Tanjung Morawa, SBN---Klaim jaminan kecelakaan
kerja (JKK) Triyuwanti alias Wanti (37) buruh PT Asia Sakti
Wahid (ASW) Food di Jalan Pertahanan I
Kecamatan Medan Amplas, yang tewas setelah mengalami kecelakaan kerja di pabrik
roti itu, Jumat malam (31/5) siap dibayarkan.
Kepala Kantor Cabang PT
Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian dalam keterangan
pers Senin (3/6) di Gedung Jamsostek Tanjung Morawa, mengungkapkan, pihaknya
telah menerima laporan kecelakaan kerja yang telah diajukan Personalia PT Asia
Sakti Wahid (ASW) Food, Tety. “PT
Jamsostek akan menyerahkan klaim begitu ahli waris siap menerima,”jelas Krista.
Adapun santunan Kematian
yang akan diperoleh ahli waris Triyuwanti adalah : dibayarkan
sekaligus 60% x 80 bulan upah,
Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan, dan Biaya pemakaman Rp
2.000.000, ditambah uang Jaminan Hari Tua yang selama ini ditabung di
Jamsostek.
Menurut Krista,
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus
dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi
hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya
risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik
fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan
dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga
pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang
berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Disebutkan, klaim jaminan
kecelakaan kerja (JKK) Triyuwanti menjadi tanggungan sepenuhnya jamsostek karena karyawati tersebut
adalah peserta jamsostek. “Kami menghimbau kembali kepada pengusaha agar segera
mendaftarkan karyawannya ke jamsostek, sebab jika tidak, perusahaan harus
membayar seluruh hak ahli waris sesuai peraturan yang berlaku, ditambah sanksi
hukum lainnya,” jelas Krista.
Tata Cara Pengajuan
Jaminan
Kepala Kantor Cabang PT
Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian mengemukakan, apabila
terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan
kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih
dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Setelah tenaga kerja
dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, lanjut Krista
Siagian, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan
dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak
tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero)
akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang
menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
Kemudian, sambung Krista,
Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan
disertai bukti-bukti:Fotokopi kartu peserta (KPJ), Surat keterangan dokter yang
merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c, Kuitansi biaya pengobatan dan
perawatan serta kwitansi pengangkutan >>rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments