Suara Buruh Nasional

Minggu, 01 September 2013

Kejari Tebingtinggi Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Daerah

>>Alfian Haris 
Tebingtinggi, SBN---Agar terhindar dari celah pelanggaran hukum dimasa akan datang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebingtinggi Olopan Nainggolan, SH, MH mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi mulai dari SKPD, Bendahara, PPK, PPTK agar memajangkan foto keluarga dan kitab suci dimeja kerja. 

“Dengan memajang foto keluarga kita jadi ingat bila berbuat macam-macam (korupsi) keluarga akan terkena dampak malu, sedangkan dengan adanya kitab suci kita jadi takut dengan Tuhan yang selalu mengawasi kita, sehingga niat untuk melakukan kecurangan atau korupsi terhadap uang negara bisa diminimalisir”, hal itu disampaikan Kajari Olopan Nainggolan saat melakukan Sosialisasi Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dikaitkan dengan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi, Senin (26/8) di Gedung Hj Sawiyah Jalan Sutomo Tebingtinggi. 
Acara turut dihadiri Asisten I H Agus Salim Purba, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Hj Rusmiaty Harahap, Kepala Dinas Pertanian Syaiful Fachri SP Msi, Kasi Intel Kejari Tebingtinggi Eliyanto Nainggolan SH dan seluruh Bendahara, PPK, PPTK, KPA di lingkungan Pemko Tebingtinggi. 
“Jika ada peluang untuk melakukan kecurangan terhadap uang negara atau lebih sering disebut korupsi, maka hendaknya pandanglah foto keluarga yang terpajang dimeja anda dan agar kita tidak terjerumus dan sesekali bacalah kitab suci yang kita percayai. Bahkan bila perlu, sebelum bertindak ada baiknya terlebih dahulu pandanglah foto keluarga yang terpajang di meja anda, ingat jika anda melakukan kecurangan atau korupsi, beban apa yang ditanggung anak istri anda, itulah manfaat foto tadi”, ujar Olopan. 
Selain itu, Olopan juga dengan tegas mengatakan agar Walikota, Wakil Wali Kota, Sekda maupun SKPD agar hendaknya tidak memaksakan kehendak kepada bawahan, akan tetapi perintahkanlah anggota melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku, sembari mengatakan, kerjakannlah proyek sesuai prosedur dan jangan pernah memberikan harapan-harapan yang bisa merugikan keuangan negara. 
Sementara itu, Dwi Aris Koordinator Intel Kejatisu dalam materinya mengatakan bahwa defenisi aparat yang bersih dapat disamakan dengan defenisi penyelenggaraan negara yang bersih dalam pasal 1 angka 2 UU No 28 tahun 1999.
Dia juga menyampaikan bahwa titik rawan terjadi korupsi di pemerintahan daerah ada di pengadaan barang dan jasa, proses perizinan dan pembuatan dokumen/surat keterangan, pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah, pengelolaan penerimaan negara/daerah/pendapatan asli daerah dan terakhir penggunaan APBD/APBN berupa perjalan dinas dan honor. “Oleh sebab itu, bekerjalah secara jujur agar terhindar dari masalah penegakan hukum”, imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments