Medan, SBN---Kepala Dinas
Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Drs Bukit Tambunan MAP mendesak pengusaha
di Sumatera Utara untuk memperhatikan hak normatif buruh yang sudah diatur
dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.
“Negara kita Negara hukum, maka
harus taat pada hukum. Pengusaha harus memperlakukan buruh sebagai manusia dan
bukan sebagai mesin,” tegas Bukit Tambunan disela-sela kunjungannya bersama
Kepala Cabang Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian, Kepala Bidang
Teknologi Informasi Jamsostek Belawan Sanco Simanullang, Kepala Bidang
Perlindungan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumut, Fransisco Bangun, Kabid Syaker Disnakertrans Sumut, Mukmin, dan
sejumlah staf di PT Asia Sakti Wahid Foods Manufacture Jl. Pertahanan 1 No. 7,
Amplas Medan, akhir pekan lalu
sebagimana siaran pers Jamsostek, selasa (14/5).
Hal itu dikatakan Bukit Tambunan
menyikapi masih maraknya perusahaan yang memberlakukan upah tenaga kerja
dibawah ketentuan upah minimum, belum ikut program jamsostek, tenaga alih daya
(outsorcing), K3 dan hak mendasar buruh yang lain.
Dikatakan Bukit Tambunan,
pengusaha boleh kaya, tetapi jangan mengorbankan hak buruh yang dijamin Undang
undang. “Jangan jadikan buruh melarat. Tumbuhkan iklim usaha yang berkeadilan,”
tegas Bukti Tambunan di perusahaan manufaktur yang berdiri tahun 1978 dan berfokus pada berbagai macam biskuit, wafer
dan cokklat.
Dalam kesempatan ini Kadisnaker
Pemrovsu ini, juga menyampaikan, Gubenur Sumatera Utara telah memerintahkannya
untuk merespon segala keluhan dan
tuntutan buruh yang sering dilontarkan dalam sejumlah aksi demonstrasi.
“Kunjungan ini sebagai wujud
komitmen kita terhadap kesejahteraan buruh. Pesan pak Gubernur, agar
ketenagakerjaan di Sumatera Utara kedepannya jauh lebih baik, dibandingkan
dengan Provinsi yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
450
Naker Segera Susul Ikut Jamsostek
Kepala Dinas Tenaga Kerja
Provinsi Sumatera Utara, Drs Bukit Tambunan MAP
menegaskan pekerjaan pokok dan pekerjaan utama yang berhubungan langsung
dengan produksi tidak bisa dioutsorcingkan (alih daya).
Pekerjaan
yang dapat dialihkan sesuai ketentuan, lanjutnya, hanya 5 jenis pekerjaan penunjang seperti security, catering,
cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan
perminyakan.
“Diluar
yang lima tersebut, tidak direkomendasi . Mulai sekarang sudah harus berbenah,”
katanya menanggapi maraknya penyalahgunaan outsorcing yang tidak memenuhi
peraturan ketenagakerjaan. Sementara itu PT Asia Sakti Wahid Foods
Manufacture mempekerjakan sebanyak 756 orang tenaga kerja tetap dan sekitar 500
tenaga kerja outsorcing.
“Kalau tenaga kerja tetap sudah
semua ikut jamsostek. Nanti, 450 tenaga
kerja yang di Biro Jasa akan kita tekankan dan kita minta agar biro segera
daftarkan, sebab 50 orang sudah didaftar di Jamsostek Cabang Belawan,” ungkap
Tetty mewakili Perusahaan yang turut diamini Amir yang mewakili Biro Jasa Tenaga Kerja. >>rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments