>>Dody
Tanjungpinang, SBN---Penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang
menjadi pertanyaan, komposisi yang diambil sesuai SK KPU Pusat menjadi
parameter kunci, untuk pembenaran asas kekurangan persyaratan dengan alasan
memberi tenggang waktu. Apakah KPU Tanjungpinang bisa independen terhadap
bacaleg yang diusung oleh Partai politik yang ikut berlaga 9 April 2014
mendatang yang diduga terindikasi pembohongan publik.
Munculnya dugaan ada
kebohongan, dapat dikatakan bahwa dalam tahapan pencalonan anggota legislatif
telah diawali dengan indikasi tidak terpenuhinya salah satu asas
penyelenggaraan pemilihan legislatif. Karena itu, demi menjaga kejujuran
pelaksanaan pemilihan bacaleg pada 9 April 2014 mendatang, KPU dan Kelompok
Kerja diharapkan melakukan introspeksi hingga akhirnya dapat di wujudkan Daftar
Calon Sementara (DCS) yang memenuhi syarat administratif maupun integritas yang
dapat diandalkan.
Seperti penjelasan
Zulkifli Riawan, sesuai mekanisme pencalonan, kepada Bakal Calon Legislatif
(Bacaleg) dari Partai politik yang ingin melakukan perbaikan dan perubahan DCS
paling lambat tanggal 22 Mei. Bilamana ada DCS yang belum melengkapi berkas,
dan apabila berkas tidak dilengkapi hingga tanggal 22 Mei, maka Bacaleg yang
tidak memenuhi syarat DCS dicoret, dan sesuai peraturan itu tidak ada lagi
perbaikan. Ia juga menambahkan, sesuai dengan program kegiatan, 29 Mei batas
waktu verifikasi, 30 Mei sampai 12 Juni masa penyusunan dan penetapan DCS, kata
Zulkifli.
Terkait pencalonan
Anggota Dewan untuk periode 2014-2019, ada beberapa Anggota DPRD Tanjungpinang
periode 2009-2014 yang aktif, mencalonkan diri kembali dari Partai politik yang
beda, di karenakan, Partai politik yang dinaungi sebelumya tidak lolos jadi
peserta Pemilu 2014. Ada tahapan administrasi yang harus dilewati, surat
pernyataan pengunduran diri secara pribadi sebagai anggota Partai politik
sebelumnya, maupun pengunduran diri dari keanggotaan DPRD kepada Pimpinan
Dewan dan Sekretaris Dewan, sesuai PKPU no.13 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka
2 dan Pasal 19 huruf j dan huruf k.
Sebagai Plt Ketua KPU
Tanjungpinang, Zulkifli menjelaskan tahapan administrasi secara garis besar,
apabila pada waktu pendaftaran terakhir tanggal 22 April, jikalau mereka sudah
menandatangani surat pernyataan pengunduran diri secara pribadi, berarti mereka
sudah mengundurkan diri. Diluar dari rana secara pribadi, oleh karena prose
surat pengunduran diri itu panjang, harus ditanda tangani oleh Gubernur, juga
dari Ketua Dewan dan Seketaris Dewan, PKPU no 13 memberi dispensasi waktu
sampai 1 Agustus, seperti memberi keringanan untuk itu, paparnya.
Tahapan verifikasi
administrasi untuk ke-345 Bacaleg dari 12 Partai politik di Tanjungpinang, KPU
Tanjungpinang memiliki 4 Tim verifikasi dalam kelompok kerja, adapun tujuan
untuk cross check dalam verifikasi sampai empat kali. Tutut Hendro, selaku
ketua kelompok kerja menjelaskan, teknis tahapan sesuai mekanisme dalam BB 5
itu wajib dilampirkan. Oleh karena surat pengunduran diri Bacaleg yang
merupakan Anggota Dewan, yang dimana prosesnya melibatkan Ketua Dewan dan
Seketaris Dewan memakan waktu lama, dan surat pengunduran diri pribadi sebagai
keanggotaan Partai politik. Sesuai surat no 315 dari KPU pusat, oleh karena
itu, Kpu pusat menyadari ada sebuah mekanisme yang memakan waktu , maka
diberikan batas teloransi dan kebijakan sampai tanggal 1 Agustus, ungkapnya.
Berdasarkan dua
penjelasan Plt Ketua KPU (Zulkifli Riawan) dan Ketua Pokja (Tutut Hendro)
ada kejanggalan, hal ini menjadi pertanyaan, seperti yang diutarakan oleh Daeng
Muhammad Yater, bahwa, di BB 5 dinyatakan surat pengunduran diri selaku anggota
Dewan apabila ingin mencalonkan untuk 2014 partai yang berbeda. Waktu
penyerahannya di KPU harus bersamaan dengan penyerahan ke Seketaris Dewan,
tampa itu yang bersangkutan tidak bisa lolos DCS, “ini aturan, bukan dibuat -
buat”, jelasnya.
Masih menurut Daeng
M Yater, “batas penyerahan berkas tanggal 22 April terakhir, disitu di beri
waktu sampai tanggal 22 Mei batas terakhir perbaikan sekalian penyerahan BB 5,
apabila penyerahan BB 5 sudah lewat daripada itu, ini jelas sudah menyalahi
aturan, berati KPU dan mereka diduga ada permainan, dan ini jelas salah dan
sudah pembohongan publik dan takut sama yang berkepentingan,” katanya
Tidak sampai di situ
saja, “yah kalau memang mau mencalon siap di PAW, kalau memang aturannya PAW
yah di PAW, bagaimana mereka bisa melengkapi BB 5 untuk dapat DCS, sementara
Suparno (Ketua Dewan Kota Tanjungpinang) dan Nizar (Wakil ketua I DPRD
Tanjungpinang) mengatakan, bahwa memang belum ada kawan-kawan yang mengajukan
dan melihat berkasnya sampai hari ini (30 Mei), ujar nizar.
Didalam pengunduran diri
pada Partai, dimana salah satu calon anggota dewan untuk periode 2014-2019
pernah dibesarkan oleh PDK, Daeng M Yater tidak mempermasalahkannya. Ia
mengatakan, kalau masalah pengunduran diri selaku anggota Partai mau permisi
atau tidak itu hak yang bersangkutan, mungkin dia beranggapan PDK yang tidak
lolos untuk 2014 tidak ada kapasitas dan memiliki legalitas lagi. Cuma yang
namanya pernah di Partai, setidak-tidaknya ada etika bersopan santunlah,
paparnya.
Implementasi dalam
menetapan DCS jadi beban berat, walaupun penetapan DCS bacaleg ada di tangan
KPU. Dikalangan rakyat umumnya, adalah mengharapkan calon anggota dewan didalam
pemilihan 9 April 2014 mendatang yang benar-benar mau fokus pada tugasnya,
bekerja demi kepentingan negara dan rakyat, bukan disibukan dengan
kepetingan yang tidak merakyat, yang malas mengunjungi dapilnya maupun malas
sidang komisi dan paripurna tetapi doyan plesiran dengan modus studi banding
yang cederung mengabaikan.
Sesuai dengan motto
KPU,“Melayani Rakyat Menggunakan Hak Pilihnya“, KPU Tanjungpinang harusnya ada
sinkronisasi secara konsisten dan transparan didalam penetapan DCS demi untuk
kepintaran anak bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comments