>>Makmur
Tanjungbalai, SBN---Pemko Tanjungbalai menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Larangan Penjualan Lem Kambing di sejumlah pertokoan dan grosir yang tersebar di penjuru Kota Kerang. Penerbitan Perwal itu dilakukan mengingat belakangan ini cukup banyak ditemukan anak-anak dibawah umur yang mengonsumsi lem kambing dan berdampak negatif terhadap moral generasi penerus di masa mendatang.
Anggota DPRD Tanjungbalai, Hakim Tjoa Kien Lie kepada wartawan, Senin (13/5) mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana Walikota Tanjungbalai yang akan menerbitkan Perwal tentang larangan penjualan lem kambing di kedai maupun kios serta pertokoan yang ada di Kota Kerang. “Rencana itu patut mendapatkan dukungan, sebab dampak buruk bebasnya penjualan lem kambing mengakibatkan banyak kalangan anak-anak maupun remaja yang menyalahgunakan pemakaiannya,”katanya.
Menurut Hakim, penjualan lem kambing kepada anak-anak di bawah umur maupun remaja yang masih duduk di bangku sekolah maupun sudah putus sekolah sangat berisiko dan menimbulkan pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan organ- organ tubuh, serta berdampak kepada tindakan serta hal-hal yang tidak diinginkan. “Sudah sewajarnya kita menyampaikan apresiasi dan menyambut baik rencana Walikota Tanjungbalai Dr H Thamrin Munthe M Hum menerbitkan Perwal penjualan lem kambing.Namun, Perwa itu hendaknya segera diterbitkan, sehingga dalam pelaksanannyaa dilapangan dapat mengatasi penjualan lemb kambing secara bebas kepada kalangan remaja maupun anak-anak dibawah umur,"imbaunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments