>>Jamal
Singkil, SBN---Memperingati
hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-68, Sabtu 17 Agustus 2013, telah
mewujudkan mimpi indah sebanyak Empat Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan)
Cabang Kabupaten Aceh Singkil untuk kembali menghirup udara segar.
Lantaran empat napi yang pernah tersandung masalah hukum
sebagai Tekong Pukat Harimau yang tertangkap beberapa bulan lalu, serta dua
diantaranya terkait tindakan kriminal lainnnya, kini telah bebas murni dari
hukuman yang diterimanya atas perbuatannya melanggar hukum.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi
Manusia RI, Nomor : WI.PS.01.04.tahun 20 13
tertanggal 1 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Cabang Rumah Tahanan Singkil,
tentang Daftar nama Nara Pidana yang menerima Remisi pengurangan masa tahanan
sebanyak 25 orang masing-masing 1 sampai 3 bulan dan Remisi bebas empat orang
diantaranya Sardianto, Mangapul Manik, Budiman Manurung dan Salamat Haratua.
Kepala Cabang Rutan Singkil H Katimin.S SH MM saat
prosesi penyerahan remisi kepada Narapida dilokasi Rutan setempat dalam
laporannya menyebutkan, saat ini penghuni di Rutan tersebut berjumlah 79 orang,
meliputi 53 Napi dan 23 Tahanan.
Begitupun katanya kondisi Rutan tersebut masih belum memenuhi
syarat, baik aspek untuk kepentingan pembimbingan. Termasuk belum adanya
pelayanan kesehatan dari para Medis Khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Disamping itu, kondisi fasilitas air bersih yang masih
minim dan masih jauh dari sehat serta tembok keliling yang kondisinya sudah 70
persen rusak, miring dan menanti roboh. Beber Katimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments