Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

Hentikan Perusahaan Tambang Bauksit Tanpa IUP

>>Doni

Tanjungpinang, SBN---Hancurnya beberapa lokasi daratan Kota Tanjungpinang di karenakan tidak bisanya pemerintah setempat menghentikan aktivitas pertambangan bauksit ilegal di wilayahnya. Dari pantauan media ini ada beberapa tempat yang dikelola oleh perusahaan yang di duga tidak memiliki ijin usaha pertambangan yang sah dalam aturan negara ini bisa bergerak bebas dengan leluasa seperti di daerah Madong, Sebaok dan senggarang besar.
Apakah Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta instansi yang terkait di duga dengan sengaja membiarkan atau turut serta membantu berjalanannya aktifitas tambang bauksit yang diduga tidak mengantongi ijin usaha pertambangan. Banyak rumor beredar di kota Gurindam ini bahwasanya ada perusahaan tambang di kota ini hanya mempunyai ijin pemotongan lahan untuk membangun perumahan setelah itu batunya di jual ke China, seperti di kilometer 12 yang lokasinya tidak jauh dari bandara kota ini.
Dari hasil konfirmasi yang di dapat media ini kepada Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah melalui (SMS) pada tanggal 6 juni 2013 banyaknya perusahaan yang tidak memiliki ijin lengkap tapi bisa melakukan aktivitas tambang malahan tidak jauh dari kantor anda seperti di Madong, Sebaouk dan Senggarang Besar, menurut Lis,"Madong dan Sebaouk masih dalam salah satu IUP perusahaan, Senggarang Besar kita sudah beberapa kali ini di hentikan," ungkapnya.
Beberapa minggu sebelumnya Wartawan media ini pernah mencari tahu berapa perusahaan tambang bauksid di kota ini yang memiliki ijin lengkap. Dari hasil konfirmasi yang di dapat media ini yang di tulis melalui SMS, oleh Zulhidayat selaku Kepala Bidang Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas KPPKE Kota Tanjungpinang pada tanggal 11 Mei 2013 menuliskan nama perusahaan yang mengantongi ijin usaha pertambangan melalui sms, yaitu perusahaan tambang: PT  Alam Indah Purnama Panjang, PT Kereta Kencana Bangun Panjang, PT Lobindo Nusa Persada, PT Telaga Bintan Jaya, PT Antam Resoucindo,”menurut Zul.
Sangat jelas yang dikatakan Zulhidayat hanya lima perusahaan tambang yang memiliki ijin lengkap yang boleh melakukan aktivitas tambang. Kenapa pemerintah kota ini tidak berani mengambil tindakan tegas dan memproses secara hukum mengenai perusahaan yang tidak memiliki iup.apakah Walikota Tanjungpinang tidak berpihak ke pada masyarakatnya atau hanya mementingkan oknum tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments