Suara Buruh Nasional

Rabu, 20 April 2011

PP RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Langkat SBN
Mengenai seputar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 201 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana telah terlihat dan dilaksanakan oleh Pemkab Langkat yaitu tentang jenis hukuman disiplin berat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari : a, penurunan pangkat setingkat lebih randah selama 3 (tiga) tahun. b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. c. pembebasan dari jabatan. d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. e. pemberhentian tidk hormat sebagai PNS.baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments