Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

Oknum Pelaku ”Penyalur Arus PLN Illegal” di Mandau-Duri Tidak Akui Curi Arus

>>SL. Harahap
Mandau-Duri, SBN---Kebutuhan Listrik sebagai satu kebutuhan pokok untuk penerangan dan sangat di butuhkan oleh setiap orang, baik itu di Desa maupun di kota. Akan tetapi untuk mendapatkan aliran listrik tersebut haruslah melalui prosedur yang resmi dan jelas serta di ketahui dan di setujui oleh pihak PLN. Mulai dari pendaftaran untuk memohonkan pemasangan Meteran/KWH baru, biaya Administrasi pemasangan sampai Penarikan serta pemasangan kabel dan KWH di rumah sang Pemohon (Masyarakat) dan semua kegiatan itu pun harus di lakukan langsung oleh pihak PLN atau Rekanan (Biro) resmi (Terdaftar/tercatat di Kantor PLN). 

     Akan tetapi temuan beberapa rekan media dilapangan tepatnya di daerah Rangau KM.12 (Lapangan Heli) RT.02 RW.03 Desa Petani Kecamatan Mandau ini berbeda dengan system yang ada di Kantor PLN Ranting Duri. Dimana setiap masyarakat yang akan mendapatkan aliran arus listrik tersebut memberitahukan, meminta dan membuat permohonan (secara lisan) kepada salah seorang warga yang dianggap bisa mengurus pemasangan kabel listrik, instalasi listrik dan penyaluran arus (Api) listrik serta pemasangan KWH/Meteran baru ke rumah-rumah mereka (Warga lapangan Heli-red). 
     Awal diketahuinya pemasangan kabel dan penyambungan arus listrik di rumah-rumah warga di daerah Rangau Km.12 lapangan heli itu bermula kecurigaan beberapa warga yang melihat pemasangan kabel listrik dan penyaluran arus/api listrik ke rumah-rumah warga tersebut sangat cepat dan terkesan seperti mengejar/memburu waktu. Dan Pemasangan kabel api tersebut di atas atap (seng) warga sekitar juga terlihat sembrono. Dengan arti kata kabel api tersebut dibiarkan bergantungan dan menempel di atap (seng) warga. Kabel yang di gunakan oleh oknum pemasang kabel dan penyalur arus listrik Illegal itu pun tidak sesuai dengan kabel standart milik PLN. 
     Oleh karena kejadiannya demikian, warga yang melihat langsung pemasangan kabel dan penarikan kabel api listrik tersebut dari tiang milik PLN lantas warga tersebut melaporkan kepada rekan media melalui via Handphone (HP). Dalam pembicaraan di HP warga itu mengatakan bahwasannya ada dugaan kuat pencurian arus listrik yang terjadi di Daerah rangau KM.12 Lapangan Heli di RT.02 RW.03 Desa Petani diduga dilakukan oleh salah satu warga setempat yang menurut pengakuan warga di situ namanya Adi. 
     Ketika rekan media ini mencoba konfirmasi kepada ketua RT dan Ketua RW setempat perihal pemasangan kabel api dan KWH /Meteran baru tersebut mengatakan,“kami saja tidak tau ada pemasangan kabel dan KWH itu di rumah-rumah warga. Dan kami juga tidak berani dan tidak bisa memberikan izin kepada pihak manapun untuk memasang kabel dan KWH baru apabila hal tersebut tidak di ketahui dan dilaksanakan/dilakukan langsung oleh Pihak PLN Ranting Duri”, ungkap bapak RT dan Bapak RW pada Senin (27/05). 
     Pemasangan kabel PLN yang di lakukan oleh sang penyalur Illegal tersebut sungguh sangat tragis dan dapat mengakibatkan kebakaran di rumah warga yang di sebabkan korsletting pada sambungan kabel yang di pasang. Apalagi pemasangan kabel-kabel di rumah warga rangau km.12 (Lapangan Heli) RT/RW. 02/03 tersebut berbagai ragam/bentuk. Ada kabel yang langsung di pasang ke kabel induk dengan cara merobek/mengupas sebagian kecil kabel induk itu lalu di sambungkan dengan kabel tunggal yang berukuran kecil.  
     Ada pula kabel listrik yang di tanam ke dalam tanah dan di salurkan melalui tanah dari rumah warga yang satu ke rumah warga lainnya yang ada di seberang jalan. Dan ada juga kabel-kabel listrik itu di pasang melalui kebun karet (rambung) warga sepanjang (kurang lebih) 150 meter dan hanya di sanggah dengan kayu seadanya saja dan diletakkan di dahan-dahan pohon karet yang ada.  
     Ketika rekan media mencoba bertanya kepada Kusnadi via HP perihal pemasangan kabel PLN dan Pencurian arus/memasukkan arus listrik tanpa diketahui pihak PLN Rayon Duri, Kusnadi membantah serta mengelak dan terkesan buang badan. “Saya tidak ada curi arus, karena jaringan system (KWH) yang di pasang saat ini kan sistemnya pakai voucher/pulsa bukan KWH pasca bayar. Saya juga tidak tahu kalau jaringan kabel dan KWH yang di pasang saat ini menyalahi aturan pemasangan kabel/jaringan PLN”, ucap Kusnadi santai. 
     “Dan saya juga sudah tanya kepada seseorang yang katanya Biro PLN dan sering di panggil Hendra itu terkait pemasangan kabel/jaringan PLN yang ada terpasang di rumah warga KM.12 (Lapangan Heli Rangau) RT/RW 02/03 saat ini Hendra mengatakan ‘Tidak apa-apa dan tidak ada masalah dengan pemasangan kabel dan penyaluran arus listrik tersebut”, kata Kusnadi menirukan pernyataan Hendra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments