>>SL. Harahap
Pinggir, SBN---Cita-cita Presiden Republik Indonesia
(Pemerintah) untuk meningkatkan kecerdasan masyarakatnya agar terbebas dari
buta aksara dan agar tumbuh rasa patriotisme cinta terhadap NKRI karena sudah
bisa membaca, tapi program pemerintah tersebut kurang mendapat dukungan dari
oknum oknum Kepala Sekolah dan jaringanya.
Karena banyak ditemukan bantuan dari Pemerintah
untuk Dunia Pendidikan hanya menjadi ajang untuk memperkaya diri sendiri dan
golongan, diantaranya program peningkatan mutu pendidikan, seperti program
wajib belajar dasar dan menengah. Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah tanpa memungut biaya. Dimana sekolah merupakan sebagai pelaksana
program wajib belajar, dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari
peserta didik, orang tua, atau walinya.
Peraturan
Mendikbud No.60 Tahun 2011, sangat jelas di uraikan tentang larangan pemungutan
biaya pendidikan pada sekolah dasar dan menengah pertama. Kalaupun ada pungutan
biaya pendidikan di sekolah, itupun sudah ada ketentuannya. Seperti penjelasan
peraturan Mendikbud No.60 Tahun 2011, pasal 5 ayat 2, Yaitu, “Dalam keadaan
tertentu sekolah melakukan pungutan biaya operasi, maka sekolah harus ; (a)
Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/ wali peserta didik; (b)
Memperoleh persetujuan tertulis dari komite sekolah; (c) Memperoleh persetujuan
tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/
Kota, sesuai kewenangannya masing-masing; (d) Memenuhi persyaratan,
antara lain : 1) Perencanaan investasi/ operasi yang jelas; 2) Perencanaan
investasi/ operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan
sekolah; 3) Perolehan dana disimpan dalam rekening atas nama sekolah; 4)
Perolehan dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang
diterima dari penyelenggara sekolah; dan 5) Penggunaan sesuai dengan yang direncanakan.
Seperti pantauan
media Suara Buruh Nasional (SBN) di, SMP N 14 yang berada di Dusun Suka Maju,
Desa Pinggir, Kec. Pinggir, masih melakukan pungutan liar terhadap peserta
didiknya. Dimana peserta didiknya masih di ebani dengan biaya didik sebesar Rp.
25.000,-/ bulan. SMP N 14 Desa Pinggir berdiri 4 Tahun yang lalu, dan pada
tahun 2011 mendapat status Sekolah Negeri. Dan peserta didiknya sekarang ini
berjumlah 275 siswa/i.
Ketika tim media
SBN coba konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP N 14 Desa Pinggir, Yelmaini, Spd,
tetapi tim tidak berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah SMP N 14 tersebut.
Akhirnya tim media SBN menemui komite sekolah SMP N 14, Poni di kediamannya.
Saat tim konfirmasi terkait adanya pungutan di SMP N 14, Poni menjelaskan, biaya
pungutan sebesar Rp.25.000/bulan/siswa-i memang atas persetujuan bersama
seluruh orang tua/wali murid. Itu semua demi kelancaran proses belajar-mengajar
di sekolah tersebut.
Dan komite sekolah juga menerangkan, itu semua
dikarenakan tenaga pengajar/guru disekolah SMP N 14 yang berjumlah 13 orang itu
merupakan guru honor komite sekolah. Sedangkan, Hanya kepala sekolah saja yang
pegawai/ PNS. Jadi mengingat pentingnya tenaga guru pengajar, kami seluruh
orang tua/wali murid setuju dengan pungutan tersebut, sampai pemerintah
Kabupaten Bengkalis memperhatikan segala kekurangan yang ada di sekolah SMP N
14 Desa Pinggir ini. Kami tidak mau anak-anak kami yang bersekolah di SMP N 14
tersebut mendapat pendidikan yang asal-asalan, hanya di karenakan ketidak adanya
perhatian dari pemerintahan Bengkalis, khususnya dari Dinas Pendidikan”,
cetusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments