>> Oleh : Indra Sakti Nasution Staf UPT
Dinas Pendidikan Kec. Siabu
DALAM hidup ini
manusia banyak yang tidak mengerti sama sekali atau kurang memahami demokrasi
dalam berbangsa dan bernegara. Tidak sedikit warga selalu dibodoh-bodohi oknum
pejabat atau mempersulit urusan disana-sini atau warga dijadikan bulan-bulanan,
dijadikan sapi perahan oleh oknum tertentu. Pada hal segala sesuatunya telah
ada undang-undang yang resmi atau peraturan pemerintah atau keputusan resmi
dari pejabat tinggi mulai dari Bupati, Gubernur, Menteri hingga Presiden
mengatur tentang berbagai macam penomena dalam bernegara.
Kecewanya kadang kala oknum pejabat tertentu
mempersulit atau memperlambat segala urusan atau dengan mencari-cari alasan
yang tidak masuk akal dengan harapan agar yang berurusan memberikan uang
pelicin kepada petugas supaya urusan cepat selesai. Setiap warga negara behak
dilindungi hidupnya, martabat dan kehormatannya maupun harta bendanya (pasal
28G UUD 1945). Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum. Setiap
warga negara berhak memperoleh, menyimpan, mengolah, menginformasikan informasi
melalui bermacam saluran yang ada baik media cetak, media elektronik, kecuali
data itu atau keterangan itu atau informasi itu termasuk yang harus
dirahasiakan. Setiap warga negara berhak mendapat penghidupan yang layak,
pekerjaan yang layak dan upah yang layak demi kemanusiaan dan keadilan serta
kejujuran dalam bermasyarakat. Pasal 4 UU RI No. 14 tahun 2008 tentang KIP
angka (2) : Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik,
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi
publik, mendapatkan salinan informasi publik, melalui permohonan sesuai dengan
undang-undang ini dan/atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan per
undang-undangan. UUD 1945 pasal 28C : setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, senibudaya dan demi kesejahteraan
ummat manusia. Pasal 28F : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Namun sekalipun ada undang-undang, peraturan atau perda tentang penomena
kehidupan tidak sedikit orang yang dirampas haknya oleh oknum pejabat tertentu
atau orang berkuasa atau golongan tertentu yang memiliki banyak duit yang bisa
mengatur segala sesuatunya, manusia yang arogan tidak manusiawi bahkan
bertindak anarkis. Kata orang pintar dan pemberani dengan istilah zaman saat
ini, kalau ada duit banyak ratusan juta rupiah atau milyaran semua urusan bisa
selesai, bengkok bisa jadi lurus atau sebaliknya lurus bisa jadi bengkok. Apa
contoh nya? Disini tidak perlu dijabarkan, tanya saja rumput yang bergoyang,
orang awam sekalipun, sudah menjadi rahasia umum. Baik rekan-rekan Pers, LSM,
Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Kedokteran, para Kepala Sekolah, para Kepala
Desa/Lurah, Camat dengan singkat kata pejabat sampai yang punya power/kekuatan
dimohon agar benar-benar dengan sesungguhnya bertugas dan mengabdi sesuai
dengan kewajibannya, kewenangannya, menjadi orang yang beriman, dan selalu
mempermudah segala urusan selagi sudah pada batas kelayakan dan kewajaran,
tidak menyalahi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Diharapkan tidak ada
pemerasan dengan cara menakut-nakuti, punguntan liar, pemotongan upah/gaji
seseorang, tidak membedakan si miskin dengan si kaya dalam hal yang negatif, dan
jangan sekali-kali mengambil kepuasan atas penderitaan orang lain.
LSM,OKP,Wartawan,pramuka, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendek kata: tiap
orang berhak mengetahui APBN,APBD, anggaran disetiap SKPD, berapa rupiah besar
kecilnya anggaran pada tiap priode.
Dan tiap SKPD, Bupati, Gubernur, Dirjend disetiap
instansi harus menginformasikan besarnya APBN, APBD, bantuan luar negeri kepada
orang yang membutuhkan . Kepala dinas, Bupati, Gubernur, dan menteri harus
memberikan data akurat , tidak mempersulit publik . Seperti yang tertulis pada
Koran waspada edisi sabtu 26 januari 2013; ‘Masyarakat bisa mendapatkan
informasi dengan menggunakan mekanisme sesuai UU KIP, baik perorangan , maupun
lembaga. Masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada pejat publik untuk mendapatkan
informasi yang di inginkan dan badan publik wajib menjawabnya dalam masa
sepuluh hari . Kalau belum terkumpul informasi sehingga belum bisa di
sampaikan, diberi masa perpanjangan 7 hari, lewat dari masa tersebut, pemohon
berhak mengajukan keberatan kepada atasan dari pejabat publik. Tiap kepala
sekolah yang menerima BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang di kucurkan
pemerintah pusat tiap tahun harus di informasikan kepala sekolah . Orang tua
murid atau LSM atau PERS atau Orang lain yang membutuhkan , kepala sekolah mau
tidak mau, senang atau tidak harus di beritahukan berapa rupiah, kemana
digunakan, dimana barangnya harus transfaran.
Begitu juga BSM (Bantuan Siswa Miskin), berapa
orang yang mendapat, berapa jumlahnya, siapa-siapa orang yang menerima . Kepala
sekolah harus betul-betul mendata golongan siswa miskin, tidak boleh data si
rekayasa, dalam arti negative, tak boleh orang kaya menerima sekali pun anak
saudara, anak teman dekat, dan orang lain pun tidak ada interpensi. Kepala
sekolah tidak asal membuat kegiatan LES (waktu tambahan belajar) dengan niat
mencari keuntungan pribadi atau keuntungan golongan sekali pun ada persetujuaan
orang tua siswa dan ketua komite. Musyawarah, mupakat harus betul betul murni
kemauan siswa, orang tua siswa dan komite sekolah, dan hal ini juga harus
rekomendasi dari dewan pendidikan, dan dewan pendidikan harus mengkaji secara
mendalam keuntungan dan imbas ekonomi orang tua siswa. Berita acara notula
rapat, daftar peserta musyawarah, surat rekomendasi persetujuan dewan
pendidikan harus bisa dipertanggung jawabkan. Pengurus PGRI kecamatan, PGRI
kabupaten, PGRI provinsi, PGRI pusat harus dapat mempertanggung jawabkan besar
dana yang di terima tiap bulan dari anggota PGRI. PGRI harus transParan
seberapa rupiah yang terkumpul, kemana uang tersebut di gunakan, harus jelas
diketahui oleh anggota PGRI. Jangan uang PGRI di gunakan oleh sekelompok orang,
jangan digunakan hanya untuk hura-hura, pergi melawat kesalah satu tempat
favorit wisata bagi ketua dan pengurus serta teman dekat saja. Ada baiknya
sebagian kas PGRI di berikan kepada anggota yang kena musibah, bencana alam,
pernikahan anak anggota, biaya opname di RSU, dan keprluan dana untuk biaya
menghadapi meninggalnya pengurus, anggota, anak anggota, dan orang tua pengurus
maupun anggota.Begitu juga para kepala desa harus transfaran tentang ADD
(anggaran dana desa) yang di terima tiap tahun. Kepala desa harus memberitahu
berapa rupiah yang diterima, kemana digunakan, dan harus bias menunjukkan
barangnya dengan jelas, bagaimana rincian kegunaannya. Komentar Armen Harahap
Sekretaris Hipsi kabupaten mandailing natal yang berdomisili di desa hutapuli
kecamatan siabu; Kepala sekolah harus transfaran berapa rupiah dana BOS (Biaya
Operasional Sekolah), kemana digunakan,dan begitu juga para kepala desa harus
memberitahukan ADD(anggaran dana desa) yang diterima oleh kepala desa tiap
tahun. Lanjut Armen; kepala sekolah dan kepala desa tidak boleh tidak
memberitahukan, datanya jangan ada sedikit pun yang di rekayasa dengan tujuan
untuk memperkaya diri atau golongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments