Tanjung Morawa, SBN---Ratusan usaha pertokoan, bengkel, usaha dagang, dan perkantoran di wilayah
Tanjung Morawa belum mematuhi UU No 3
tahun 1992 tentang program jamsostek
yang bersifat wajib. Hal itu terungkap saat inspeksi petugas Jamsostek
Tanjung Morawa selama dua pekan
terakhir di wilayah tersebut
sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers, selasa (30/7).
Adapun perusahaan yang terjaring belum mengikutsertakan
seluruh pekerjanya berdasarkan ketentuan upah yang sesuai peraturan antara lain
CV Delimas, PT Planet Artha Indonesia,
beberapa SPBU disepanjang ruas jalan
Medan Tanjung Morawa, Pertokoan ATC di Jl Raya Medan Tanjung Morawa (Depan
Polda), PL Rimba Agung, Hotel Halay di Perbatasan Tanjung Morawa Medan, Iga iga
Bakso di ruas jalan Tanjung Morawa dan perempatan Lubuk Pakam, Toko Biblo
Style, Kusuma Beauty Laboratories, Rumah
Bersalin Maharani, Klinik Dhillon, PT Sunindo Gemilang, Indah Ponsel, Toko
Kibo, Riko Fashion.
Selain
itu terdapat Toko Andy, Toko Perabot
Sulung, Toko Deli Jaya, PT Surya Global, Laju Motor, AW Furniture, PL Union,
Asean Sports, Majestik, Toko Lucky Ps,
Apotik Tamora, Laris Jaya Motor, Ratu
Motor,Toko Didi, Duta Indah Motor, Putera
Jaya Motor, Toko Jonson PS, TokoTwin, Toko Bakti, Apotik Winata, Toko
Puspa, Toko Endah Jaya, Laju Ponsel, Steel Lingkar, Toko Bi Love, Sun Selluler,
Toko bagus, UD Gunatani, Toko Sepeda Selamat Jaya, Toko Berdikari, Toko Happy,
Toko Besi Tamora Jaya, Toko Tanjung Raya, Extracom, Toko Akang, Irian Motor, UD
Beautiful, dan lainnya.
Kepala
PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian
didampingi Kepala Bidang Pemasaran Sanco
Simanullang ST MT mengingatkan ketentuan mengenai program jamsostek bersifat
wajib, baik bagi tenaga kerja tetap, harian lepas, borongan maupun musiman.
Karena bersifat wajib,
lanjutnya, jika pengusaha berdalih telah memiliki asuransi lain, bukan serta
merta menjadi alasan untuk tidak ikut
program jamsostek. “Ikuti dulu program wajib jamsostek, jika mau menambah
program lainnya, silahkan, tidak ada larangan,” tegasnya.
Dijelaskan Krista, dengan
mengikuti program jamsostek maka perusahaan akan lebih produktif karena PT
Jamsostek (Persero) akan menanggung
beban saat terjadi kecelakaan, meninggal dunia, saat hari tua dan pemeliharaan
suami / istri beserta tiga orang anak peserta.
Perusahaan atau pengusaha yang
terbukti melanggar Undang-Undang Jamsostek dijerat hukuman kurungan enam bulan
(denda Rp 50 juta). Di Deli Serdang sendiri, sambung Krista, dengan UMP Rp 1.600.000 perbulan maka satu
orang pekerja sudah wajib ikut jamsostek.
"Kita akan terus gelar
operasi simpati lewat mobil keliling, namun bagi perusahaan atau pengusaha yang
tetap tidak mau mematuhi Undang-Undang Jamsostek, akan diteruskan ke pihak
Dinas Tenaga Kerja untuk digugat secara hukum dan dilimpahkan ke
Kejaksaan," tegas Krista sembari menyampaikan jika memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat
menghubungi Call Center 081397298100.
Disebutkan, dalam sidak tersebut, pengusaha yang ditanya
mengapa belum juga mendaftar, karena para pekerja mereka kebanyakan kerja
kontrak, musiman dan harian lepas. Selain itu wajib jamsostek dianggap hanya
bagi tenaga kerja di pabrik. Disamping
itu, meski iuran jamsostek terbilang kecil, ada juga pengusaha yang mengaku
tidak mampu membayar iuran.
Lebih ironis lagi, ada pengusaha yang terang terang
menolak dan mengaku siap diajukan ke ranah hukum karena merasa di ”backup”
orang berpengaruh. Sementara ada yang
sengaja tidak mau mengikuti program jamsostek karena mengaku sudah memiliki
asuransi lain.
Menyikapi hal ini secara
terpisah, Ketua KSPI FSMI Sumut yang juga Koordinator Komite Aksi Jaminan
Sosial (KAJS) Sumatera Utara Minggu Saragi, selasa (30/2) melalui telepon
selluarnya mengultimatum pengusaha di
kawasan Deli Serdang khususnya Tanjung
Morawa untuk mematuhi peraturan Jamsostek . “Jamsostek merupakan hak normatif,
tanpa tedeng aling aling. Berani buka usaha, tanggungjawabi hak
pekerjanya,” ujarnya.
Minggu Saragi juga mendesak
pihak Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang, dinas perijinan, dinas perindustrian dan
perdangan serta dinas terkait lainnya
untuk mempertimbangkan pencabutan ijin usaha bagi pengusaha yang tetap tidak
lagi peduli nasib pekerja.
Seluruh karyawan dan buruh,
terlebih menyongsong BPJS Kesehatan yang akan dilaksanakan 1 Januari 2014 dan
BPJS Ketenagakerjaan 1 Juli 2015, wajib ikut jadi peserta. Jika tidak, berarti pelanggaran
ketenagakerjaan yang ada sanksi pidana dan bisa dituntut di pengadilan.
“Kami minta mulai saat ini agar segera mendaftarkan semua
pekerja ikut program jamsostek, karena hal itu merupakan visi misi dan
perjuangan kita. Kami siap turun aksi ke
perusahaan dan usaha yang masih
membandel akan peraturan jamsostek,” tegas Minggu Saragi dengan nada tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments