>> Alfian Haris
Tebing Tinggi, SBN---Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sosialisasikan Undang Undang Nomor
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus menggelar
dialog public seputar KIP dengan jajaran SKPD Pemko Tebingtingg, Kamis (13/6)
di ruang Data Sekretariat Pemko Tebingtinggi.
Dialog Publik UU KIP yang dibuka langsung oleh
Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi hasibuan MM itu menghadirkan narasumber
Ketua Komisi Informasi Propsu Muhammad Zaki Abdullah, Wakil Ketua Mayjend
Simanungkalit dan Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Drs Robinson
Simbolon.
Dalam dialog tersebut dibahas tentang pemahaman UU
Keterbukaan Informasi Publik, meliputi ruang lingkup hak atas informasi dan
badan public, kewajiban badan public serta penanganan laporan dan sengketa
informasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,
Muhammad Zaki Abdullah menegaskan bahwa perlunya hak publik dalam transparansi
informasi adalah bagian dari hak asasi manusia sebagai konstitusional warga
negara. “Undang undang KIP bertujuan menciptakan kepastian hokum tentang
informasi yang harus dibuka kepada public dan yang harus dirahasiakan.
Mekanisme akses informasi public yang efesien, cepat dan terjangkau bagi
masyarakat serta penyelesaian sengketa akses informasi public yang memenuhi
rasa keadilan juga merupakan wujud dari UU KIP”, tegasnya.
Zaki juga menegaskan bahwa UU KIP Nomor 14 Tahun
2008 juga bisa diterapkan bagi insan pers yang ingin mengumpulkan suatu bahan
berita bersifat tulisan atau investigasi. “Untuk keakuratan dan kecepatan
penyajian berita bersifat news tentu penggunaan UU No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers lah yang tepat digunakan ketimbang UU KIP, mengingat waktu dan penerbitan
berita yang mendesak untuk menghindari berita basi”, kata Zaki Abdullah.
Sementara itu, Walikota Tebingtinggi Ir H Umar
Zunaidi Hasibuan MM dalam arahannya mengharapkan kepada peserta sosialisasi
agar memanfaatkan kegiatan ini untuk menambah dan memahami pengetahuan tentang
informasi mana saja yang bisa di informasikan dan mana yang harus
dirahasiakan.
Menurut walikota, siapa saja yang menggunakan dana
APBN, APBD dan dana sumbangan pihak lain juga disebut sebagai badan public.
“Untuk itu, bagi kelompok organisasi non pemerintah yang menggunakan dana
tersebut harus bisa merincikan dan mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran
tersebut”, ujar Umar Zunaidi sembari mengharapkan agar Komisi Informasi tingkat
Kota/Kabupaten juga dapat dibentuk di Kota Tebing Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments