>>Lukman Hakim
Tapsel, SBN---Sejumlah proyek yang dikerjakan
oleh rekanan/kontraktor yang dananya bersumber dari Dana APBD Tapanuli Selatan,
DKP, DAU, DBH Provinsi Sumut TA. 2013 banyak yang tidak pakai papan proyek,
sehingga permasalahan tersebut menyalahi Perpres 70 tahun 2012 yang mana di
dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek wajib
dipasang papan merek proyek di lokasi proyek yang akan dikerjakan.
Armansyah
Lubis Kabid Pengawasan dan Pengendalian PUD Tapsel, menuturkan bahwa banyaknya
papan proyek yang tidak dipasang oleh rekanan itu merupakan kesalahan, yang
seharusnya ditetapi oleh rekanan, demikian juga dengan pelaksanaan Proyek
Lanjutan Pembangunan Jembatan di Desa Aek Napa, Kec. Angkola Selatan, atau
Pemborong tersebut MALAS pasang papan proyek, sehingga Publik tidak mengetahui
siapa pemborong, dan berapa besar anggaran proyek dan kapan batas waktu
pelaksanaan.
Di tempat
terpisah Uba Nauli Hasibuan, SH (Dirsus Penyelamatan Asset Negara LSM TOPAN–RI
Kab. Tapsel) menegaskan bahwa perlakuan seperti Pemborong yang tidak dan/atau
belum memasang papan merek proyek di lokasi proyek, maka itu sama saja
pemborong nakal yang punya niat buruk untuk mengelabui masyarakat, termasuk
mengelabui para Insan PERS dan Aktifis LSM. Niat buruk yang timbul tersebut
bisa saja untuk melakukan indikasi KKN dalam pelaksanaan Proyek nantinya,
bahkan bukan saja di kecamatan Angkola Selatan saja yang demikian maka Proyek
Pelebaran Jalan Raya jurusan Sipirok – SDH Km. 0 s/d 1 persis jalan yang di
depan kantor Polsek Sipirok tidak memasang papan proyek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments