Medan SBN
Terkait pemberitaan mengenai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Debora Ribka LT (38) yang menjadi korban permainan “Mafia Hukum” dan kini Ia harus rela mendekam di LP Wanita Tanjung Gusta Medan menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan, atas laporan pengaduan anggota DPRD Binjai Surya Wahyu Danil SH, walaupun sebenarnya Debora tidak bersalah, dan sebenarnya yang mengadakan perjanjian hutang piutang dengan jaminan 2 buah sertifikat tanah adalah Herliana als Eli dengan Yunizar als Yuyun, sementara Debora dan Yosi hanya sebatas perantara teman yang memperkenalkan ke dua belah pihak sampai terjadinya kesepakatan.baca selengkapnya
Terkait pemberitaan mengenai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Debora Ribka LT (38) yang menjadi korban permainan “Mafia Hukum” dan kini Ia harus rela mendekam di LP Wanita Tanjung Gusta Medan menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan, atas laporan pengaduan anggota DPRD Binjai Surya Wahyu Danil SH, walaupun sebenarnya Debora tidak bersalah, dan sebenarnya yang mengadakan perjanjian hutang piutang dengan jaminan 2 buah sertifikat tanah adalah Herliana als Eli dengan Yunizar als Yuyun, sementara Debora dan Yosi hanya sebatas perantara teman yang memperkenalkan ke dua belah pihak sampai terjadinya kesepakatan.baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments