>>Indra Sakti Nasution Staf UPT
Dinas Pendidikan Kec. Siabu
UJIAN
NASIONAL disingkat UN
yang dimaksud disini adalah ujian kelas IX,bagi siswa SMP semester 6, atau
kelas XII bagi SMA / sederajat negeri dan swasta, dimana naskah soal di godok
dan di buat oleh pemerintah pusat, dalam hal ini depdiknas, dan koreksi LJK
wewenang,tanggung jawab, kewajiban dinas pendidikan provinsi, dan UN ini salah
satu syarat atau tolok ukur kelulusan siswa. Sistim UN diartikan serangkaian
proses/kegiatan mulai dari penyediaan soal, model soal, jumlah soal
pendistribusian hingga koreksi LJK, kriteria kelulusan, pemantau independen
sampai keputusan kelulusan siswa.
Undang – Undang
RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 14 hurup F, guru berhak
memiliki kebebesan dan memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan / atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang – undangan.
Undang – Undang
Dasar 1945 pasal 31 angka (I), tiap – tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran, angka (2), pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang – undang
Undang – undang
RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 9 angka (1), setiap
anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan
pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakatnya.
UU RI No. 32
Tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 1 ayat 5: otda adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan per
undang – undangn. Pasal 10 ayat 2 : dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daeah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, pemerintah
daerah menjalankan otda seluas – luasnya untuk mengatur sendiri urusan
pemerintahan berdasarkan asas otda dan tugas pembantuan. Ayat 3 : urusan
pemerintaha yang menjadi urusan pemerintah sebaimana dimaksud pada ayat 1
meliputi : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
piskal nasional dan agama. Pasal 14 ayat 1 hurup (F) : urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten / kota merupakan urusan
yang bersekala kabupaten / kota meliputi, penyelenggaraan pendidikan. Jika
dicermati secara mendalam bunyi undang – undang dan materi undang – undang
bukankah lebih tinggi posisinya atau kedudukannya dari pada peraturan
Mendiknas, dalam hal ini adalah kriteria kelulusan yang dibuat oleh Mendiknas.
Bukankah kebijakan pendidikan hak, wewenang dan tanggung jawab otomomi daerah
(otda), kecuali judikatif(kepolisian,kejaksaan,pengadilan), pertahanan keamanan
negara (TNI) menyangkut tapal batas negara dengan negara tetangga, lambang
negara, moneter, politik luar negeri, agama, dan lain lain . Bukankah dana
pelaksanaan UN mulai dari pengadaan soal, pengepakan naskah soal, distribusi
naskah soal, pengawasan, tim pemantau indevenden, pengoreksian LJK, pengeluaran
dana triliun rupiah setiap tahunnya. Kriteria kelulusan yang dibuat Mendiknas
sebagai patokan kelulusan, sekalipun UAS naskah soal dibuat sekolah dan dinilai
sekolah, hingga siswa jika nasibnya baik walaupun melawan kepala sekolah, guru,
tata usaha, ketua yayasan, bisa saja lulus, dan siswa yang nasibnya kurang
baik/ tidak baik bisa saja juara 1,2,3 di kelas pada semesteran tidak lulus.
Kesimpulannya adalah., Kebijakan UN itu seharusnya dan sepenuhnya diserahkan
kepada dinas pendidikan kabupaten / kota, termasuk model soal, jumlah soal,
mata pelajaran yang di UN kan, pengawasan UN, koreksi lembar jawab UN, dan
model ijazah atau STTB,dan dana teliun rupiah habis tiap tahun untuk UN lebih
baik untuk kesejahteraan honor gurru SD,SMP/ sederajat dan SMK / sederajat bagi
non PNS, beli praktek alat siswa seperti bola volly, bola kaki, bola basket,
bola bulu tangkis, bola pimpong, takrau, kasti, lembing dan lain – lain. Model
naskah soal UN tidak objektif, alasannya model soal bebtuk memilih a, b, c, d,
e, banyak dugaan / atau pengakuan siswa sekitar 20% - 30% jawaban memilih acak
– acakan, artinya dengan memilih salah satu a,b,c,d,e secara nasib – nasipan.
Jadi hemat kami, naskah soal dibuat sepuluh soal bentuk Essay murni, artinya
jawabannya ada satu macam selainnya salah. contoh soal “tuliskan teks
proklamasi kemerdekaan RI, tuliskan teks pembukaan UUD 1945, tuliskan isi /
bunyi sumpah pemuda tahun 1928, tuliskan isi / bunyi tritura, dan lain – lain.
Harga diri guru, kepada sekolah, tata usaha , ketua yayasan, akhir – akhir
terus terang sangat berkurang di mata siswa / murid, karena setelah keluarnya
UU perlindungan anak, banyak orang tua siswa mengadukan guru kepihak kepolisian
yang akhirnya damai, dan ujung – ujungnya orang tua yang mengadukan kepala
sekolah, guru, tata usaha, yayasan menerima duit jutaan rupiah. Padahal hukuman
yang dibuat guru hanya menyuruh siswa untuk kebersihan halaman, ruang kelas,
wc, hukuman menyuruh siswa, lari keliling sekolah atau halaman sekolah empat
kali atau lima kali putaran, dan kalau dikira hanya sepanjang 300 meter – 400
meter. Dan banyak siswa yang sering absen, sering terlambat, sering rambut
panjang, nasibnya baik lulus. Mendiknas harus bersikap kesatria, jangan merasa
terpojok, jangan merasa hina, disini tidak melihat atau memperlihatkan power
masing – masing institusi, jika kebijakan pendidikan sepenuhnya dalam hal ini
UN diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten demi mempertimbangkan azas mamfaat,
azas kelayakan dan kemurniaan otda. Kemudian hemat kami nasakah soal boleh
disimpan dikantor – kantor pos kecamatan atau disub – sub rayon penyelenggara
UN dan tim indipenden dari perguruan tinggi dalam hal ini dosen tidak perlu
diadakan, cukup pemantau indipenden dari dinas pendidikan kabupaten / kota atau
monitoring dari dinas pendidikan Provinsi atau dari mahasisiwa dari peerguruan
tinggi paling sedikit duduk pada semester 8 atau semester 7. Jadi pengaawas
naskah soal cukup pada saaat distribusi naskah soal dari tinggat pusat ke
tingkat provinsi dan sampai ditingkat dinas pendidikan kabupaten / kota, klau
memang naskah soalnya tetap saja dari pemerintah pusat, model soal cukup dibuat
2 paket, tetapikriteria kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada masing – masing
kebijakan kabupaten / kota, sejalan dengan otonomi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments