>>Alfian
Haris
Tebingtinggi, SBN---Agar terhindar dari celah pelanggaran hukum dimasa akan
datang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebingtinggi Olopan Nainggolan,
SH, MH mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi mulai dari SKPD,
Bendahara, PPK, PPTK agar memajangkan foto keluarga dan kitab suci dimeja
kerja.
“Dengan
memajang foto keluarga kita jadi ingat bila berbuat macam-macam (korupsi)
keluarga akan terkena dampak malu, sedangkan dengan adanya kitab suci kita jadi
takut dengan Tuhan yang selalu mengawasi kita, sehingga niat untuk melakukan
kecurangan atau korupsi terhadap uang negara bisa diminimalisir”, hal itu
disampaikan Kajari Olopan Nainggolan saat melakukan Sosialisasi Penyuluhan
Hukum tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dikaitkan dengan UU No 31
Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi,
Senin (26/8) di Gedung Hj Sawiyah Jalan Sutomo Tebingtinggi.
Acara turut
dihadiri Asisten I H Agus Salim Purba, Kadis Kebersihan dan
Pertamanan Hj Rusmiaty Harahap, Kepala Dinas Pertanian Syaiful Fachri SP Msi,
Kasi Intel Kejari Tebingtinggi Eliyanto Nainggolan SH dan seluruh Bendahara,
PPK, PPTK, KPA di lingkungan Pemko Tebingtinggi.
“Jika ada
peluang untuk melakukan kecurangan terhadap uang negara atau lebih sering
disebut korupsi, maka hendaknya pandanglah foto keluarga yang terpajang dimeja
anda dan agar kita tidak terjerumus dan sesekali bacalah kitab suci yang kita
percayai. Bahkan bila perlu, sebelum bertindak ada baiknya terlebih dahulu
pandanglah foto keluarga yang terpajang di meja anda, ingat jika anda melakukan
kecurangan atau korupsi, beban apa yang ditanggung anak istri anda, itulah
manfaat foto tadi”, ujar Olopan.
Selain itu,
Olopan juga dengan tegas mengatakan agar Walikota, Wakil Wali Kota, Sekda
maupun SKPD agar hendaknya tidak memaksakan kehendak kepada bawahan, akan
tetapi perintahkanlah anggota melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku,
sembari mengatakan, kerjakannlah proyek sesuai prosedur dan jangan pernah
memberikan harapan-harapan yang bisa merugikan keuangan negara.
Sementara
itu, Dwi Aris Koordinator Intel Kejatisu dalam materinya mengatakan bahwa
defenisi aparat yang bersih dapat disamakan dengan defenisi penyelenggaraan
negara yang bersih dalam pasal 1 angka 2 UU No 28 tahun 1999.
Dia juga
menyampaikan bahwa titik rawan terjadi korupsi di pemerintahan daerah ada di
pengadaan barang dan jasa, proses perizinan dan pembuatan dokumen/surat
keterangan, pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah, pengelolaan
penerimaan negara/daerah/pendapatan asli daerah dan terakhir penggunaan
APBD/APBN berupa perjalan dinas dan honor. “Oleh sebab itu, bekerjalah secara
jujur agar terhindar dari masalah penegakan hukum”, imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments