>>SL. Harahap
Mandau-Duri, SBN---Kebutuhan Listrik sebagai satu kebutuhan
pokok untuk penerangan dan sangat di butuhkan oleh setiap orang, baik itu di
Desa maupun di kota. Akan tetapi untuk mendapatkan aliran listrik tersebut
haruslah melalui prosedur yang resmi dan jelas serta di ketahui dan di setujui
oleh pihak PLN. Mulai dari pendaftaran untuk memohonkan pemasangan Meteran/KWH
baru, biaya Administrasi pemasangan sampai Penarikan serta pemasangan kabel dan
KWH di rumah sang Pemohon (Masyarakat) dan semua kegiatan itu pun harus di
lakukan langsung oleh pihak PLN atau Rekanan (Biro) resmi (Terdaftar/tercatat
di Kantor PLN).
Akan tetapi temuan beberapa
rekan media dilapangan tepatnya di daerah Rangau KM.12 (Lapangan Heli) RT.02
RW.03 Desa Petani Kecamatan Mandau ini berbeda dengan system yang ada di Kantor
PLN Ranting Duri. Dimana setiap masyarakat yang akan mendapatkan aliran arus
listrik tersebut memberitahukan, meminta dan membuat permohonan (secara lisan)
kepada salah seorang warga yang dianggap bisa mengurus pemasangan kabel
listrik, instalasi listrik dan penyaluran arus (Api) listrik serta pemasangan
KWH/Meteran baru ke rumah-rumah mereka (Warga lapangan Heli-red).
Awal diketahuinya pemasangan
kabel dan penyambungan arus listrik di rumah-rumah warga di daerah Rangau Km.12
lapangan heli itu bermula kecurigaan beberapa warga yang melihat pemasangan
kabel listrik dan penyaluran arus/api listrik ke rumah-rumah warga tersebut
sangat cepat dan terkesan seperti mengejar/memburu waktu. Dan Pemasangan kabel
api tersebut di atas atap (seng) warga sekitar juga terlihat sembrono. Dengan
arti kata kabel api tersebut dibiarkan bergantungan dan menempel di atap (seng)
warga. Kabel yang di gunakan oleh oknum pemasang kabel dan penyalur arus
listrik Illegal itu pun tidak sesuai dengan kabel standart milik PLN.
Oleh karena kejadiannya
demikian, warga yang melihat langsung pemasangan kabel dan penarikan kabel api
listrik tersebut dari tiang milik PLN lantas warga tersebut melaporkan kepada
rekan media melalui via Handphone (HP). Dalam pembicaraan di HP warga itu
mengatakan bahwasannya ada dugaan kuat pencurian arus listrik yang terjadi di
Daerah rangau KM.12 Lapangan Heli di RT.02 RW.03 Desa Petani diduga dilakukan
oleh salah satu warga setempat yang menurut pengakuan warga di situ namanya
Adi.
Ketika rekan media ini mencoba
konfirmasi kepada ketua RT dan Ketua RW setempat perihal pemasangan kabel api
dan KWH /Meteran baru tersebut mengatakan,“kami saja tidak tau ada pemasangan
kabel dan KWH itu di rumah-rumah warga. Dan kami juga tidak berani dan tidak
bisa memberikan izin kepada pihak manapun untuk memasang kabel dan KWH baru
apabila hal tersebut tidak di ketahui dan dilaksanakan/dilakukan langsung oleh
Pihak PLN Ranting Duri”, ungkap bapak RT dan Bapak RW pada Senin (27/05).
Pemasangan kabel PLN yang di
lakukan oleh sang penyalur Illegal tersebut sungguh sangat tragis dan dapat
mengakibatkan kebakaran di rumah warga yang di sebabkan korsletting pada
sambungan kabel yang di pasang. Apalagi pemasangan kabel-kabel di rumah warga
rangau km.12 (Lapangan Heli) RT/RW. 02/03 tersebut berbagai ragam/bentuk. Ada
kabel yang langsung di pasang ke kabel induk dengan cara merobek/mengupas
sebagian kecil kabel induk itu lalu di sambungkan dengan kabel tunggal yang
berukuran kecil.
Ada pula kabel listrik yang di
tanam ke dalam tanah dan di salurkan melalui tanah dari rumah warga yang satu
ke rumah warga lainnya yang ada di seberang jalan. Dan ada juga kabel-kabel
listrik itu di pasang melalui kebun karet (rambung) warga sepanjang (kurang
lebih) 150 meter dan hanya di sanggah dengan kayu seadanya saja dan diletakkan
di dahan-dahan pohon karet yang ada.
Ketika rekan media mencoba
bertanya kepada Kusnadi via HP perihal pemasangan kabel PLN dan Pencurian
arus/memasukkan arus listrik tanpa diketahui pihak PLN Rayon Duri, Kusnadi
membantah serta mengelak dan terkesan buang badan. “Saya tidak ada curi arus,
karena jaringan system (KWH) yang di pasang saat ini kan sistemnya pakai
voucher/pulsa bukan KWH pasca bayar. Saya juga tidak tahu kalau jaringan kabel
dan KWH yang di pasang saat ini menyalahi aturan pemasangan kabel/jaringan
PLN”, ucap Kusnadi santai.
“Dan saya juga sudah tanya
kepada seseorang yang katanya Biro PLN dan sering di panggil Hendra itu terkait
pemasangan kabel/jaringan PLN yang ada terpasang di rumah warga KM.12 (Lapangan
Heli Rangau) RT/RW 02/03 saat ini Hendra mengatakan ‘Tidak apa-apa dan tidak
ada masalah dengan pemasangan kabel dan penyaluran arus listrik tersebut”, kata
Kusnadi menirukan pernyataan Hendra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments