Suara Buruh Nasional

Senin, 01 Juli 2013

Dugaan Pungli di SMPN 14 Pinggir

>>SL. Harahap
Pinggir, SBN---Cita-cita Presiden Republik Indonesia (Pemerintah) untuk meningkatkan kecerdasan masyarakatnya agar terbebas dari buta aksara dan agar tumbuh rasa patriotisme cinta terhadap NKRI karena sudah bisa membaca, tapi program pemerintah tersebut kurang mendapat dukungan dari oknum oknum Kepala Sekolah dan jaringanya.

Karena banyak ditemukan bantuan dari Pemerintah untuk Dunia Pendidikan hanya menjadi ajang untuk memperkaya diri sendiri dan golongan, diantaranya program peningkatan mutu pendidikan, seperti program wajib belajar dasar dan menengah. Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tanpa memungut biaya. Dimana sekolah merupakan sebagai pelaksana program wajib belajar, dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya. 
     Peraturan Mendikbud No.60 Tahun 2011, sangat jelas di uraikan tentang larangan pemungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan menengah pertama. Kalaupun ada pungutan biaya pendidikan di sekolah, itupun sudah ada ketentuannya. Seperti penjelasan peraturan Mendikbud No.60 Tahun 2011, pasal 5 ayat 2, Yaitu, “Dalam keadaan tertentu sekolah melakukan pungutan biaya operasi, maka sekolah harus ; (a) Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/ wali peserta didik; (b) Memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah; (c) Memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota, sesuai kewenangannya masing-masing; (d) Memenuhi  persyaratan, antara lain : 1) Perencanaan investasi/ operasi yang jelas; 2) Perencanaan investasi/ operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan sekolah; 3) Perolehan dana disimpan  dalam rekening atas nama sekolah; 4) Perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah; dan 5) Penggunaan sesuai dengan yang direncanakan.
     Seperti pantauan media Suara Buruh Nasional (SBN) di, SMP N 14 yang berada di Dusun Suka Maju, Desa Pinggir, Kec. Pinggir, masih melakukan pungutan liar terhadap peserta didiknya. Dimana peserta didiknya masih di ebani dengan biaya didik sebesar Rp. 25.000,-/ bulan. SMP N 14 Desa Pinggir berdiri 4 Tahun yang lalu, dan pada tahun 2011 mendapat status Sekolah Negeri. Dan peserta didiknya sekarang ini berjumlah 275 siswa/i.
     Ketika tim media SBN coba konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP N 14 Desa Pinggir, Yelmaini, Spd, tetapi tim tidak berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah SMP N 14 tersebut. Akhirnya tim media SBN menemui komite sekolah SMP N 14, Poni di kediamannya. Saat tim konfirmasi terkait adanya pungutan di SMP N 14, Poni menjelaskan, biaya pungutan sebesar Rp.25.000/bulan/siswa-i memang atas persetujuan bersama seluruh orang tua/wali murid. Itu semua demi kelancaran proses belajar-mengajar di sekolah tersebut.
    Dan komite sekolah juga menerangkan, itu semua dikarenakan tenaga pengajar/guru disekolah SMP N 14 yang berjumlah 13 orang itu merupakan guru honor komite sekolah. Sedangkan, Hanya kepala sekolah saja yang pegawai/ PNS. Jadi mengingat pentingnya tenaga guru pengajar, kami seluruh orang tua/wali murid setuju dengan pungutan tersebut, sampai pemerintah Kabupaten Bengkalis memperhatikan segala kekurangan yang ada di sekolah SMP N 14 Desa Pinggir ini. Kami tidak mau anak-anak kami yang bersekolah di SMP N 14 tersebut mendapat pendidikan yang asal-asalan, hanya di karenakan ketidak adanya perhatian dari pemerintahan Bengkalis,  khususnya dari Dinas Pendidikan”, cetusnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments