Suara Buruh Nasional

Sabtu, 01 Juni 2013

Sistim Ujian Nasional Perlu Dikaji Ulang

>>Indra Sakti Nasution Staf UPT Dinas Pendidikan Kec. Siabu 
UJIAN NASIONAL disingkat UN yang dimaksud disini adalah ujian kelas IX,bagi siswa SMP semester 6, atau kelas XII bagi SMA / sederajat negeri dan swasta, dimana naskah soal di godok dan di buat oleh pemerintah pusat, dalam hal ini depdiknas, dan koreksi LJK wewenang,tanggung jawab, kewajiban dinas pendidikan provinsi, dan UN ini salah satu syarat atau tolok ukur kelulusan siswa. Sistim UN diartikan serangkaian proses/kegiatan mulai dari penyediaan soal, model soal, jumlah soal pendistribusian hingga koreksi LJK, kriteria kelulusan, pemantau independen sampai keputusan kelulusan siswa.

Undang – Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 14 hurup F, guru berhak memiliki kebebesan dan memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan / atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang – undangan.
Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31 angka (I), tiap – tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, angka (2), pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang – undang
Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 9 angka (1), setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakatnya.
UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 1 ayat 5: otda adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan per undang – undangn. Pasal 10 ayat 2 : dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daeah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, pemerintah daerah menjalankan otda seluas – luasnya untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otda dan tugas pembantuan. Ayat 3 : urusan pemerintaha yang menjadi urusan pemerintah sebaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan piskal nasional dan agama. Pasal 14 ayat 1 hurup (F) : urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten / kota merupakan urusan yang bersekala kabupaten / kota meliputi, penyelenggaraan pendidikan. Jika dicermati secara mendalam bunyi undang – undang dan materi undang – undang bukankah lebih tinggi posisinya atau kedudukannya dari pada peraturan Mendiknas, dalam hal ini adalah kriteria kelulusan yang dibuat oleh Mendiknas. Bukankah kebijakan pendidikan hak, wewenang dan tanggung jawab otomomi daerah (otda), kecuali judikatif(kepolisian,kejaksaan,pengadilan), pertahanan keamanan negara (TNI) menyangkut tapal batas negara dengan negara tetangga, lambang negara, moneter, politik luar negeri, agama, dan lain lain . Bukankah dana pelaksanaan UN mulai dari pengadaan soal, pengepakan naskah soal, distribusi naskah soal, pengawasan, tim pemantau indevenden, pengoreksian LJK, pengeluaran dana triliun rupiah setiap tahunnya. Kriteria kelulusan yang dibuat Mendiknas sebagai patokan kelulusan, sekalipun UAS naskah soal dibuat sekolah dan dinilai sekolah, hingga siswa jika nasibnya baik walaupun melawan kepala sekolah, guru, tata usaha, ketua yayasan, bisa saja lulus, dan siswa yang nasibnya kurang baik/ tidak baik bisa saja juara 1,2,3 di kelas pada semesteran tidak lulus. Kesimpulannya adalah., Kebijakan UN itu seharusnya dan sepenuhnya diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten / kota, termasuk model soal, jumlah soal, mata pelajaran yang di UN kan, pengawasan UN, koreksi lembar jawab UN, dan model ijazah atau STTB,dan dana teliun rupiah habis tiap tahun untuk UN lebih baik untuk kesejahteraan honor gurru SD,SMP/ sederajat dan SMK / sederajat bagi non PNS, beli praktek alat siswa seperti bola volly, bola kaki, bola basket, bola bulu tangkis, bola pimpong, takrau, kasti, lembing dan lain – lain. Model naskah soal UN tidak objektif, alasannya model soal bebtuk memilih a, b, c, d, e, banyak dugaan / atau pengakuan siswa sekitar 20% - 30% jawaban memilih acak – acakan, artinya dengan memilih salah satu a,b,c,d,e secara nasib – nasipan. Jadi hemat kami, naskah soal dibuat sepuluh soal bentuk Essay murni, artinya jawabannya ada satu macam selainnya salah. contoh soal “tuliskan teks proklamasi kemerdekaan RI, tuliskan teks pembukaan UUD 1945, tuliskan isi / bunyi sumpah pemuda tahun 1928, tuliskan isi / bunyi tritura, dan lain – lain. Harga diri guru, kepada sekolah, tata usaha , ketua yayasan, akhir – akhir terus terang sangat berkurang di mata siswa / murid, karena setelah keluarnya UU perlindungan anak, banyak orang tua siswa mengadukan guru kepihak kepolisian yang akhirnya damai, dan ujung – ujungnya orang tua yang mengadukan kepala sekolah, guru, tata usaha, yayasan menerima duit jutaan rupiah. Padahal hukuman yang dibuat guru hanya menyuruh siswa untuk kebersihan halaman, ruang kelas, wc, hukuman menyuruh siswa, lari keliling sekolah atau halaman sekolah empat kali atau lima kali putaran, dan kalau dikira hanya sepanjang 300 meter – 400 meter. Dan banyak siswa yang sering absen, sering terlambat, sering rambut panjang, nasibnya baik lulus. Mendiknas harus bersikap kesatria, jangan merasa terpojok, jangan merasa hina, disini tidak melihat atau memperlihatkan power masing – masing institusi, jika kebijakan pendidikan sepenuhnya dalam hal ini UN diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten demi mempertimbangkan azas mamfaat, azas kelayakan dan kemurniaan otda. Kemudian hemat kami nasakah soal boleh disimpan dikantor – kantor pos kecamatan atau disub – sub rayon penyelenggara UN dan tim indipenden dari perguruan tinggi dalam hal ini dosen tidak perlu diadakan, cukup pemantau indipenden dari dinas pendidikan kabupaten / kota atau monitoring dari dinas pendidikan Provinsi atau dari mahasisiwa dari peerguruan tinggi paling sedikit duduk pada semester 8 atau semester 7. Jadi pengaawas naskah soal cukup pada saaat distribusi naskah soal dari tinggat pusat ke tingkat provinsi dan sampai ditingkat dinas pendidikan kabupaten / kota, klau memang naskah soalnya tetap saja dari pemerintah pusat, model soal cukup dibuat 2 paket, tetapikriteria kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada masing – masing kebijakan kabupaten / kota, sejalan dengan otonomi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments