>>HM Nst
Medan, SBN---Pasca
menvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan
Energi (PUPE), Doni Alfenda pekan lalu, majelis hakim kembali menjatuhi hukuman
kepada rekanan proyek pengaspalan Jalan Dusun Air Serdang, Desa Meranti menuju
Bis II Tolan Pekan Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhan Batu Selatan (Labusel),
Indramono. Sama dengan Doni Alfenda, majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur
juga menghukum Indramono dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama,”ujar Achmad Guntur pada persidangan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Medan, Selasa (27/8). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga
membebani kuasa Direktur CV Asyukuriah itu dengan pidana denda Rp 50 juta
subsider 1 bulan penjara.
“Terdakwa
sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp103 juta. Makanya majelis hakim
tidak membebani terdakwa dengan uang pengganti (UP). Hukuman yang diberikan
kepada Indramono sama dengan PPK Doni Alfenda 1 tahun penjara dan denda Rp 50
juta subsider 1 bulan penjara,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Okto Silaen usai
persidangan kemarin.
Dikatakan
Okto, terkait vonis yang diberikan majelis hakim pihaknya menyatakan
pikir-pikir dulu apakah akan mengambil upaya banding atau tidak. Begitupun Okto
mengaku kalau vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan mereka
yaitu 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Dijelaskannya,
bahwa Doni Alfenda dan Indramono tersangkut korupsi proyek penghaspalan Jalan
Dusun Air Serdang, Desa Meranti menuju Bis II Tolan Pekan Kecamatan Kampung
Rakyat, Labuhan Batu Selatan (Labusel) dengan nilai anggaran Rp687 juta
anggaran Tahun 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments