Suara Buruh Nasional

Jumat, 06 September 2013

Sejumlah Proyek di Kec. Angkola Selatan Tanpa Papan Proyek

>>Lukman Hakim
Tapsel, SBN---Sejumlah proyek yang dikerjakan oleh rekanan/kontraktor yang dananya bersumber dari Dana APBD Tapanuli Selatan, DKP, DAU, DBH Provinsi Sumut TA. 2013 banyak yang tidak pakai papan proyek, sehingga permasalahan tersebut menyalahi Perpres 70 tahun 2012 yang mana di dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek wajib dipasang papan merek proyek di lokasi proyek yang akan dikerjakan.

Armansyah Lubis Kabid Pengawasan dan Pengendalian PUD Tapsel, menuturkan bahwa banyaknya papan proyek yang tidak dipasang oleh rekanan itu merupakan kesalahan, yang seharusnya ditetapi oleh rekanan, demikian juga dengan pelaksanaan Proyek Lanjutan Pembangunan Jembatan di Desa Aek Napa, Kec. Angkola Selatan, atau Pemborong tersebut MALAS pasang papan proyek, sehingga Publik tidak mengetahui siapa pemborong, dan berapa besar anggaran proyek dan kapan batas waktu pelaksanaan.
Di tempat terpisah Uba Nauli Hasibuan, SH (Dirsus Penyelamatan Asset Negara LSM TOPAN–RI Kab. Tapsel) menegaskan bahwa perlakuan seperti Pemborong yang tidak dan/atau belum memasang papan merek proyek di lokasi proyek, maka itu sama saja pemborong nakal yang punya niat buruk untuk mengelabui masyarakat, termasuk mengelabui para Insan PERS dan Aktifis LSM. Niat buruk yang timbul tersebut bisa saja untuk melakukan indikasi KKN dalam pelaksanaan Proyek nantinya, bahkan bukan saja di kecamatan Angkola Selatan saja yang demikian maka Proyek Pelebaran Jalan Raya jurusan Sipirok – SDH Km. 0 s/d 1 persis jalan yang di depan kantor Polsek Sipirok tidak memasang papan proyek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments