Suara Buruh Nasional

Rabu, 03 Juli 2013

Komisi Informasi Sumut Sosialisasikan UU KIP

>> Alfian Haris
 Tebing Tinggi, SBN---Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sosialisasikan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus menggelar dialog public seputar KIP dengan jajaran SKPD Pemko Tebingtingg, Kamis (13/6) di ruang Data Sekretariat Pemko Tebingtinggi. 

Dialog Publik UU KIP yang dibuka langsung oleh Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi hasibuan MM itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Propsu Muhammad Zaki Abdullah, Wakil Ketua Mayjend Simanungkalit dan Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Drs Robinson Simbolon. 
Dalam dialog tersebut dibahas tentang pemahaman UU Keterbukaan Informasi Publik, meliputi ruang lingkup hak atas informasi dan badan public, kewajiban badan public serta penanganan laporan dan sengketa informasi. 
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Zaki Abdullah menegaskan bahwa perlunya hak publik dalam transparansi informasi adalah bagian dari hak asasi manusia sebagai konstitusional warga negara. “Undang undang KIP bertujuan menciptakan kepastian hokum tentang informasi yang harus dibuka kepada public dan yang harus dirahasiakan. Mekanisme akses informasi public yang efesien, cepat dan terjangkau bagi masyarakat serta penyelesaian sengketa akses informasi public yang memenuhi rasa keadilan juga merupakan wujud dari UU KIP”, tegasnya. 
Zaki juga menegaskan bahwa UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 juga bisa diterapkan bagi insan pers yang ingin mengumpulkan suatu bahan berita bersifat tulisan atau investigasi. “Untuk keakuratan dan kecepatan penyajian berita bersifat news tentu penggunaan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers lah yang tepat digunakan ketimbang UU KIP, mengingat waktu dan penerbitan berita yang mendesak untuk menghindari berita basi”, kata Zaki Abdullah. 
Sementara itu, Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM dalam arahannya mengharapkan kepada peserta sosialisasi agar memanfaatkan kegiatan ini untuk menambah dan memahami pengetahuan tentang informasi mana saja yang bisa di informasikan dan mana yang harus dirahasiakan. 
Menurut walikota, siapa saja yang menggunakan dana APBN, APBD dan dana sumbangan pihak lain juga disebut sebagai badan public. “Untuk itu, bagi kelompok organisasi non pemerintah yang menggunakan dana tersebut harus bisa merincikan dan mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran tersebut”, ujar Umar Zunaidi sembari mengharapkan agar Komisi Informasi tingkat Kota/Kabupaten juga dapat dibentuk di Kota Tebing Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments