Suara Buruh Nasional

Sabtu, 10 Agustus 2013

Jamsostek Tanjung Morawa Inspeksi Ratusan Usaha dan Pertokoan yang Melanggar UU


Tanjung Morawa, SBN---Ratusan usaha pertokoan, bengkel, usaha dagang, dan perkantoran di wilayah Tanjung Morawa  belum mematuhi UU No 3 tahun 1992 tentang program jamsostek  yang bersifat wajib. Hal itu terungkap saat inspeksi petugas Jamsostek Tanjung Morawa selama dua pekan  terakhir  di wilayah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers, selasa (30/7).

Adapun perusahaan yang terjaring belum mengikutsertakan seluruh pekerjanya berdasarkan ketentuan upah yang sesuai peraturan antara lain CV Delimas, PT Planet Artha Indonesia,  beberapa SPBU disepanjang ruas jalan  Medan Tanjung Morawa,  Pertokoan  ATC di Jl Raya Medan Tanjung Morawa (Depan Polda), PL Rimba Agung, Hotel Halay di Perbatasan Tanjung Morawa Medan, Iga iga Bakso di ruas jalan Tanjung Morawa dan perempatan Lubuk Pakam, Toko Biblo Style,  Kusuma Beauty Laboratories, Rumah Bersalin Maharani, Klinik Dhillon, PT Sunindo Gemilang, Indah Ponsel, Toko Kibo,  Riko Fashion.
Selain itu terdapat  Toko Andy, Toko Perabot Sulung, Toko Deli Jaya, PT Surya Global, Laju Motor, AW Furniture, PL Union, Asean Sports, Majestik, Toko  Lucky Ps, Apotik Tamora,  Laris Jaya Motor, Ratu Motor,Toko Didi, Duta Indah Motor, Putera  Jaya Motor, Toko Jonson PS, TokoTwin, Toko Bakti, Apotik Winata, Toko Puspa, Toko Endah Jaya, Laju Ponsel, Steel Lingkar, Toko Bi Love, Sun Selluler, Toko bagus, UD Gunatani, Toko Sepeda Selamat Jaya, Toko Berdikari, Toko Happy, Toko Besi Tamora Jaya, Toko Tanjung Raya, Extracom, Toko Akang, Irian Motor, UD Beautiful, dan lainnya.
Kepala PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian didampingi Kepala Bidang Pemasaran  Sanco Simanullang ST MT mengingatkan ketentuan mengenai program jamsostek bersifat wajib, baik bagi tenaga kerja tetap, harian lepas, borongan  maupun musiman.
Karena bersifat wajib, lanjutnya, jika pengusaha berdalih telah memiliki asuransi lain, bukan serta merta menjadi alasan untuk  tidak ikut program jamsostek. “Ikuti dulu program wajib jamsostek, jika mau menambah program lainnya, silahkan, tidak ada larangan,” tegasnya.
Dijelaskan Krista, dengan mengikuti program jamsostek maka perusahaan akan lebih produktif karena PT Jamsostek (Persero)  akan menanggung beban saat terjadi kecelakaan, meninggal dunia, saat hari tua dan pemeliharaan suami / istri beserta tiga orang anak peserta.
Perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggar Undang-Undang Jamsostek dijerat hukuman kurungan enam bulan (denda Rp 50 juta). Di Deli Serdang sendiri, sambung Krista,  dengan UMP Rp 1.600.000 perbulan maka satu orang pekerja sudah wajib ikut jamsostek. 
"Kita akan terus gelar operasi simpati lewat mobil keliling, namun bagi perusahaan atau pengusaha yang tetap tidak mau mematuhi Undang-Undang Jamsostek, akan diteruskan ke pihak Dinas Tenaga Kerja untuk digugat secara hukum dan dilimpahkan ke Kejaksaan," tegas Krista sembari menyampaikan jika  memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Call Center 081397298100.
Disebutkan, dalam sidak tersebut, pengusaha yang ditanya mengapa belum juga mendaftar, karena para pekerja mereka kebanyakan kerja kontrak, musiman dan harian lepas. Selain itu wajib jamsostek dianggap hanya bagi tenaga kerja di pabrik.  Disamping itu, meski iuran jamsostek terbilang kecil, ada juga pengusaha yang mengaku tidak mampu membayar iuran.
Lebih ironis lagi, ada pengusaha yang terang terang menolak dan mengaku siap diajukan ke ranah hukum karena merasa di ”backup” orang berpengaruh.   Sementara ada yang sengaja tidak mau mengikuti program jamsostek karena mengaku sudah memiliki asuransi lain.
Menyikapi hal ini secara terpisah, Ketua KSPI FSMI Sumut yang juga Koordinator Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Sumatera Utara Minggu Saragi, selasa (30/2) melalui telepon selluarnya  mengultimatum pengusaha di kawasan Deli Serdang  khususnya Tanjung Morawa untuk mematuhi peraturan Jamsostek . “Jamsostek merupakan hak normatif, tanpa tedeng aling aling. Berani buka usaha, tanggungjawabi hak pekerjanya,”  ujarnya.
Minggu Saragi juga mendesak pihak Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang, dinas perijinan, dinas perindustrian dan perdangan serta dinas  terkait lainnya untuk mempertimbangkan pencabutan ijin usaha bagi pengusaha yang tetap tidak lagi peduli nasib pekerja.
Seluruh karyawan dan buruh, terlebih menyongsong BPJS Kesehatan yang akan dilaksanakan 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan 1 Juli 2015, wajib ikut jadi peserta.  Jika tidak, berarti pelanggaran ketenagakerjaan yang ada sanksi pidana dan bisa dituntut di pengadilan.
“Kami minta mulai saat ini  agar segera mendaftarkan  semua  pekerja ikut program jamsostek, karena hal itu merupakan visi misi dan perjuangan kita. Kami siap turun  aksi ke perusahaan  dan usaha yang masih membandel akan peraturan jamsostek,” tegas Minggu Saragi dengan nada tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments