Suara Buruh Nasional

Jumat, 06 September 2013

Kepala Sekolah SD No. 112322 Diduga Pungli Kepada Murid

>>Waluyo/S. Harahap
Labura, SBN---Mengingat betapa pentingnya pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menyalurkan beberapa bantuan untuk terlaksananya sarana prasana pendidikan, mulai dana BOS, BSM, insentif guru, fungsional, lauk pauk dan ongkos (kesejahteraan guru) sertifikasi, tetapi masih banyak para guru yang katanya mereka adalah sosok seorang yang berhati lembut, perhatian, sabar, penuh pertimbangang tetapi tampaknya sesuai dengan kenyataannya di lapangan penuh dengan kerakusan.

Seperti di SD No. 112322 di Desa Bangun Rejo yang dikomandoi seorang “Ratu” yang bernama Nurjannah Dalimunthe S.Pd membuat kebijakan untuk biaya pengambilan ijazah SD Rp. 100 ribu, demikian ucapan salah seorang wali murid yang anaknya baru menyelesaikan pendidikannya di SD Padang Nabidang, Desa Bangun Rejo, yang namanya tidak ingin ditulis, hal sama disampaikan salah seorang  wali murid menyampaikan keluhannya kepada wartawan media ini, Kamis, 30 Agustus 2013 Jam. 08.00 Wib. Biaya untuk membeli baju batik juga ditetapkan Rp.60.000, per murid, sedang ada wali murid punya tiga anak di sekolah ini, coba pak bayangkan jumlah uangnya, dengan wajah sendu dan mata memerah, menahan tangis, beginilah pak sulitnya ekonomi, getah turun, sawit turun, ditambah lagi akibat kenaikan BBM, bagaimanalah kami ini, katanya. Harapan orang tua murid kepada Pemerintah Kabupaten Labura, agar membuat tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah ini katanya mengakhiri.
Dalam hal ini LSM Pemerhati dan Pengawasan Pendidikan Nasional (P3N) Timbul Sinaga menanggapi, Kepala Sekolah SD 112322 tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 yang isinya, “Dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional dan hasil ujian dan pengambilan ijazah tidak dibenarkan mengadakan pengutipan dengan dalih apapun, dan pembelian Baju Batik adalah ajang bisnis”. Hal senada disampaikan Ketua LSM P3HN P. Sipahutar yang sependapat dengan ketua LSM P3N, dan PS (Pengawas Sekolah) A. Tanjung ketika dihubungi melalui Hanphone, tidak setuju atas pengutipan pelaksanaan ujian hingga pengambilan ijazah. Bersambung edisi akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments