Suara Buruh Nasional

Senin, 01 Juli 2013

Dalam Demokrasi Banyak Hak Rakyat Diabaikan Oknum Pejabat

>> Oleh : Indra Sakti Nasution Staf UPT Dinas Pendidikan Kec. Siabu

DALAM hidup ini manusia banyak yang tidak mengerti sama sekali atau kurang memahami demokrasi dalam berbangsa dan bernegara. Tidak sedikit warga selalu dibodoh-bodohi oknum pejabat atau mempersulit urusan disana-sini atau warga dijadikan bulan-bulanan, dijadikan sapi perahan oleh oknum tertentu. Pada hal segala sesuatunya telah ada undang-undang yang resmi atau peraturan pemerintah atau keputusan resmi dari pejabat tinggi mulai dari Bupati, Gubernur, Menteri hingga Presiden mengatur tentang berbagai macam penomena dalam bernegara.

Kecewanya kadang kala oknum pejabat tertentu mempersulit atau memperlambat segala urusan atau dengan mencari-cari alasan yang tidak masuk akal dengan harapan agar yang berurusan memberikan uang pelicin kepada petugas supaya urusan cepat selesai. Setiap warga negara behak dilindungi hidupnya, martabat dan kehormatannya maupun harta bendanya (pasal 28G UUD 1945). Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum. Setiap warga negara berhak memperoleh, menyimpan, mengolah, menginformasikan informasi melalui bermacam saluran yang ada baik media cetak, media elektronik, kecuali data itu atau keterangan itu atau informasi itu termasuk yang harus dirahasiakan. Setiap warga negara berhak mendapat penghidupan yang layak, pekerjaan yang layak dan upah yang layak demi kemanusiaan dan keadilan serta kejujuran dalam bermasyarakat. Pasal 4 UU RI No. 14 tahun 2008 tentang KIP angka (2) : Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik, melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini dan/atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan per undang-undangan. UUD 1945 pasal 28C : setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, senibudaya dan demi kesejahteraan ummat manusia. Pasal 28F : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Namun sekalipun ada undang-undang, peraturan atau perda tentang penomena kehidupan tidak sedikit orang yang dirampas haknya oleh oknum pejabat tertentu atau orang berkuasa atau golongan tertentu yang memiliki banyak duit yang bisa mengatur segala sesuatunya, manusia yang arogan tidak manusiawi bahkan bertindak anarkis. Kata orang pintar dan pemberani dengan istilah zaman saat ini, kalau ada duit banyak ratusan juta rupiah atau milyaran semua urusan bisa selesai, bengkok bisa jadi lurus atau sebaliknya lurus bisa jadi bengkok. Apa contoh nya? Disini tidak perlu dijabarkan, tanya saja rumput yang bergoyang, orang awam sekalipun, sudah menjadi rahasia umum. Baik rekan-rekan Pers, LSM, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Kedokteran, para Kepala Sekolah, para Kepala Desa/Lurah, Camat dengan singkat kata pejabat sampai yang punya power/kekuatan dimohon agar benar-benar dengan sesungguhnya bertugas dan mengabdi sesuai dengan kewajibannya, kewenangannya, menjadi orang yang beriman, dan selalu mempermudah segala urusan selagi sudah pada batas kelayakan dan kewajaran, tidak menyalahi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Diharapkan tidak ada pemerasan dengan cara menakut-nakuti, punguntan liar, pemotongan upah/gaji seseorang, tidak membedakan si miskin dengan si kaya dalam hal yang negatif, dan jangan sekali-kali mengambil kepuasan atas penderitaan orang lain. LSM,OKP,Wartawan,pramuka, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendek kata: tiap orang berhak mengetahui APBN,APBD, anggaran disetiap SKPD, berapa rupiah besar kecilnya anggaran pada tiap priode.
Dan tiap SKPD, Bupati, Gubernur, Dirjend disetiap instansi harus menginformasikan besarnya APBN, APBD, bantuan luar negeri kepada orang yang membutuhkan . Kepala dinas, Bupati, Gubernur, dan menteri harus memberikan data akurat , tidak mempersulit publik . Seperti yang tertulis pada Koran waspada edisi sabtu 26 januari 2013; ‘Masyarakat bisa mendapatkan informasi dengan menggunakan mekanisme sesuai UU KIP, baik perorangan , maupun lembaga. Masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada pejat publik untuk mendapatkan informasi yang di inginkan dan badan publik wajib menjawabnya dalam masa sepuluh hari . Kalau belum terkumpul informasi sehingga belum bisa di sampaikan, diberi masa perpanjangan 7 hari, lewat dari masa tersebut, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan dari pejabat publik. Tiap kepala sekolah yang menerima BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang di kucurkan pemerintah pusat tiap tahun harus di informasikan kepala sekolah . Orang tua murid atau LSM atau PERS atau Orang lain yang membutuhkan , kepala sekolah mau tidak mau, senang atau tidak harus di beritahukan berapa rupiah, kemana digunakan, dimana barangnya harus transfaran.
Begitu juga BSM (Bantuan Siswa Miskin), berapa orang yang mendapat, berapa jumlahnya, siapa-siapa orang yang menerima . Kepala sekolah harus betul-betul mendata golongan siswa miskin, tidak boleh data si rekayasa, dalam arti negative, tak boleh orang kaya menerima sekali pun anak saudara, anak teman dekat, dan orang lain pun tidak ada interpensi. Kepala sekolah tidak asal membuat kegiatan LES (waktu tambahan belajar) dengan niat mencari keuntungan pribadi atau keuntungan golongan sekali pun ada persetujuaan orang tua siswa dan ketua komite. Musyawarah, mupakat harus betul betul murni kemauan siswa, orang tua siswa dan komite sekolah, dan hal ini juga harus rekomendasi dari dewan pendidikan, dan dewan pendidikan harus mengkaji secara mendalam keuntungan dan imbas ekonomi orang tua siswa. Berita acara notula rapat, daftar peserta musyawarah, surat rekomendasi persetujuan dewan pendidikan harus bisa dipertanggung jawabkan. Pengurus PGRI kecamatan, PGRI kabupaten, PGRI provinsi, PGRI pusat harus dapat mempertanggung jawabkan besar dana yang di terima tiap bulan dari anggota PGRI. PGRI harus transParan seberapa rupiah yang terkumpul, kemana uang tersebut di gunakan, harus jelas diketahui oleh anggota PGRI. Jangan uang PGRI di gunakan oleh sekelompok orang, jangan digunakan hanya untuk hura-hura, pergi melawat kesalah satu tempat favorit wisata bagi ketua dan pengurus serta teman dekat saja. Ada baiknya sebagian kas PGRI di berikan kepada anggota yang kena musibah, bencana alam, pernikahan anak anggota, biaya opname di RSU, dan keprluan dana untuk biaya menghadapi meninggalnya pengurus, anggota, anak anggota, dan orang tua pengurus maupun anggota.Begitu juga para kepala desa harus transfaran tentang ADD (anggaran dana desa) yang di terima tiap tahun. Kepala desa harus memberitahu berapa rupiah yang diterima, kemana digunakan, dan harus bias menunjukkan barangnya dengan jelas, bagaimana rincian kegunaannya. Komentar Armen Harahap Sekretaris Hipsi kabupaten mandailing natal yang berdomisili di desa hutapuli kecamatan siabu; Kepala sekolah harus transfaran berapa rupiah dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), kemana digunakan,dan begitu juga para kepala desa harus memberitahukan ADD(anggaran dana desa) yang diterima oleh kepala desa tiap tahun. Lanjut Armen; kepala sekolah dan kepala desa tidak boleh tidak memberitahukan, datanya jangan ada sedikit pun yang di rekayasa dengan tujuan untuk memperkaya diri atau golongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments