Suara Buruh Nasional

Minggu, 01 September 2013

Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Rekanan Proyek Pengaspalan Jalan di Labusel

>>HM Nst
Medan, SBN---Pasca menvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi (PUPE), Doni Alfenda pekan lalu, majelis hakim kembali menjatuhi hukuman kepada rekanan proyek pengaspalan Jalan Dusun Air Serdang, Desa Meranti menuju Bis II Tolan Pekan Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhan Batu Selatan (Labusel), Indramono. Sama dengan Doni Alfenda, majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur juga menghukum Indramono dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”ujar Achmad Guntur pada persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/8). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebani kuasa Direktur CV Asyukuriah itu dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
“Terdakwa sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp103 juta. Makanya majelis hakim tidak membebani terdakwa dengan uang pengganti (UP). Hukuman yang diberikan kepada Indramono sama dengan PPK Doni Alfenda 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Okto Silaen usai persidangan kemarin.
Dikatakan Okto, terkait vonis yang diberikan majelis hakim pihaknya menyatakan pikir-pikir dulu apakah akan mengambil upaya banding atau tidak. Begitupun Okto mengaku kalau vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan mereka yaitu 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Dijelaskannya, bahwa Doni Alfenda dan Indramono tersangkut korupsi proyek penghaspalan Jalan Dusun Air Serdang, Desa Meranti menuju Bis II Tolan Pekan Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhan Batu Selatan (Labusel) dengan nilai anggaran Rp687 juta anggaran Tahun 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments