Suara Buruh Nasional

Senin, 10 Juni 2013

KPU Tanjungpinang Jangan Main Mata

>>Dody 
Tanjungpinang, SBN---Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menjadi pertanyaan, komposisi yang diambil sesuai SK KPU Pusat menjadi parameter kunci, untuk pembenaran asas kekurangan persyaratan dengan alasan memberi tenggang waktu. Apakah KPU Tanjungpinang bisa independen terhadap bacaleg yang diusung oleh Partai politik yang ikut berlaga 9 April 2014 mendatang yang diduga terindikasi pembohongan publik.

Munculnya dugaan ada kebohongan, dapat dikatakan bahwa dalam tahapan pencalonan anggota legislatif telah diawali dengan indikasi tidak terpenuhinya salah satu asas penyelenggaraan pemilihan legislatif. Karena itu, demi menjaga kejujuran pelaksanaan pemilihan bacaleg pada 9 April 2014 mendatang, KPU dan Kelompok Kerja diharapkan melakukan introspeksi hingga akhirnya dapat di wujudkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang memenuhi syarat administratif maupun integritas yang dapat diandalkan.
Seperti penjelasan Zulkifli Riawan, sesuai mekanisme pencalonan, kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai politik yang ingin melakukan perbaikan dan perubahan DCS paling lambat tanggal 22 Mei. Bilamana ada DCS yang belum melengkapi berkas, dan apabila berkas tidak dilengkapi hingga tanggal 22 Mei, maka Bacaleg yang tidak memenuhi syarat DCS dicoret, dan sesuai peraturan itu tidak ada lagi perbaikan. Ia juga menambahkan, sesuai dengan program kegiatan, 29 Mei batas waktu verifikasi, 30 Mei sampai 12 Juni masa penyusunan dan penetapan DCS, kata Zulkifli.
Terkait pencalonan Anggota Dewan untuk periode 2014-2019, ada beberapa Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2009-2014 yang aktif, mencalonkan diri kembali dari Partai politik yang beda, di karenakan, Partai politik yang dinaungi sebelumya tidak lolos jadi peserta Pemilu 2014. Ada tahapan administrasi yang harus dilewati, surat pernyataan pengunduran diri secara pribadi sebagai anggota Partai politik sebelumnya,  maupun pengunduran diri dari keanggotaan DPRD kepada Pimpinan Dewan dan Sekretaris Dewan, sesuai PKPU no.13 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka 2 dan Pasal 19 huruf j dan huruf k.
Sebagai Plt Ketua KPU Tanjungpinang, Zulkifli menjelaskan tahapan administrasi secara garis besar, apabila pada waktu pendaftaran terakhir tanggal 22 April, jikalau mereka sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri secara pribadi, berarti mereka sudah mengundurkan diri. Diluar dari rana secara pribadi, oleh karena prose surat pengunduran diri itu panjang, harus ditanda tangani oleh Gubernur, juga dari Ketua Dewan dan Seketaris Dewan, PKPU no 13 memberi dispensasi  waktu sampai 1 Agustus, seperti memberi keringanan untuk itu, paparnya.
Tahapan verifikasi administrasi untuk ke-345 Bacaleg dari 12 Partai politik di Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang memiliki 4 Tim verifikasi dalam kelompok kerja, adapun tujuan untuk cross check dalam verifikasi sampai empat kali. Tutut Hendro, selaku ketua kelompok kerja menjelaskan, teknis tahapan sesuai mekanisme dalam BB 5 itu wajib dilampirkan. Oleh karena surat pengunduran diri Bacaleg yang merupakan Anggota Dewan, yang dimana prosesnya melibatkan Ketua Dewan dan Seketaris Dewan memakan waktu lama, dan surat pengunduran diri pribadi sebagai keanggotaan Partai politik. Sesuai surat no 315 dari KPU pusat, oleh karena itu, Kpu pusat menyadari ada sebuah mekanisme yang memakan waktu , maka diberikan batas teloransi dan kebijakan sampai tanggal 1 Agustus, ungkapnya.
Berdasarkan dua penjelasan Plt Ketua KPU (Zulkifli Riawan) dan Ketua Pokja (Tutut Hendro)  ada kejanggalan, hal ini menjadi pertanyaan, seperti yang diutarakan oleh Daeng Muhammad Yater, bahwa, di BB 5 dinyatakan surat pengunduran diri selaku anggota Dewan apabila ingin mencalonkan untuk 2014 partai yang berbeda. Waktu penyerahannya di KPU harus bersamaan dengan penyerahan ke Seketaris Dewan, tampa itu yang bersangkutan tidak bisa lolos DCS, “ini aturan, bukan dibuat - buat”, jelasnya.
Masih menurut  Daeng M Yater, “batas penyerahan berkas tanggal 22 April terakhir, disitu di beri waktu sampai tanggal 22 Mei batas terakhir perbaikan sekalian penyerahan BB 5, apabila penyerahan BB 5 sudah lewat daripada itu, ini jelas sudah menyalahi aturan, berati KPU dan mereka diduga ada permainan, dan ini jelas salah dan sudah pembohongan publik  dan takut sama yang berkepentingan,” katanya
Tidak sampai di situ saja, “yah kalau memang mau mencalon siap di PAW, kalau memang aturannya PAW yah di PAW, bagaimana mereka bisa melengkapi BB 5 untuk dapat DCS, sementara Suparno (Ketua Dewan Kota Tanjungpinang) dan Nizar (Wakil ketua I DPRD Tanjungpinang) mengatakan, bahwa memang belum ada kawan-kawan yang mengajukan dan melihat berkasnya sampai hari ini (30 Mei), ujar nizar.
Didalam pengunduran diri pada Partai, dimana salah satu calon anggota dewan untuk periode 2014-2019 pernah dibesarkan oleh PDK, Daeng M Yater tidak mempermasalahkannya. Ia mengatakan, kalau masalah pengunduran diri selaku anggota Partai mau permisi atau tidak itu hak yang bersangkutan, mungkin dia beranggapan PDK yang tidak lolos untuk 2014 tidak ada kapasitas dan memiliki legalitas lagi. Cuma yang namanya pernah di Partai, setidak-tidaknya ada etika bersopan santunlah, paparnya.
Implementasi dalam menetapan DCS jadi beban berat, walaupun penetapan DCS bacaleg ada di tangan KPU. Dikalangan rakyat umumnya, adalah mengharapkan calon anggota dewan didalam pemilihan 9 April 2014 mendatang yang benar-benar mau fokus pada tugasnya, bekerja demi kepentingan  negara dan rakyat, bukan disibukan dengan kepetingan yang tidak merakyat, yang malas mengunjungi dapilnya maupun malas sidang komisi dan paripurna tetapi doyan plesiran dengan modus studi banding yang cederung mengabaikan.
Sesuai dengan motto KPU,“Melayani Rakyat Menggunakan Hak Pilihnya“, KPU Tanjungpinang harusnya ada sinkronisasi secara konsisten dan transparan didalam penetapan DCS demi untuk kepintaran anak bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

comments