangan akibat prosedur hukum yang terlalu panjang. Padahal, pelanggaran terhadap kedua UU tersebut adalah pidana.
“Kami minta jika pengusaha tidak memasukkan karyawan dalam program jamsostek, pihak Kepolisian dapat langsung menyidik dan menahan pengusaha tersebut diproses dan dipidanakan, tidak usah berbelit belit,” katanya. >>tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments