Suara Buruh Nasional

Minggu, 01 September 2013

Napi Rutan Singkil dapat Remisi Bebas

 >>Jamal
Singkil, SBN---Memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-68, Sabtu 17 Agustus 2013, telah mewujudkan mimpi indah sebanyak Empat Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kabupaten Aceh Singkil untuk kembali menghirup udara segar.
Lantaran empat napi yang pernah tersandung masalah hukum sebagai Tekong Pukat Harimau yang tertangkap beberapa bulan lalu, serta dua diantaranya terkait tindakan kriminal lainnnya, kini telah bebas murni dari hukuman yang diterimanya atas perbuatannya melanggar hukum.

            Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, Nomor : WI.PS.01.04.tahun 20       13 tertanggal 1 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Cabang Rumah Tahanan Singkil, tentang Daftar nama Nara Pidana yang menerima Remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 25 orang masing-masing 1 sampai 3 bulan dan Remisi bebas empat orang diantaranya Sardianto, Mangapul Manik, Budiman Manurung dan Salamat Haratua.
            Kepala Cabang Rutan Singkil H Katimin.S SH MM saat prosesi penyerahan remisi kepada Narapida dilokasi Rutan setempat dalam laporannya menyebutkan, saat ini penghuni di Rutan tersebut berjumlah 79 orang, meliputi 53 Napi dan 23 Tahanan.
            Begitupun katanya kondisi Rutan tersebut masih belum memenuhi syarat, baik aspek untuk kepentingan pembimbingan. Termasuk belum adanya pelayanan kesehatan dari para Medis Khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
            Disamping itu, kondisi fasilitas air bersih yang masih minim dan masih jauh dari sehat serta tembok keliling yang kondisinya sudah 70 persen rusak, miring dan menanti roboh. Beber Katimin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments