>>Doni
Tanjungpinang, SBN---Hancurnya beberapa lokasi daratan Kota
Tanjungpinang di karenakan tidak bisanya pemerintah setempat menghentikan
aktivitas pertambangan bauksit ilegal di wilayahnya. Dari pantauan media ini
ada beberapa tempat yang dikelola oleh perusahaan yang di duga tidak memiliki
ijin usaha pertambangan yang sah dalam aturan negara ini bisa bergerak bebas
dengan leluasa seperti di daerah Madong, Sebaok dan senggarang besar.
Apakah
Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta instansi yang terkait di duga dengan
sengaja membiarkan atau turut serta membantu berjalanannya aktifitas tambang
bauksit yang diduga tidak mengantongi ijin usaha pertambangan. Banyak rumor
beredar di kota Gurindam ini bahwasanya ada perusahaan tambang di kota ini
hanya mempunyai ijin pemotongan lahan untuk membangun perumahan setelah itu
batunya di jual ke China, seperti di kilometer 12 yang lokasinya tidak jauh
dari bandara kota ini.
Dari hasil konfirmasi yang di dapat media ini
kepada Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah melalui (SMS) pada tanggal 6 juni
2013 banyaknya perusahaan yang tidak memiliki ijin lengkap tapi bisa melakukan
aktivitas tambang malahan tidak jauh dari kantor anda seperti di Madong, Sebaouk
dan Senggarang Besar, menurut Lis,"Madong dan Sebaouk masih dalam salah
satu IUP perusahaan, Senggarang Besar kita sudah beberapa kali ini di
hentikan," ungkapnya.
Beberapa minggu sebelumnya Wartawan media ini
pernah mencari tahu berapa perusahaan tambang bauksid di kota ini yang memiliki
ijin lengkap. Dari hasil konfirmasi yang di dapat media ini yang di tulis
melalui SMS, oleh Zulhidayat selaku Kepala Bidang Kehutanan, Energi dan Sumber
Daya Mineral Dinas KPPKE Kota Tanjungpinang pada tanggal 11 Mei 2013 menuliskan
nama perusahaan yang mengantongi ijin usaha pertambangan melalui sms, yaitu
perusahaan tambang: PT Alam Indah
Purnama Panjang, PT Kereta Kencana Bangun Panjang, PT Lobindo Nusa Persada, PT
Telaga Bintan Jaya, PT Antam Resoucindo,”menurut Zul.
Sangat jelas yang dikatakan Zulhidayat hanya lima perusahaan tambang
yang memiliki ijin lengkap yang boleh melakukan aktivitas tambang. Kenapa
pemerintah kota ini tidak berani mengambil tindakan tegas dan memproses secara
hukum mengenai perusahaan yang tidak memiliki iup.apakah Walikota Tanjungpinang
tidak berpihak ke pada masyarakatnya atau hanya mementingkan oknum tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments