Suara Buruh Nasional

Minggu, 01 September 2013

Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejari Stabat


 MERASA TANDA TANGAN DIPALSUKAN
>>HM Nst
Medan, SBN---Tersangka Syafrial Efendi (31) melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum PHP mengajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, karena tanda tangan tersangka dalam dokumen proyek pembuatan jalan baru Collecting Road (CR) di Kebun Sawit seberang PTPN II Tahun 2011 dipalsukan seluruhnya.

            Dalam suratnya tertanggal 19 Agustus 2013, No. 3083/KH-PHP/191/8.13 kuasa hukum tersangka yang diwakili oleh HMK Aldian Pinem, S.H, M.H, Tommy Bellyn Wiryadi, S.H, Suranta Ramses Tarigan, S.H, M.H, Andreas Tarigan, S.H, Kristian Eka Polmay Gea, S.H mengungkapkan dasar-dasar pertimbangan untuk Kejari memberikan penangguhannya, bahwa Tersangka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1991 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
            Ditambahkan juga, bahwa untuk pertimbangan bagi Kejari untuk memberikan penangguhan kepada Tersangka yang tidak melakukan tindak pidana korupsi yakni Penyidik (Kejari Stabat) telah, melanggar Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia yang menjelaskan “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan atau dibuang secara sewenang wenang”, melanggar Undang Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan yang menjelaskan Kejaksaan dituntut untuk bertindak profesional dalam penyidikan, melanggar Pasal 7 KUHAP dan Pasal 14 KUHAP yang menjelaskan “Harus diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka”, dan menurut filosofi hukum lebih baik mengeluarkan seribu penjahat dari penjara daripada menahan satu orang yang tidak bersalah. Kuasa hukum tersangka Syafrial Efendi sangat mengharapkan agar Kejari Stabat dapat mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments