MERASA
TANDA TANGAN DIPALSUKAN
>>HM Nst
>>HM Nst
Medan, SBN---Tersangka
Syafrial Efendi (31) melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum PHP mengajukan
penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, karena tanda tangan
tersangka dalam dokumen proyek pembuatan jalan baru Collecting Road (CR) di
Kebun Sawit seberang PTPN II Tahun 2011 dipalsukan seluruhnya.
Dalam suratnya tertanggal 19 Agustus 2013, No.
3083/KH-PHP/191/8.13 kuasa hukum tersangka yang diwakili oleh HMK Aldian Pinem,
S.H, M.H, Tommy Bellyn Wiryadi, S.H, Suranta Ramses Tarigan, S.H, M.H, Andreas
Tarigan, S.H, Kristian Eka Polmay Gea, S.H mengungkapkan dasar-dasar
pertimbangan untuk Kejari memberikan penangguhannya, bahwa Tersangka tidak
terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU RI No.
31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1991 Tentang Tindak
Pidana Korupsi.
Ditambahkan juga, bahwa untuk pertimbangan bagi Kejari
untuk memberikan penangguhan kepada Tersangka yang tidak melakukan tindak
pidana korupsi yakni Penyidik (Kejari Stabat) telah, melanggar Pasal 34 UU No.
39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia yang menjelaskan “setiap orang tidak
boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan atau dibuang secara sewenang
wenang”, melanggar Undang Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan yang
menjelaskan Kejaksaan dituntut untuk bertindak profesional dalam penyidikan,
melanggar Pasal 7 KUHAP dan Pasal 14 KUHAP yang menjelaskan “Harus diterbitkan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka”, dan menurut filosofi
hukum lebih baik mengeluarkan seribu penjahat dari penjara daripada menahan
satu orang yang tidak bersalah. Kuasa hukum tersangka Syafrial Efendi sangat
mengharapkan agar Kejari Stabat dapat mengabulkan penangguhan penahanan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments